Laman

Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Oktober 2015

Etika Profesi Hukum

Etika Profesi Hukum 
 A. Menurut Magnis Suseno (1991:15) menyebutkan :
ª          Fungsi utama etika yaitu : untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
ª    Etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis. 
      Dengan alasan :
1.    Kita hidup dalam pluralistik moral masyaralat sehingga kita binggung harus mengikuti moral yang mana.
2.    Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur ni9lai masyarakat yang akibatnya menantang pendangan moral tradisional.
3.    Adanya berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai [enuntun hidup.
4.    Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang disatu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka.
“Etika tidak dapat menggantikan agama dan agama sendiri memerlukan keterampilan etika agar dapat memberikan orientasi dan bukan sekedar indoktrinasi” (1991:5)
Perbedaan Etika dengan Agama
No.
Etika
Agama
1.     
Dengan pertimbangan nalar
Agama hanya terbuka bagi mereka yang mengakui wahyu yang disampaikan agama tersebut.
2.     
Terbuka bagi setiap orang dari semua agama.


Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Pendidikan profesional tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika profesional tidak lengkap”.
Ia memberikan contoh dibidang hukum bahwa ketrampilan teknis dibidang hukum yang mengabaikan tanggung jawab serta nilai – nilai dan ukuran etika yang seharusnya menjadi pedomannya, hanya akan menghasilkan tukan – tukang yang trampil belaka dibidang hukum dan profesinya.

Ø Etika Umum
:
Membahas prinsip – prinsip dasar dari moral.
Example
:
pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan tanggung jawab dan peranan suara hati.
Ø Etika Khusus
:
Penerapan dari prinsip – prinsip dasar moral pada masing – masing bidang kehidupan manusia.
Ø Etika Individual
:
Membuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri.
Ø Etika sosial
:
Membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Example
:
etika keluarga, etika politikm etika lingkungan hidup. Kritik ideologi – ideologi dan etika profesi.

PROFESI
B. Kieser dalam majalah basis tahun 1986 kaidah – kaidah pokok etika profesi adalah :
  a.  Profesi harus dipandang sebagai suatu pelayanan, karena itu maka bersifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
  b. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pasien/klien mengacu kepada kepentingan atau nilai – nilai luhur.
  c.   Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
  d. Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi.


Ciri – ciri profesi menurut Budi Susanto :
  a. Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
   b. Suatu teknis intelektual.
   c. Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
   d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  e.   Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  f.   Kemampuan memberikan kepemimpinan pada profesi sendiri.
  g. Asosiasi dari anggota – anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
  h. Pengakuan sebagai profesi.
  i.  Perhartian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  j.  Hubungan erat dengan profesi lain.
 

Selasa, 31 Desember 2013

Draf Masa'il tentang Aborsi



1.      Latar Belakang Masalah.
Untuk mendukung program nasional keluarga berencana dewasa ini penanganan kegagalan KB dilaksanakan dengan menangani keluarga yang tidak bisa melahirkan dan penanganan kelahiran yang tidak diharapkan. Khususnya penanganan kelahiran yang tidak diharapkan sudah ada rumah sakit yang melayani pengguguran kandungan.
Pengguguran kandungan atau abortus merupakan cara baru yang dipraktikkan secara terbuka dalam rangka mensukseskan program KB. Karena itu, mungkin sekali abortus akan menghadapi banyak masalah yang perlu diperhatikan, terutama kalau dilihat dari segi hukum.
2.      Metodologi
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(QS.17/al – Isra’:31)[1]
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).”
Dengan beberapa penjelasan ayat diatas tidak ada satupun ayat didalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat – ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat – ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan.

C. INDIKASI YANG DAPAT DIJADIKAN ALASAN UNTUK MENGAKHIRI KEHAMILAN
Dalam beberapa kajian, tidakan menstrual regulation dapat termotifasi oleh beberapa faktor, antara lain :
1.      Karena indikasi sosial, misalnya status sosial (ekonomi yang rendah), tingkat pendidikan ibu     
yang rendah, dan akibat perkosaan.
2.      Karena indikasi medis, pengguguran dilakukan kalau kehamilan dapat membawa maut bagi wanita (ibunya sang janin), antara lain dalam keadaan : menderita penyakit jantung, terjangkitnya penyakit paru – paru, menderita penyakit ginjal dan hipertensi, diabetes mellitus, dan lain – lain.
3.      Indikasi psychiatris, dimana kehamilan akan memberatkan penyakit jiwa yang diderita oleh ibu, antara lain : depresi, usaha bunuh diri, dan lain – lain.
4.      Karena kelainan congenital atau karena indikasi eugenetik, yakni karena faktor teratogenik, seperti penyakit virus, obat – obatan atau irradiasi.[2]
Dari alasan yang telah dikemukakan di atas ini tentunya masih mengundang kontroversi. Bila alsan aborsi karena kondisi keadaan sang ibu yang tidak memungkinkan tidak banyak orang yang memperdebatkan. Bahkan dokter tidak berkeberatan melakukan tindakan ini tanpa harus ketakutan terancam pidana. Kenyataanya, sedikit sekali perempuan yang datang mencari pelanyanan aborsi dengan alasan kesehatannya atau kondisi bayi dalam kandungan. Sebagian besar mereka datang dengan alasan psiko – sosial.




[2] Dr. H. Hendi Suhendi, fiqh muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,hlm. 333

ADAKAH YANG LEBIH BAIK DARI HUKUM ISLAM ?



Sanksi dalam Islam
Dalam Islam, kejahatan adalah perbuatan tercela (alqabTh), yaltu perbuatan apa saja yang dicela oleh As-Syari' (Allah), bukan berdasarkan ukuran akal dan hawa nafsu manusia. Syariat telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi ('uqubat).
Sanksi tersebut berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelakunya) sekaligus zawajir (pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang sama). Perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardhu), mengerjakan keharaman, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh Negara.
Dalam Islam ada 4 (empat) macam sanksi: yaitu:
(1) hudud;
(2) jinayat;
(3) ta'zir, dan
(4) mukhalafat
(Lihat: Abdurrahman ah Maliki, Nizham al-'Uqubat, him. 17).
Hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat bagi suatu tindak kemaksiatan tertentu; ia tidak bisa dikurangi, ditambah, atau diganti; tidak pula pelakunya dapat diberi pengampunan. Pezina ghayra muhshan (bujang/belum kawin), misalnya, harus dihukum cambuk 100 kali berdasarkan firman Allah SWT berikut: "Pezina wanita dan laki-laki, cambuklah masing-masing dengan 100 kali cambukan, dan janganlah kalian menaruh belas kasihan kepada keduanya dalam menjalankan agama Allah." (QS An-Nur [24]: 2).
Demikian pula pencuri; ia harus dipotong tangannya jika nilai harta yang dicurinya telah melampaui kadar tertentu (yakni 1/4 dinar berdasarkan Hadis Nabi saw. [1 dinar = 4,25 gram emas] sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
"Pencuri laki-laki dan pencuri wanita, potonglah masing-masing tangannya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS AI-Maidah [5]: 38).
Beberapa tindakan kemaksiatan lain yang terkategori ke dalam bab hudud dan wajib dikenai sanksi had adalah: liwath (homoseksual), qadzaf (menuduh berzina), minum khamr, pembegalan, bughat (memberontak terhadap Khatifah yang sah), dan murtad.
Jinayat adalah sanksi yang berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya ada kewajiban qishash atau harta (diyat}. Contohnya adalah qishSsh atau diyat dalam kasus pembunuhan, melukai orang lain, dan berbagai penganiayaan lainnya.
Ta'zir adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiatan—melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban syariat—yang tidak termasuk hudud dan jinayat. Contohnya adalah melakukan kasus korupsi, memperlihatkan aurat di tempat umum, berjudi, dan sebagainya.
Dalam konteks perjudian, tidak ada perselisihan di kalangan ulama, bahwa judi diharamkan oleh Allah SWT, antara lain berdasarkan AI-Qur'an (QS AI-Maidah [5j: 90-91). Namun demikian, AI-Qur'an dan Hadis Nabi SAW. tidak menyebutkan sanksi bagi para penjudi sehingga sanksi mereka adalah ta'zir.
Penetapan kadar sanksi ta'zir asalnya merupakan hak bagi Khalifah berdasarkan ijtihadnya atau mengambil salah satu hasil ijtihad dari para mujtahid. Penetapan sanksi ini mengacu pada keadilan hudud dan jinayat; bentuknya diambil dari salah satu bentuk hukuman yang telah ditetapkan dalam Islam.
Sanksi ta'zfr sangat bergantung pada besarnya pelanggaran dengan tetap memperhatikan kadar sanksi hudud dan jinayat, yaitu mulai dari hukum penjara, cambuk, diasingkan (nafyu), diisolasi dari komunikasi dengan masyarakat (hijr), disalib, didenda (gharamah), dihancurkan harta/barangnya yang tak berguna seperti peralatan judi dll (itlaf al-m^l), dinasihati (al-wa'zhu), dibatasi haknya atas harta (hurmanj, ditayangkan pelakunya (tasyhir) hingga dihukum mati (alqatlu).
Adapun Mukhalafat adalah sanksi yang ditimpakan kepada mereka yang melanggar perintah dan larangan yang telah ditetapkan oleh Negara/Khilafah yang tidak berkaitan dengan perintah dan larangan Allah secara langsung. Contohnya adalah sanksi bagi pelanggar lalu-lintas, pengendara yang tidak membawa SIM, dan sebagainya.
Di tengah perjuangan penegakan syariat Islam, pasti ada pihak yang berusaha menggagalkannya. Hal semacam Ini tidaklah aneh. Sepanjang sejarah manusia sejak Nabi Adam as. hingga akhir zaman akan selalu terjadi pertentangan antara yang haq dan yang bathil, antara yang prosyariah dan yang anti-syariah.
Banyak argumentasi yang disodorkan untuk mencegah atau meredam perjuangan penegakan syariat Islam secara kaffah. Di antaranya adalah:
Pertama, hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan sanksi pidana, bertentangan dengan HAM. Hukum Islam digambarkan sebagai hukum rimba yang mengerikan dan menyeramkan.
Pandangan seperti ini sangat lemah dan sempit karena hanya melihat dari sisi kerasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Mereka tidak pernah berptkir bahwa kerasnya hukuman akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan mencegah orang lain untuk mclakukan kejahatan yang sama (yang berarti akan mengurangi tindak kejahatan).
Bandingkan dengan hukum pidana saat ini, yang tidak mampu meredam berbagai tindak kejahatan yang terus-menerus menunjukkan kecenderungan naik. Hukum pidana saat ini juga terbukti gagal sehingga tidak mampu melindungi masyarakat, yang berarti hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman terampas. Maraknya kasus pembunuhan dan pemerkosaan, misalnya, jelas-jelas mengancam rasa aman masyarakat.
Dengan hukum pidana saat ini, masyarakat juga diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, salah satu terpidana kasus BLBI, mantan wakil Presdir Bank Aspac, Hendrawan Haryono, hanya ditahan di LP Cipinang selama 1.5 tahun; padahal negara dirugikan sebesar Rp 583 miliar.
Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo, kedua-duanya mantan direktur BI, juga divonis 1,5 tahun penjara; padahal masing-masing telah merugikan negara sebesar Rp 9.79 triliun dan Rp 6.36 triliun (Republika, 20/6).
Bandingkan, misalnya, dengan seorang pencuri ayam seharga Rp 20 ribu yang dipenjara 4 bulan.
Jika standarnya ini saja, maka pelaku korupsi Rp 583 miliar seharusnya dihukum jauh lebih berat dari itu. Begitu juga dalam kasus seorang anak pejabat yang terbukti membunuh, dia hanya dihukum penjara 1,7 tahun, sementara dia telah melenyapkan nyawa orang lain yang merupakan hak hidupnya.
Padahal dalam Islam, pembunuh wajib dikenai sanksi qishash, yaitu harus balas dibunuh, kecuali jika ahli waris korban memaafkannya, maka hukumannya boleh diganti dengan denda (diyat).
Kedua, hukum Islam hanya menyangkut aturan pada lingkup pribadi dan tidak pada level negara. Pandangan seperti ini bertentangan dengan fakta hukum secara umum. Tidak ada satu pun di dunia ini hukum yang tegak dan bersirat mengikat yang tidak dipayungi oleh negara. Kalaupun ada hukum adat yang diberlakukan, itupun sifatnya sangat terbatas; hanya mengikat orang-orang yang berada di areal adat tersebut.
Kesimpulan
Satu hal yang penting dicatat, hukum Islam akan benar-benar menyelesaikan masalah jika diterapkan secara total. Oleh sebab itu, penerapan hukum Islam dalam perjudian hanyalah secuil dari hukum Islam. Kalaupun setelah itu tetap terjadi kejadian serupa, tidak boleh diartikan bahwa hukum Islam gagal. Hal ini disebabkan hukum Islam belum total diterapkan.
Untuk menyelesaikan masalah perjudian, misalnya, harus diterapkan syariat Islam tentang kewajiban penguasa menjamin kebutuhan pokok, peningkatan keterampifan, penyediaan lapangan kerja, dan distribusi kekayaan; menciptakan lingkungan yang penuh dakwah, menutup pusat-pusat kemaksiatan dan perjudian, serta memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melakukannya.
Walhasil, yang sejatinya layak dipersoalkan sesungguhnya bukanlah penerapan hukum Islam, tetapi fakta bahwa hukum buatan manusia saat ini telah terbukti gagal total, dan kemaksiatan justru semakin merajalela. Mahasuci Allah dengan firman-Nya: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS AI-Maidah [5] : 50).
Wallahu 'alam bishowab

Senin, 30 Desember 2013

Haji

BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah
         Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
      Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.



B.Tujuan
     Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas Al qur’an Hadits dan untuk memberikan gambaran tentang ibadah haji secara umum, terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.


BAB II

PEMBAHASAN
A. Definisi Haji
        Haji menurut bahasa adalah menuju ke seutu tempat berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang dibesarkan. Menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah di waktu tertentu disertai perbuatan tertentu pula. hukum mengerjakan haji adalah fardlu (wajib) bagi setiap muslim yang mampu, mengingat firman  Allah SWT :
فيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ مَقامُ إِبراهيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النّاسِ حِجُّ البَيتِ مَنِ استَطاعَ إِلَيهِ سَبيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ العالَمينَ
Artinya : Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. dan Engkau beri rezki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas) (Ali Imron : 97).

Allah swt telah menjadikan Baitullah suatu tempat yang dituju manusia setiap tahun, Allah berfirman :
وَإِذ جَعَلنَا البَيتَ مَثابَةً لِلنّاسِ وَأَمنًا وَاتَّخِذوا مِن مَقامِ إِبراهيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدنا إِلىٰ إِبراهيمَ وَإِسماعيلَ أَن طَهِّرا بَيتِيَ لِلطّائِفينَ وَالعاكِفينَ وَالرُّكَّعِ السُّجودِ
Artinya : Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim, tempat shalat. dan Telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".(Al Baqoroh :125)

        Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul
         Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail.
        Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia. Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana hadist berikut yang artinya: Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.

B. Jenis – Jenis Haji
Haji Ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram umrah. Dalam di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Haji Tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

C. Ciri-ciri Haji Mabrur :
1. Ibadah haji dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah, bukan karena gengsi atau niat keliru lainnya. 
2. Biaya untuk naik haji berasal dari harta yang halal dan tidak tercampur sedikitpun dengan harta haram. Harta haram seperti riba , hasil korupsi dan kolusi akan merusak harta halal dan merusak pahala hajinya sehingga menjadi haji mardud (ditolak Allah ).
3. Menafkahkan hartanya dengan ikhlas, lapang dada, dan sesuai dengan kemampuannya, tidak berlebihan dan tidak kikir.
4. Berlaku sabar dan tabah selama ibadah haji. Ketika menghadapi berbagai macam kesusahan dan ujian selama haji setiap jamaah wajib tabah dan sabar seraya mengharapkan pahala yang besar di balik semua cobaan tersebut.
5. Bersikap tawadlu’ dan khusyu’, tidak merasa sombong atau takabur. 
6. Berprilaku baik selama haji. Seorang yang sedang melaksanakan manasik haji harus selalu sopan santun, bertutur kata lembut, saling mengucapkan salam dan penuh cinta kasih sesama jemaah lainnya, walaupun dari negara dan bangsa lain. Dalam sebuah hadits disebutkan : “Haji Mabrur tidak ada balasannya kecuali sorga. Ditanyakan kepada Rasulullah apa tanda kemabruran haji itu? Rasulullah bersabda: “Memberi makanan dan berkata baik” (HR Ahmad, Thabrany, Ibnu Khuzaimah, Al Baihaqi dan al Hakim) Dalam Riwayat Ahmad dan Al Baihaqi disebutkan : “ Memberi makan dan menyebarkan salam”
7. Bersyukur kehadirat Allah atas semua nikmat dan karuniaNya. Mengharapkan untuk dirinya dan jamaah lainnya agar bisa kembali lagi ke tanah haram. Semua obrolan dengan kawan-kawannya berkisar hal-hal yang mendorong untuk pergi ke tanah suci. jamaah haji yang suka menceritakan kesusahan, kesulitan dan hambatan selama dalam perjalanan haji, dikhawatirkan tidak mabrur hajinya bahkan mungkin bisa menghalangi orang untuk berniat melaksanakan haji.
8. Yakin bahwa ibadah hajinya akan diterima oleh Allah. Seorang yang akan melaksanakan manasik haji selayaknya memiliki keyakinan bahwa ibadahnya akan diterima oleh Allah dan semua keinginannya akan diistijabahi atau dikabulkan.
9. Memelihara semua pahala yang telah ia usahakan selama haji. Ia memulai hidup baru setelah haji, dengan berbagai amalan baik yang menambah keimanan dan ketakwaannya

D. Hikmah Ibadah Haji :
[1]. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
       Beribadah semata-mata untuk Allah swt dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan hak, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.
Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya. “Artinya :
وَإِذ بَوَّأنا لِإِبراهيمَ مَكانَ البَيتِ أَن لا تُشرِك بي شَيئًا وَطَهِّر بَيتِيَ لِلطّائِفينَ وَالقائِمينَ وَالرُّكَّعِ السُّجودِ
Artinya : Dan (ingatlah), ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu Ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud (Al – Hajj : 26).

[2]. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa dan Balasan Jannah
      “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda : “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275]

“Abu Hurairah ra berkata : “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa barang siapa berhaji ke Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya” [HR Bukhari]

Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Ka’bah, kemudian menunaikan haji atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas karena Allah SWT semata, niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah baginya. Dan hal inilah yang didambakan oleh setiap mu’min dan mu’minah yaitu meraih keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka.

[3]. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima As
وَأَذِّن فِي النّاسِ بِالحَجِّ يَأتوكَ رِجالًا وَعَلىٰ كُلِّ ضامِرٍ يَأتينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَميقٍ
Artinya : Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh (Al-Hajj : 27)


Nabi Ibrahim As telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah SWT menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim As tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.
[4]. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
       Allah SWT  berfirman :
لِيَشهَدوا مَنافِعَ لَهُم وَيَذكُرُوا اسمَ اللَّهِ في أَيّامٍ مَعلوماتٍ عَلىٰ ما رَزَقَهُم مِن بَهيمَةِ الأَنعامِ ۖ فَكُلوا مِنها وَأَطعِمُوا البائِسَ الفَقيرَ
Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan atas rezki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Al-Hajj : 28).

Allah SWT menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq (secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi.
Dan di antara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah SWT semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain). Bahkan, mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya) tentangnya (tauhid).
Mereka thawaf mengelilingi Ka’bah, mengagungkan-Nya, menjalankan shalat di rumah-Nya, memohon karunia-Nya, berdo’a supaya ibadah haji mereka diterima, dosa-dosa mereka diampuni, dikembalikan dengan selamat ke nergara masing-masing dan diberi anugerah kembali lagi untuk berdo’a dan merendah diri kepda-Nya.
Mereka mengucapkan talbiyah dengan keras, sehingga didengar oleh orang yang dekat ataupun yang jauh, dan yang lain bisa mempelajarinya agar mengetahui maknanya, merasakannya, mewujudkan di dalam hati, lisan dan amalan mereka. Dan bahwa maknanya adalah : Mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan beriman bahwa Dia adalah ‘ilah mereka yang haq, Pencipta mereka, Pemberi rizki mereka, Yang diibadahi sewaktu haji dan lainnya.

[5]. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
       Dan di antara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke jalan Allah.
Mereka bisa mendengar dari para ulama, apa yang bermanfaat bagi mereka yang di sana terdapat petunjuk dan bimbingan menuju jalan yang lurus, jalan kebahagiaan menuju tauhidullah dan ikhlas kepada-Nya, menuju ketaatan yang diwajibkan oleh Allah SWT dan mengetahui kemaksiatan untuk dijauhi, dan supaya mereka mengetahui batas-batas Allah dan mereka bisa saling menolong di dalam kebaikan dan takwa.

[6]. Mempelajari Agama Allah SWT
       Dan di antara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.
        Dari Makkah inilah tertib ilmu itu, yaitu ilmu tauhid dan agama. Kemudian (berkembang) dari Madinah. Namun, semua asalnya adalah dari sini, dari lingkungan rumah Allah yang tua.
Maka wajib bagi para ulama dan da’i, di mana saja mereka berada, terlebih lagi di lingkungan rumah Allah, untuk mengajari manusia, orang-orang yang menunaikan haji dan umrah, orang-orang asli dan pendatang serta para penziarah, tentang agama dan manasik haji mereka.
Seorang Muslim diperintahkan untuk belajar, bagaimanapun (keadaannya) ia, dimana saja dan kapan saja ; tetapi di lingkungan rumah Allah yang tua, urusan ini (belajar agama) lebih penting dan mendesak.
        Dan di antara tanda-tanda kebaikan dan kebahagian seseorang adalah belajar tentang agama Allah. “Artinya : Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah SWT memperoleh kebaikan, niscaya Dia menjadikan faqih terhadap agama” [HR Bukhari, Kitab Al-Ilmi 3 bab : 14].
       Di sini, di negeri Allah, di negerimu dan di negeri mana saja, jika engkau dapati seorang alim ahli syari’at Allah, maka pergunakanlah kesempatan. Janganlah engkau takabur dan malas. Karena ilmu itu tidak bisa diraih oleh orang-orang yang takabur, pemalas, lemah serta pemalu. Ilmu itu membutuhkan kesigapan dan kemauan yang tinggi.
Mundur dari menuntut ilmu, itu bukanlah sifat malu, tetapi suatu kelemahan. Allah SWT berfirman.
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا لا تَدخُلوا بُيوتَ النَّبِيِّ إِلّا أَن يُؤذَنَ لَكُم إِلىٰ طَعامٍ غَيرَ ناظِرينَ إِناهُ وَلٰكِن إِذا دُعيتُم فَادخُلوا فَإِذا طَعِمتُم فَانتَشِروا وَلا مُستَأنِسينَ لِحَديثٍ ۚ إِنَّ ذٰلِكُم كانَ يُؤذِي النَّبِيَّ فَيَستَحيي مِنكُم ۖ وَاللَّهُ لا يَستَحيي مِنَ الحَقِّ ۚ وَإِذا سَأَلتُموهُنَّ مَتاعًا فَاسأَلوهُنَّ مِن وَراءِ حِجابٍ ۚ ذٰلِكُم أَطهَرُ لِقُلوبِكُم وَقُلوبِهِنَّ ۚ وَما كانَ لَكُم أَن تُؤذوا رَسولَ اللَّهِ وَلا أَن تَنكِحوا أَزواجَهُ مِن بَعدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذٰلِكُم كانَ عِندَ اللَّهِ عَظيمًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.(QS. Al-Ahzab 53)

Karenanya seorang mukmin dan mukminah yang berpandangan luas, tidak akan malu dalam bab ini ; bahkan ia maju, bertanya, menyelidiki dan menampakkan kemusykilan yang ia miliki, sehingga hilanglah kemusykilan tersebut.

[7]. Menyebarkan Ilmu
Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah.

[8]. Memperbanyak Ketaatan
Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah SWT.
ثُمَّ ليَقضوا تَفَثَهُم وَليوفوا نُذورَهُم وَليَطَّوَّفوا بِالبَيتِ العَتيقِ 
Artinya : Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).( Al-Hajj : 29)

Maka disyariatkan bagi orang yang menjalankan haji dan umrah untuk memperbanyak thawaf semampunya dan memperbanyak shalat di tanah haram. Oleh karena itu perbanyaklah shalat, qira’atul qur’an, tasbih, tahlil, dzikir. Juga perbanyaklah amar ma’ruf nahi mungkar dan da’wah di jalan Allah SWT Maka wajib bagi mereka untuk mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.


[9]. Menolong Dan Berbuat Baik Kepada Orang Miskin
Di antara manfaat haji adalah bisa menolong dan berbuat baik kepada orang miskin baik yang sedang menjalankan haji atau tidak di negeri yang aman ini. Seseorang dapat mengobati orang sakit, menjenguknya, menunjukkan ke rumah sakit dan menolongnya dengan harta serta obat. Ini semua termasuk manfaat-manfaat haji.
لِيَشهَدوا مَنافِعَ لَهُم وَيَذكُرُوا اسمَ اللَّهِ في أَيّامٍ مَعلوماتٍ عَلىٰ ما رَزَقَهُم مِن بَهيمَةِ الأَنعامِ ۖ فَكُلوا مِنها وَأَطعِمُوا البائِسَ الفَقيرَ
Artinya :  Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan atas rezki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Al-Hajj : 28)

 [10]. Memperbanyak Dzikir Kepada Allah
Di negeri yang aman ini hendaklah memperbanyak dzikir kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri, duduk dan bebaring, dengan tasbih (ucapan Subhanallah), hamdalah (ucapan Alhamdulillah), tahlil (ucapan Laa ilaaha ilallah), takbir (ucapan Allahu Akbar) dan hauqallah (ucapan Laa haula wa laa quwata illa billah).
“Artinya : “Dari Abu Musa Al-As’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi saw bersabda : “Perumpamaan orang yang mengingat Rabb-nya dan yang tidak
mengingat-Nya adalah sebagai orang hidup dan yang mati”. [HR Bukhari, Bahjatun Nadzirin no. 1434]

[11]. Berdoa kepada Allah
Di antara manfaat haji, hendaknya bersungguh-sungguh merendahkan diri dan terus menerus berdo’a kepada AllahSWT, agar Dia menerima amal, membereskan hati dan perbuatan ; agar Dia menolong untuk mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya; agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya.

[12]. Menunaikan Manasik Dengan Sebaik-Baiknya
Di antara manfaat haji, hendaknya melaksanakannya dengan sesempurna mungkin, dengan sebaik-baiknya dan seikhlas mungkin baik sewaktu melakukan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, berada di Muzdalifah, melempar jumrah, maupun sewaktu shalat, qira’atul qur’an, berdzikir, berdo’a dan lainnya. Juga hendaknya mengupayakannya dengan kosentrasi dan ikhlas.

[13]. Menyembelih Kurban
Di antara manfaat haji adalah menyembelih (binatang) kurban, baik yang wajib tatkala berihram tammatu dan qiran, maupun tidak wajib yaitu untuk taqarrub kepada Allah SWT
Sewaktu haji wada’ Rasulullah SAW telah berkurban 100 ekor binatang. Para sahabat juga menyembelih kurban. Kurban itu adalah suatu ibadah, karena daging kurban dibagikan kepada orang-orang miskin dan yang membutuhkan di hari-hari Mina dan lainnya.