Laman

Tampilkan postingan dengan label Psikologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Psikologi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Desember 2013

Beberapa Masalah Seputar Perceraian



  • Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Jika seorang wanita ditalak, dia lebih berhak untuk mengurusi anaknya dari pada suaminya selama wanita tersebut belum menikah lagi. Jika dia menikah, maka suaminya yang lebih berhak untuk mengurusinya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَالَمْ تَنْكِـحِي .
Kamu lebih berhak untuk (mengurus) anak itu selama kamu belum menikah.” [Hadits hasan. Riwayat Abu Dawud (no. 2276) dan Ahmad (II/182)]
Adapun seorang anak yang tidak lagi membutuhkan asuhan, maka anak tersebut diberi pilihan untuk mengikuti bapaknya atau ibunya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang wanita yang datang kepadanya untuk mengadu masalah rebutan anak dengan suaminya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anaknya,
يَاغُلاَمُ، هَـذَا أَبُوكَ وَهَـذِهِ أُمُّكَ، فَخُـذْ بِيَدِ أَيِّهِـمَا شِئْتَ، فَأَخَذَ بِيَدِ أُمَّهِ، فَانْـطَلَقَـتْ بِهِ .
Wahai anak laki-laki, ini adalah bapakmu dan ini adalah ibumu, maka ambillah tangan salah satu dari keduanya yang kamu inginkan.”
Lalu dia (anak itu) mengambil tangan ibunya, kemudian ibunya membawanya pergi. [Hadits hasan. Riwayat Abu Dawud (no. 2277), Tirmidzi (no. 1357), An-Nasa'i (VI/185), dan Ibnu Majah (no. 2351)]
Sedangkan anak yang lahir dari seorang wanita yang melakukan li’aan, maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya (yakni nasabnya). Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَجُلاَ رَمَى امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَتَلاَعَنَا، كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى، ثُمَّ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَ عِنَيْنِ .
Bahwasanya pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang laki-laki yang menuduh istrinya berzina. Dia tidak mengakui anak yang lahir dari istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan keduanya untuk melakukan li’aan sebagaimana firman Allah Ta’ala. Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya dan beliau memisahkan pasangan suami istri tersebut.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4748) dan Muslim (no. 1494)]
Anak yang dilahirkan di luar nikah dinisbahkan kepada ibunya. Karena anak tersebut bukan keturunan bapaknya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْوَلَدُ لِلْفِرَاش وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَر
“Anak itu milik suami. Sementara orang yang berzina mendapatkan penyesalan” (Muttafaq ‘alaihi)
  • Nafkah dan Tempat Tinggal untuk Wanita yang Ditalak
Ada empat keadaan wanita yang ditalak, terkait dengan hak nafkah dan tempat tinggal:
Pertama, wanita yang ditalak dengan talak raj-’i (talak yang masih memungkinkan untuk rujuk)
Pada keadaan ini, wanita berhak mendapatkan tempat tinggal dari suaminya selama menjalani masa ‘iddahnya. Allah berfirman :
يَأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُم ۖ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَنْ يَأتِيْنَ بِفَـحِـشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ
Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu ‘iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka melakukan perbuatan yang keji dengan jelas..” (Qs. Ath-Thalaaq: 1)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,
إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .
Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.” [Hadits shahih. Riwayat An-Nasa'i (VI/144)]
Kedua, wanita yang telah ditalak dengan talak ba-’in (setelah tiga kali talak)
Dalam keadaan ini, wanita tidak lagi berhak untuk mendapatkah nafkah juga tempat tinggal atas suaminya.
Dalilnya, kejadian yang dialami Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha yang telah ditalak dengan talak ba-’in kubra oleh suaminya, Abu ‘Amr bin Hafsh. Kemudian ia (Fathimah) berkata,
فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي السُّـكْنَى وَالنَّفَقَةِ، فَلَمْ يَجْعَلْ لِيْ سُـكْنَى وَلاَ نَفَقَةً وَأَمَرَنِيْ أَنْ أَعْتَدَّ فِيْ بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ .
Lalu aku mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tempat tinggal dan nafkah, beliau tidak menjadikan bagiku hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan nafkah, dan memerintahkanku agar melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 1480)]
[Lihat Ensiklopedi Larangan (III/95-96)]
Ketiga, wanita yang ditalak dalam kondisi hamil
Mereka berhak mendapatkan nafkah hingga melahirkan, Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كُنَّ أُوْلَتِ حَمْلٍ فَأَنْـفِـقُـوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَـعْـنَ حَمْلَهُـنَّۚ
“…dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya..” (Qs. Ath-Thalaaq: 6)
Keempat, wanita yang dipisahkan dengan suami karena li’aan
Mereka tidak berhak mendapatkan nafkah maupun tempat tinggal. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/435)]
  • Mut’ah untuk Wanita yang Ditalak
Al-Mut’ah adalah harta yang diserahkan kepada wanita yang ditalak. Harta tersebut dapat berupa pakaian, uang, perhiasan, pembantu, atau yang lainnya. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan ekonomi suami.
Al-Mut’ah merupakan hak untuk setiap wanita yang ditalak, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَلِلْمُـطَلَّقَـتِ مَتَعٌ بِالْمَعْـرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّـقِـيْنَ ۝
Dan bagi wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah: 241)
Allah juga berfirman :
وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَـدَرُهُ، وَعَلَى الْمُـقْـتَرِ قَـدَرُهُ، مَتَعًا بِالْمَعْـرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ۝
..Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Qs. Al-Baqarah: 236)
Ketentuan ini berlaku bagi wanita yang sudah dicampuri maupun bagi wanita yang belum dicampuri ketika ditalak. Khusus bagi wanita yang ditalak sebelum dicampuri maka ada dua rincian hukum:
a. Maharnya telah ditentukan dalam akad nikah. Wanita berhak mendapatkan setengah dari mahar yang diucapkan dalam akad nikah.
b. Maharnya belum ditentukan ketika akad nikah, maka dia mendapatkan mut’ah dengan kadar yang tidak ditentukan.
[Lihat Al-Mughni (X/139 - Al-Kitaabul 'Arabi), Al-Haawi (XIII/101), dan Ibnu 'Abidin (III/111)]
Sebuah Renungan Untuk Suami dan Istri
Pernikahan adalah sebuah ikatan kuat antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak dapat dianggap remeh. Oleh karena itu, Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar, lengkap dan menyeluruh. Dan melalui pintu pernikahan, diharapkan setiap keluarga dapat membina suatu hubungan yang sakinah, mawaddah warahmah.
Di dalam perjalanannya seringkali pasangan suami istri menemui berbagai ujian dan cobaan yang fungsinya adalah sebagai proses pendewasaan bagi keduanya. Namun, tidak jarang kita temui juga beberapa biduk rumah tangga yang terpaksa terhenti di tengah jalan karena dua sebab umum, yaitu kematian dan perceraian.
Perpisahan yang disebabkan oleh kematian adalah suatu kejadian yang sifatnya pasti akan dialami oleh setiap makhluk yang bernyawa dan tidak ada yang dapat menghindarinya. Adapun perpisahan yang disebabkan oleh perceraian merupakan suatu permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus, agar setiap pasangan suami istri memahami betul bahwa sekalipun Islam mensyari’atkan terjadinya perceraian, namun sesungguhnya Islam sangat menginginkan terwujudnya keluarga muslim yang harmonis dan penuh dengan kebahagiaan.
Meski demikian, tidak jarang terjadi perselisihan antara pasangan suami istri di dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Dan apabila segala upaya telah dikerahkan demi langgengnya ikatan pernikahan, namun bara perselisihan di antara keduanya tidak dapat padam juga, maka dalam keadaan seperti ini seseorang dituntut untuk mengambil tindakan lain yang lebih kuat, yaitu talak (cerai).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang kedudukan hadits yang populer di telinga kita yang berbunyi,
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ .
Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak,” maka beliau berkata, “Hadits tersebut dha’if (lemah) dan makna hadits tidak dapat diterima oleh akal, sebab tidak mungkin ada perbuatan atau sesuatu yang halal akan tetapi dibenci oleh Allah Ta’ala. Namun, secara umum Allah Ta’ala tidak menyukai seseorang yang mentalak istrinya, oleh sebab itu hukum asal talak adalah makruh. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai talak adalah dalam firman-Nya mengenai orang yang meng-ilaa’ istrinya,
لِلَّذِيْنَ يُؤْ لُونَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُـرٍ ۖ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَـفُـورٌرَّحِيْمٌ ۝ وَإِنْ عَـزَمُوا الطَّلَـقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيمٌ ۝
Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan lamanya. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 226-227)
Allah Ta’ala berfiman tentang seseorang yang kembali kepada istrinya setelah melakukan ilaa’, ‘Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Dan pada waktu mereka berniat untuk tetap memilih jalan talak, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’ Dan ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai orang-orang yang memilih jalan talak daripada kembali menyambung tali pernikahan.” [Lihat Duruus wa Fataawaa Al-Haram Al-Makki Syaikh 'Utsaimin (III/260) dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (II/189-190)]
Sesungguhnya bagi seseorang yang memperhatikan hukum-hukum mengenai masalah perceraian, maka ia akan memahami bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keabadian jalinan kasih sayang antara suami dan istri. Sebagai bukti akan hal itu, Islam tidak menjadikan talak terjadi hanya dalam satu kali, di mana ketika perceraian telah dilakukan, maka tidak ada lagi ikatan pernikahan dan keduanya tidak boleh untuk menyambungnya kembali. Demikianlah Allah menetapkan syari’at-Nya atas setiap hamba-Nya. [Lihat Panduan Keluarga Sakinah (hal. 299-300) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 627-628)]
Demikianlah pembahasan ringkas mengenai perpisahan yang terjadi di antara suami dan istri. Semoga menjadi suatu pembelajaran dan bahan renungan tersendiri bagi setiap pasangan suami istri yang sedang dilanda prahara dalam rumah tangganya dan berniat untuk berpisah.
Wallahu a’lam wal musta’an.
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
arsip artikel talak:
http://muslimah.or.id/keluarga/talak-bagian-1-hukum-talak.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-3-sebab-talak-nusyuz.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-4-sebab-talak-khulu.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-5-sebab-talak-ilaa.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-6-sebab-talak-liaan.html
http://muslimah.or.id/fikih/takal-bagian-7-sebab-talak-zhihar.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-8-iddah.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-9-ketika-maut-memisahkan.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-10-beberapa-masalah-seputar-perceraian.html
Maraji’:
  • Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
  • Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
  • Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
  • Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
  • Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
  • Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
  • Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
  • Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
  • Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
  • Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
  • ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh

Senin, 30 Desember 2013

PERBEDAAN INDIVIDUAL



PERBEDAAN INDIVIDUAL
(INDIVIDUAL DIFFERENCES)


Ringkasan
Definisi dan Pemahaman
Topik tentang individual differences ini mengkaji mengenai karakteristik manusia sebagai individu yang utuh tidak dapat dibagi (undivided), tidak dapat dipisahkan yang memiliki  ciri-ciri yang khas. Karena adanya ciri-ciri yang khas itulah yang menyebabkan manusia satu dengan yang lainya dikatakan individu yang berbeda.
Setiap individu memiliki ciri dan sifat atau karakteristik bawaan (heredity) dan karakteristik yang diperoleh dari pengaruh lingkungan. Karakteristik bawaan merupakan karakter keturunan yang dimiliki sejak lahir, baik yang menyangkut faktor biologis maupun faktor sosial psikologis. Karakteristik yang berkaitan dengan perkembangan biologis cenderung lebih bersifat tetap, sedang karakteristik yang berkaitan dengan sosial psikologis lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Seorang bayi yang baru lahir merupakan hasil dari dua garis keluarga, yaitu keluarga ayah dan garis keluarga ibu. Sejak saat terjadinya pembuahan atau konsepsi kehidupan yang baru itu secara berkesinambungan dipengaruhi oleh banyak dan bermacam-macam faktor lingkungan yang merangsang. Tiap-tiap perangsang tersebut baik secara terpisah maupun terpadu dengan rangsangan yang lain semuanya membantu perkembangan potensi-potensi biologis demi terbentuknya tingkah laku manusia yang dibawa sejak lahir. Hal itu akhirnya membentuk pola karakteristik tingkah laku yang dapat diwujudkan seseorang sebagai individu yang berkarakteristik berbeda dengan individu-individu lain.
Individu menunjukan kedudukan seseorang sebagai orang perorangan atau perseorangan. Sifat individual adalah sifat yang berkaitan dengan orang perorangan. Ciri dan sifat orang yang satu berbeda dengan yang lainya. Perbedaan inilah yang disebut perbedaan individual (individual differences). Pendapat dari Lindgren (1980 : 578) dikutip oleh Prof. H Sunarto : perbedaan dalam “perbedaan individual” menyangkut variasi yang terjadi, baik variasi pada aspek fisik maupun psikologis.


Bidang-bidang perbedaan
Kecenderungan individu untuk berbeda terukur kedalam kelompok sekitar rata-rata dari suatu distribusi dan sebagian kecil terkelompok ke dalam titik ekstrem yang harus menjadi kajian penting terhadap karakter individual bersangkutan. Garry 1963 (Oxendine, 1984 : 317) mengkategorikan perbedaan individual ke dalam bidang-bidang berikut:
1.                  Perbedaan fisik
Usia, tingkat dan berat badan, jenis kelamin, pendengaran, penghelitan dan kemampuan bertindak
2.                  Perbedaan sosial
Termasuk status ekonomi, agama, hubungan keluarga dan suku
3.                  Perbedaan kepribadian
Termasuk watak, motif, minat, dan sikap
4.                  Perbedaan inteligensi dan kemampuan dasar
5.                  Perbedaan kecakapan atau kepandaian di sekolah
Perbedaan-perbedaan tersebut berpengaruh terhadap mereka dirumah maupun di sekolah. Gejala yang dapat diamati adalah bahwa mereka menjadi lebih atau kurang dalam bidang tertentu dibanding dengan orang lain. Sebagian manusia lebih mampu dalam bidang seni, atau bidang ekspresi lain seperti olah raga dan keterampilan, sebagian lain dapat lebih mampu dalam bidang kognitif atau yang berkaitan dengan teknologi
Menurut Bloom, proses belajar baik disekolah maupun diluar sekolah menghasilkan 3 (tiga) kemampuan yang dikenal sebagai taxonomy Bloom yaitu :
1.                  Kemampuan kognitif
Kemampuan kognitif merupakan kemampuan yang berkaitan dengan pengusaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap orang memiliki persepsi tentang pengamatan dan penyerapan terhadap suatu objek, berarti ia menguasai sesuatu yang diketahui dalam arti pada dirinya terbentuk suatu persepsi dan pengetahuan yang diorganisir secara sistematik untuk menjadi miliknya.
Kemampuan kognitif menggambarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tiap-tiap orang, pada dasarnya kemampuan kognitif merupakan hasil belajar dan hasil belajar merupakan perpaduan antara faktor pembawa dan pengaruh lingkungan (faktor dasar dan ajar).

2.                  Kemampuan afektif dan
Kemampuan tiap individu dalam berbahasa berbeda-beda, kemampuan berbahasa merupakan kemampuan seseorang untuk menyatakan buah fikiranya dalam bentuk ungkapan kata dan kalimat yang penuh makna, logis dan sistematis. Kemampuan berbahasa tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor kecerdasan dan faktor lingkungan selain faktor lainya seperti faktor fisik terutama organ berbicara.
3.                  Kemampuan psikomotorik.
Kecakapan motorik atau kemampuan Psikomotorik merupakan kemampuan untuk melakukan koordinasi kerja saraf motorik yang dilakukan oleh saraf pusat untuk melakukan kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut terjadi karena kerja saraf yang sistematis. Alat indera menerima rangsangan tersebut diteruskan melalui saraf sensoris ke saraf pusat (otak) untuk diolah dan hasilnya dibawa oleh saraf motorik untuk memberikan reaksi dalam bentuk geraka-gerakan atau kegiatan.
Kemampuan motorik dipengaruhi oleh kematangan pertumbuhan fisik dan tingkat kemampuan berfikir. Karena tingkat pertumbuhan fisik dan tingkat kemampuan berfikir setiap orang berbeda-beda, maka hal ini membawa akibat terhadap kecakapan motorik setiap individu yang berbeda-beda pula.
4.                  Perbedaan dalam latar belakang
Perbedaan latar belakang dan pengalaman seseorang dapat mempelancar atau menghambat prestasinya. Pengalaman-pengalaman belajar yang dimiliki anak dirumah mempengaruhi kemauan untuk berprestasi dalam situasi belajar yang disajikan. Minat dan sikap individu terhadap sekolah dan mata pelajaran tertentu, kebiasaan kerjasama, kecakapan atau kemauan untuk berkonsentrasi pada bahan-bahan pelajaran semuanya merupakan faktor-faktor perbedaan diantara para siswa. Faktor-faktor tersebut kadang-kadang berkembang akibat sikap-sikap anggota keluarga dirumah dan lingkungan sekitar
5.                  Perbedaan dalam bakat
Bakat merupakan kemampuan khusus yang dibawa sejak lahir. Kemampuan tersebut akan berkembang dengan baik apabila mendapat rangsangan dan pemupukan secara tepat sebaliknya bakat tidak dapat berkembang sama sekali manakala lingkungan tidak memberikan kesempatan untuk berkembang. Perkembangan bakat dimiliki secara individual. Meskipun inteligensi umum merupakan faktor dari hampir semua atau bahkan semua bidang penampilan atau performansi namun hasil tes inteligensi yang selama ini dilaksanakan belum terkait dengan beberapa bidang belajar seperti keterampilan motorik, musik, seni dan olahraga. Hasil tes inteligensi lebih banyak berhubungan dengan keberhasilan atau kemampuan bidang akademik.
6.                  Perbedaan dalam kesiapan belajar
Kondisi fisik yang sehat dalam kaitanya dengan kesehatan dan penyesuaian diri yang memuaskan terhadap pengalaman-pengalaman disertai dengan rasa ingin tahu yang amat besar terhadap orang-orang dan benda-benda membantu perkembangan berbahasa dan belajar yang diharapkan. Sikap apatis, pemalu dan kurang percaya diri akibat dari kesehatan yang kurang baik, cacat tubuh dan latar belakang yang miskin pengalaman, mempengaruhi perkembangan pemahaman dan ekspresi diri.



PERKEMBANGAN MANUSIA
(HUMAN DEVELOPMENT)


Pemahaman konsep pertumbuhan dan perkembangan
Beberapa buku memaknai pertumbuhan sering diartikan sama dengan perkembangan sehingga kedua istilah itu penggunaanya seringkali dipertukarkan (interchange) untuk makna yang sama. Untuk itulah perlu dipertegas kembali istilah pertumbuhan dan perkembangan itu. Pertumbuhan diberi makna dan digunakan untuk menyatakan perubahan ukuran fisik yang secara kuantitatif semakin besar dan atau panjang. Sedangkan istilah perkembangan diberi makna dan digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan aspek psikologis dan aspek sosial.
Setiap individu pada hakikatnya akan mengalami pertumbuhan fisik dan perkembangan nonfisik yang meliputi aspek-aspek intelek, sosial, bahasa, bakat khusus, nilai dan moral serta sikap.

Pertumbuhan fisik
Pertumbuhan manusia merupakan perubahan fisik menjadi lebih besar dan lebih panjang dan prosesnya terjadi sejak anak sebelum lahir hingga dewasa.
1.                  Pertumbuhan sebelum lahir
Dimulai dari proses pembuahan (pertemuan sel telur dan sperma) yang membentuk sel kehidupan yang disebut embrio dan berukuran setengah centimeter (berumur 1 bulan), umur 2 bulan panjang embrio membesar menjadi 2,5 cm dan disebut janin/fetus. Setelah umur kandungan 3 bulan janin tersebut sudah berbentuk menyerupai bayi dalam ukuran kecil.
2.                  Pertumbuhan setelah lahir
Pertumbuhan fisik manusia setelah lahir merupakan kelanjutan pertumbuhan sebelum lahir. Selama tahun pertama ukuran panjang badanya akan bertambah sepertiga dari ukuran panjang semula dengan berat badan bertambah hingga 3 kali nya. Setiap bagian fisik seseorang individu akan terus mengalami perubahan karena pertumbuhan, sehingga masing-masing komponen tubuh akan mencapai tingkat kematangan untuk menjalankan fungsinya.
Pertumbuhan dan perkembangan fungsi biologis setiap orang memiliki pola dan urutan yang teratur. Pertumbuhan fisik, baik secara langsung maupun tidak akan mempengaruhi perilaku anak sehari-hari. Secara langsung pertumbuhan fisik seorang anak akan menentukan keterampilan anak dalam bergerak. Secara tidak langsung pertumbuhan dan perkembangan fungsi fisik akan mempengaruhi bagaiman anak ini memandang dirinya sendiri dan bagaimana ia memandang orang lain.

Intelek
Intelek atau daya pikir berkembang sejalan dengan pertumbuhan saraf otak. Karena fikiran pada dasarnya menunjukan fungsi otak. Maka ketentuan intelektual yang lazim disebut dengan kemampuan berfikir dipengaruhi oleh kematangan otak yang mampu menunjukan fungsinya secara baik. Perkembangan lebih lanjut tentang perkembangan intelek ini ditunjukan pada perilakunya yaitu tindakan menolak dan memilih sesuatu. Tidakan itu berarti telah mendapatkan proses mempertimbangkan, evaluasi sampai kemampuan menarik kesimpulan dan keputusan. Fungsi ini akan terus berkembang mengikuti kekayaan pengetahuanya tentang dunia luar dan proses belajar yang dialaminya sehingga pada saatnya seseorang akan berkemampuan melakukan peramalan atau prediksi. Perkembangan kognitif seseorang menurut Pieget (Sarlito, 1991 : 81) mengikuti tahap-tahap sebagai berikut:
1.                  Tahap I (pertama) : Masa sensor motor (0,0 – 2,5 tahun)
Masa ketika bayi mempergunakan sistem penginderaan dan aktivitas motorik untuk mengenal lingkunganya. Bayi memberikan reaksi motorik atas rangsangan-rangsangan yang diterima berupa refleks.
2.                  Tahap II (kedua) : Masa pra operasional (2,0 – 7,0 tahun)
Kemampuan untuk menggunakan simbol  yang mewakili suatu konsep. Kemampuan simbolik ini memungkinkan anak akan melakukan tindakan-tidakan yang berkaitan dengan hal-hal yang telah lewat. Misalnya melihat dokter berpraktek maka akan dapat bermain “dokter-dokteran”
3.                  Tahap III (ketiga) : Masa konkreto prerasional (7,0 – 11,0 tahun)
Masa ini seorang anak sudah dapat melakukan berbagai macam tugas yang konkret. Anak telah mulai mengembangkan tiga macam operasi berfikir yaitu : Identifikas (mengenali sesuatu), Negasi (mengingkari sesuatu), Reprokasi (mencari hubungan timbal balik antara beberapa hal).
4.                  Tahap IV(keempat) : Masa operasional (11,0 – dewasa)
Usia remaja dan seterusnya seseorang sudah mampu berfikir abstrak dan hipotesis. Pada tahap ini seseorang akan bisa memperkirakan apa yang mungkin terjadi.

Emosi
Rasa dan perasaan merupakan salah satu potensi yang khusus dimiliki oleh manusia. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangan manusia banyak hal yang dibutuhkanya. Kebutuhan tersebut ialah kebutuhan Jasmani dan kebutuhan Rohani. Kebutuhan tersebut ada yang bersifat prima dan sekunder. Jika kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan baik maka ia akan “senang” dan “puas”. Sebaliknya apabila tidak dapat dipenuhi akan merasa “kecewa” dan “sedih”.  Emosi merupakan gejala perasaan disertai dengan perubahan atau perilaku fisik, seperti marah ditunjukan dengan teriakan atau gembira akan meloncat-loncat atau tertawa lebar dan sebagainya.

Sosial
Sejalan dengan pertumbuhan badanya, bayi yang telah menjadi anak dan seterusnya menjadi orang dewasa akan mengenal lingkungan lebih luas, mengenal banyak manusia. Perkenalan dengan orang lain dimulai dengan mengenal ibunya, kemudian mengenal ayah dan saudara-saudaranya dan akhirnya mengenal manusia diluar keluarganya. Akhirnya manusia akan mengenal kehidupan bersama, kemudian bermasyarakat saling bantu membantu.

Bahasa
Fungsi bahasa adalah sebagai alat komunikasi. Setiap orang senantiasa berkomunikasi dengan dunia sekitarnya. Sejak bayi manusia telah berkomunikasi dengan dunia luar. Pengertian bahasa sebagai alat komunikasi dapat diartikan sebagai tanda, gerak dan suara untuk menyampaikan isi pikiran kepada orang lain.

Bakat khusus
Bakat merupakan kemampuan tertentu atau khusus yang dimiliki oleh seorang individu yang hanya dengan rangsangan atau sedikit latihan kemampuan itu dapat berkembang dengan baik. Definisi yang dikemukakan oleh Guilford (Sumadi : 1984) bakat mencakup 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi perseptual, dimensi psikomotot, dan dimensi intelektual. Ketiga dimensi itu mencakup dalam pengeinderaan, ketepatan dan kecepatan menangkap makna, kecepatan dan ketepatan bertindak serta kemampuan berfikir inteligen. Seseorang yang memiliki bakat akan cepat dapat diamati, sebab kemampuan yang dimiliki akan berkembang dengan pesat dan menonjol. Bakat khusu merupakan salah satu kemampuan untuk bidang tertentu seperti dalam bidang seni, olah raga atau keterampilan.

Sikap, Nilai dan Moral
Tujuan akhir dari proses belajar dikelompokan menjadi tiga sasaran yaitu penguasaan pengetahuan (kognitif), penguasaan nilai dan sikap (afektif) dan penguasaan psikomotorik. Semakin berkembang fisik dan psikis, seorang anak mulai dikenali terhadap nilai-nilai, ditunjukan hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh, yang harus dilakukan dan yang dilarang. Menurut Piaget pada awalnya penilaian perilaku dan tindakan masih bersifat “paksaan” dan anak belum mengetahui maknanya, akan tetapi seiring perkembangan inteleknya berangsur-angsur anak mulai mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku di dalam keluarga.


DAFTAR PUSTAKA


Sunarto, Prof. Dr. H., Perkembangan Peserta Didik, Jakarta : PT. Rineka Cipta Jakarta., 2006.
Sarwono, Sarlito Wirawan, Psikologi Remaja, Jakarta : Rajawali Press, 1989
Suryabrata, Sumadi, Psikologi Pendidikan, Jakarta : Penerbit Rajawali, 1984
Wolfolk, A.E and Nicolich, L.M. Educational Psychology for Teachers, New Jersey : Prentice Hall Inc. 1984
Lindgren, Henry Clay., Educational Psychology in The Classroom (6 edition)., New York : Oxfor University Press, 1980
Oxendine, Joseph B., Psychology Of Motor Learning. New Jersey : Prentice Hall Inc., 1984