Laman

Selasa, 31 Desember 2013

ADAKAH YANG LEBIH BAIK DARI HUKUM ISLAM ?



Sanksi dalam Islam
Dalam Islam, kejahatan adalah perbuatan tercela (alqabTh), yaltu perbuatan apa saja yang dicela oleh As-Syari' (Allah), bukan berdasarkan ukuran akal dan hawa nafsu manusia. Syariat telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi ('uqubat).
Sanksi tersebut berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelakunya) sekaligus zawajir (pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang sama). Perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardhu), mengerjakan keharaman, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh Negara.
Dalam Islam ada 4 (empat) macam sanksi: yaitu:
(1) hudud;
(2) jinayat;
(3) ta'zir, dan
(4) mukhalafat
(Lihat: Abdurrahman ah Maliki, Nizham al-'Uqubat, him. 17).
Hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat bagi suatu tindak kemaksiatan tertentu; ia tidak bisa dikurangi, ditambah, atau diganti; tidak pula pelakunya dapat diberi pengampunan. Pezina ghayra muhshan (bujang/belum kawin), misalnya, harus dihukum cambuk 100 kali berdasarkan firman Allah SWT berikut: "Pezina wanita dan laki-laki, cambuklah masing-masing dengan 100 kali cambukan, dan janganlah kalian menaruh belas kasihan kepada keduanya dalam menjalankan agama Allah." (QS An-Nur [24]: 2).
Demikian pula pencuri; ia harus dipotong tangannya jika nilai harta yang dicurinya telah melampaui kadar tertentu (yakni 1/4 dinar berdasarkan Hadis Nabi saw. [1 dinar = 4,25 gram emas] sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
"Pencuri laki-laki dan pencuri wanita, potonglah masing-masing tangannya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS AI-Maidah [5]: 38).
Beberapa tindakan kemaksiatan lain yang terkategori ke dalam bab hudud dan wajib dikenai sanksi had adalah: liwath (homoseksual), qadzaf (menuduh berzina), minum khamr, pembegalan, bughat (memberontak terhadap Khatifah yang sah), dan murtad.
Jinayat adalah sanksi yang berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya ada kewajiban qishash atau harta (diyat}. Contohnya adalah qishSsh atau diyat dalam kasus pembunuhan, melukai orang lain, dan berbagai penganiayaan lainnya.
Ta'zir adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiatan—melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban syariat—yang tidak termasuk hudud dan jinayat. Contohnya adalah melakukan kasus korupsi, memperlihatkan aurat di tempat umum, berjudi, dan sebagainya.
Dalam konteks perjudian, tidak ada perselisihan di kalangan ulama, bahwa judi diharamkan oleh Allah SWT, antara lain berdasarkan AI-Qur'an (QS AI-Maidah [5j: 90-91). Namun demikian, AI-Qur'an dan Hadis Nabi SAW. tidak menyebutkan sanksi bagi para penjudi sehingga sanksi mereka adalah ta'zir.
Penetapan kadar sanksi ta'zir asalnya merupakan hak bagi Khalifah berdasarkan ijtihadnya atau mengambil salah satu hasil ijtihad dari para mujtahid. Penetapan sanksi ini mengacu pada keadilan hudud dan jinayat; bentuknya diambil dari salah satu bentuk hukuman yang telah ditetapkan dalam Islam.
Sanksi ta'zfr sangat bergantung pada besarnya pelanggaran dengan tetap memperhatikan kadar sanksi hudud dan jinayat, yaitu mulai dari hukum penjara, cambuk, diasingkan (nafyu), diisolasi dari komunikasi dengan masyarakat (hijr), disalib, didenda (gharamah), dihancurkan harta/barangnya yang tak berguna seperti peralatan judi dll (itlaf al-m^l), dinasihati (al-wa'zhu), dibatasi haknya atas harta (hurmanj, ditayangkan pelakunya (tasyhir) hingga dihukum mati (alqatlu).
Adapun Mukhalafat adalah sanksi yang ditimpakan kepada mereka yang melanggar perintah dan larangan yang telah ditetapkan oleh Negara/Khilafah yang tidak berkaitan dengan perintah dan larangan Allah secara langsung. Contohnya adalah sanksi bagi pelanggar lalu-lintas, pengendara yang tidak membawa SIM, dan sebagainya.
Di tengah perjuangan penegakan syariat Islam, pasti ada pihak yang berusaha menggagalkannya. Hal semacam Ini tidaklah aneh. Sepanjang sejarah manusia sejak Nabi Adam as. hingga akhir zaman akan selalu terjadi pertentangan antara yang haq dan yang bathil, antara yang prosyariah dan yang anti-syariah.
Banyak argumentasi yang disodorkan untuk mencegah atau meredam perjuangan penegakan syariat Islam secara kaffah. Di antaranya adalah:
Pertama, hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan sanksi pidana, bertentangan dengan HAM. Hukum Islam digambarkan sebagai hukum rimba yang mengerikan dan menyeramkan.
Pandangan seperti ini sangat lemah dan sempit karena hanya melihat dari sisi kerasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Mereka tidak pernah berptkir bahwa kerasnya hukuman akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan mencegah orang lain untuk mclakukan kejahatan yang sama (yang berarti akan mengurangi tindak kejahatan).
Bandingkan dengan hukum pidana saat ini, yang tidak mampu meredam berbagai tindak kejahatan yang terus-menerus menunjukkan kecenderungan naik. Hukum pidana saat ini juga terbukti gagal sehingga tidak mampu melindungi masyarakat, yang berarti hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman terampas. Maraknya kasus pembunuhan dan pemerkosaan, misalnya, jelas-jelas mengancam rasa aman masyarakat.
Dengan hukum pidana saat ini, masyarakat juga diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, salah satu terpidana kasus BLBI, mantan wakil Presdir Bank Aspac, Hendrawan Haryono, hanya ditahan di LP Cipinang selama 1.5 tahun; padahal negara dirugikan sebesar Rp 583 miliar.
Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo, kedua-duanya mantan direktur BI, juga divonis 1,5 tahun penjara; padahal masing-masing telah merugikan negara sebesar Rp 9.79 triliun dan Rp 6.36 triliun (Republika, 20/6).
Bandingkan, misalnya, dengan seorang pencuri ayam seharga Rp 20 ribu yang dipenjara 4 bulan.
Jika standarnya ini saja, maka pelaku korupsi Rp 583 miliar seharusnya dihukum jauh lebih berat dari itu. Begitu juga dalam kasus seorang anak pejabat yang terbukti membunuh, dia hanya dihukum penjara 1,7 tahun, sementara dia telah melenyapkan nyawa orang lain yang merupakan hak hidupnya.
Padahal dalam Islam, pembunuh wajib dikenai sanksi qishash, yaitu harus balas dibunuh, kecuali jika ahli waris korban memaafkannya, maka hukumannya boleh diganti dengan denda (diyat).
Kedua, hukum Islam hanya menyangkut aturan pada lingkup pribadi dan tidak pada level negara. Pandangan seperti ini bertentangan dengan fakta hukum secara umum. Tidak ada satu pun di dunia ini hukum yang tegak dan bersirat mengikat yang tidak dipayungi oleh negara. Kalaupun ada hukum adat yang diberlakukan, itupun sifatnya sangat terbatas; hanya mengikat orang-orang yang berada di areal adat tersebut.
Kesimpulan
Satu hal yang penting dicatat, hukum Islam akan benar-benar menyelesaikan masalah jika diterapkan secara total. Oleh sebab itu, penerapan hukum Islam dalam perjudian hanyalah secuil dari hukum Islam. Kalaupun setelah itu tetap terjadi kejadian serupa, tidak boleh diartikan bahwa hukum Islam gagal. Hal ini disebabkan hukum Islam belum total diterapkan.
Untuk menyelesaikan masalah perjudian, misalnya, harus diterapkan syariat Islam tentang kewajiban penguasa menjamin kebutuhan pokok, peningkatan keterampifan, penyediaan lapangan kerja, dan distribusi kekayaan; menciptakan lingkungan yang penuh dakwah, menutup pusat-pusat kemaksiatan dan perjudian, serta memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melakukannya.
Walhasil, yang sejatinya layak dipersoalkan sesungguhnya bukanlah penerapan hukum Islam, tetapi fakta bahwa hukum buatan manusia saat ini telah terbukti gagal total, dan kemaksiatan justru semakin merajalela. Mahasuci Allah dengan firman-Nya: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS AI-Maidah [5] : 50).
Wallahu 'alam bishowab

Senin, 30 Desember 2013

PERBEDAAN INDIVIDUAL



PERBEDAAN INDIVIDUAL
(INDIVIDUAL DIFFERENCES)


Ringkasan
Definisi dan Pemahaman
Topik tentang individual differences ini mengkaji mengenai karakteristik manusia sebagai individu yang utuh tidak dapat dibagi (undivided), tidak dapat dipisahkan yang memiliki  ciri-ciri yang khas. Karena adanya ciri-ciri yang khas itulah yang menyebabkan manusia satu dengan yang lainya dikatakan individu yang berbeda.
Setiap individu memiliki ciri dan sifat atau karakteristik bawaan (heredity) dan karakteristik yang diperoleh dari pengaruh lingkungan. Karakteristik bawaan merupakan karakter keturunan yang dimiliki sejak lahir, baik yang menyangkut faktor biologis maupun faktor sosial psikologis. Karakteristik yang berkaitan dengan perkembangan biologis cenderung lebih bersifat tetap, sedang karakteristik yang berkaitan dengan sosial psikologis lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Seorang bayi yang baru lahir merupakan hasil dari dua garis keluarga, yaitu keluarga ayah dan garis keluarga ibu. Sejak saat terjadinya pembuahan atau konsepsi kehidupan yang baru itu secara berkesinambungan dipengaruhi oleh banyak dan bermacam-macam faktor lingkungan yang merangsang. Tiap-tiap perangsang tersebut baik secara terpisah maupun terpadu dengan rangsangan yang lain semuanya membantu perkembangan potensi-potensi biologis demi terbentuknya tingkah laku manusia yang dibawa sejak lahir. Hal itu akhirnya membentuk pola karakteristik tingkah laku yang dapat diwujudkan seseorang sebagai individu yang berkarakteristik berbeda dengan individu-individu lain.
Individu menunjukan kedudukan seseorang sebagai orang perorangan atau perseorangan. Sifat individual adalah sifat yang berkaitan dengan orang perorangan. Ciri dan sifat orang yang satu berbeda dengan yang lainya. Perbedaan inilah yang disebut perbedaan individual (individual differences). Pendapat dari Lindgren (1980 : 578) dikutip oleh Prof. H Sunarto : perbedaan dalam “perbedaan individual” menyangkut variasi yang terjadi, baik variasi pada aspek fisik maupun psikologis.


Bidang-bidang perbedaan
Kecenderungan individu untuk berbeda terukur kedalam kelompok sekitar rata-rata dari suatu distribusi dan sebagian kecil terkelompok ke dalam titik ekstrem yang harus menjadi kajian penting terhadap karakter individual bersangkutan. Garry 1963 (Oxendine, 1984 : 317) mengkategorikan perbedaan individual ke dalam bidang-bidang berikut:
1.                  Perbedaan fisik
Usia, tingkat dan berat badan, jenis kelamin, pendengaran, penghelitan dan kemampuan bertindak
2.                  Perbedaan sosial
Termasuk status ekonomi, agama, hubungan keluarga dan suku
3.                  Perbedaan kepribadian
Termasuk watak, motif, minat, dan sikap
4.                  Perbedaan inteligensi dan kemampuan dasar
5.                  Perbedaan kecakapan atau kepandaian di sekolah
Perbedaan-perbedaan tersebut berpengaruh terhadap mereka dirumah maupun di sekolah. Gejala yang dapat diamati adalah bahwa mereka menjadi lebih atau kurang dalam bidang tertentu dibanding dengan orang lain. Sebagian manusia lebih mampu dalam bidang seni, atau bidang ekspresi lain seperti olah raga dan keterampilan, sebagian lain dapat lebih mampu dalam bidang kognitif atau yang berkaitan dengan teknologi
Menurut Bloom, proses belajar baik disekolah maupun diluar sekolah menghasilkan 3 (tiga) kemampuan yang dikenal sebagai taxonomy Bloom yaitu :
1.                  Kemampuan kognitif
Kemampuan kognitif merupakan kemampuan yang berkaitan dengan pengusaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap orang memiliki persepsi tentang pengamatan dan penyerapan terhadap suatu objek, berarti ia menguasai sesuatu yang diketahui dalam arti pada dirinya terbentuk suatu persepsi dan pengetahuan yang diorganisir secara sistematik untuk menjadi miliknya.
Kemampuan kognitif menggambarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tiap-tiap orang, pada dasarnya kemampuan kognitif merupakan hasil belajar dan hasil belajar merupakan perpaduan antara faktor pembawa dan pengaruh lingkungan (faktor dasar dan ajar).

2.                  Kemampuan afektif dan
Kemampuan tiap individu dalam berbahasa berbeda-beda, kemampuan berbahasa merupakan kemampuan seseorang untuk menyatakan buah fikiranya dalam bentuk ungkapan kata dan kalimat yang penuh makna, logis dan sistematis. Kemampuan berbahasa tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor kecerdasan dan faktor lingkungan selain faktor lainya seperti faktor fisik terutama organ berbicara.
3.                  Kemampuan psikomotorik.
Kecakapan motorik atau kemampuan Psikomotorik merupakan kemampuan untuk melakukan koordinasi kerja saraf motorik yang dilakukan oleh saraf pusat untuk melakukan kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut terjadi karena kerja saraf yang sistematis. Alat indera menerima rangsangan tersebut diteruskan melalui saraf sensoris ke saraf pusat (otak) untuk diolah dan hasilnya dibawa oleh saraf motorik untuk memberikan reaksi dalam bentuk geraka-gerakan atau kegiatan.
Kemampuan motorik dipengaruhi oleh kematangan pertumbuhan fisik dan tingkat kemampuan berfikir. Karena tingkat pertumbuhan fisik dan tingkat kemampuan berfikir setiap orang berbeda-beda, maka hal ini membawa akibat terhadap kecakapan motorik setiap individu yang berbeda-beda pula.
4.                  Perbedaan dalam latar belakang
Perbedaan latar belakang dan pengalaman seseorang dapat mempelancar atau menghambat prestasinya. Pengalaman-pengalaman belajar yang dimiliki anak dirumah mempengaruhi kemauan untuk berprestasi dalam situasi belajar yang disajikan. Minat dan sikap individu terhadap sekolah dan mata pelajaran tertentu, kebiasaan kerjasama, kecakapan atau kemauan untuk berkonsentrasi pada bahan-bahan pelajaran semuanya merupakan faktor-faktor perbedaan diantara para siswa. Faktor-faktor tersebut kadang-kadang berkembang akibat sikap-sikap anggota keluarga dirumah dan lingkungan sekitar
5.                  Perbedaan dalam bakat
Bakat merupakan kemampuan khusus yang dibawa sejak lahir. Kemampuan tersebut akan berkembang dengan baik apabila mendapat rangsangan dan pemupukan secara tepat sebaliknya bakat tidak dapat berkembang sama sekali manakala lingkungan tidak memberikan kesempatan untuk berkembang. Perkembangan bakat dimiliki secara individual. Meskipun inteligensi umum merupakan faktor dari hampir semua atau bahkan semua bidang penampilan atau performansi namun hasil tes inteligensi yang selama ini dilaksanakan belum terkait dengan beberapa bidang belajar seperti keterampilan motorik, musik, seni dan olahraga. Hasil tes inteligensi lebih banyak berhubungan dengan keberhasilan atau kemampuan bidang akademik.
6.                  Perbedaan dalam kesiapan belajar
Kondisi fisik yang sehat dalam kaitanya dengan kesehatan dan penyesuaian diri yang memuaskan terhadap pengalaman-pengalaman disertai dengan rasa ingin tahu yang amat besar terhadap orang-orang dan benda-benda membantu perkembangan berbahasa dan belajar yang diharapkan. Sikap apatis, pemalu dan kurang percaya diri akibat dari kesehatan yang kurang baik, cacat tubuh dan latar belakang yang miskin pengalaman, mempengaruhi perkembangan pemahaman dan ekspresi diri.



PERKEMBANGAN MANUSIA
(HUMAN DEVELOPMENT)


Pemahaman konsep pertumbuhan dan perkembangan
Beberapa buku memaknai pertumbuhan sering diartikan sama dengan perkembangan sehingga kedua istilah itu penggunaanya seringkali dipertukarkan (interchange) untuk makna yang sama. Untuk itulah perlu dipertegas kembali istilah pertumbuhan dan perkembangan itu. Pertumbuhan diberi makna dan digunakan untuk menyatakan perubahan ukuran fisik yang secara kuantitatif semakin besar dan atau panjang. Sedangkan istilah perkembangan diberi makna dan digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan aspek psikologis dan aspek sosial.
Setiap individu pada hakikatnya akan mengalami pertumbuhan fisik dan perkembangan nonfisik yang meliputi aspek-aspek intelek, sosial, bahasa, bakat khusus, nilai dan moral serta sikap.

Pertumbuhan fisik
Pertumbuhan manusia merupakan perubahan fisik menjadi lebih besar dan lebih panjang dan prosesnya terjadi sejak anak sebelum lahir hingga dewasa.
1.                  Pertumbuhan sebelum lahir
Dimulai dari proses pembuahan (pertemuan sel telur dan sperma) yang membentuk sel kehidupan yang disebut embrio dan berukuran setengah centimeter (berumur 1 bulan), umur 2 bulan panjang embrio membesar menjadi 2,5 cm dan disebut janin/fetus. Setelah umur kandungan 3 bulan janin tersebut sudah berbentuk menyerupai bayi dalam ukuran kecil.
2.                  Pertumbuhan setelah lahir
Pertumbuhan fisik manusia setelah lahir merupakan kelanjutan pertumbuhan sebelum lahir. Selama tahun pertama ukuran panjang badanya akan bertambah sepertiga dari ukuran panjang semula dengan berat badan bertambah hingga 3 kali nya. Setiap bagian fisik seseorang individu akan terus mengalami perubahan karena pertumbuhan, sehingga masing-masing komponen tubuh akan mencapai tingkat kematangan untuk menjalankan fungsinya.
Pertumbuhan dan perkembangan fungsi biologis setiap orang memiliki pola dan urutan yang teratur. Pertumbuhan fisik, baik secara langsung maupun tidak akan mempengaruhi perilaku anak sehari-hari. Secara langsung pertumbuhan fisik seorang anak akan menentukan keterampilan anak dalam bergerak. Secara tidak langsung pertumbuhan dan perkembangan fungsi fisik akan mempengaruhi bagaiman anak ini memandang dirinya sendiri dan bagaimana ia memandang orang lain.

Intelek
Intelek atau daya pikir berkembang sejalan dengan pertumbuhan saraf otak. Karena fikiran pada dasarnya menunjukan fungsi otak. Maka ketentuan intelektual yang lazim disebut dengan kemampuan berfikir dipengaruhi oleh kematangan otak yang mampu menunjukan fungsinya secara baik. Perkembangan lebih lanjut tentang perkembangan intelek ini ditunjukan pada perilakunya yaitu tindakan menolak dan memilih sesuatu. Tidakan itu berarti telah mendapatkan proses mempertimbangkan, evaluasi sampai kemampuan menarik kesimpulan dan keputusan. Fungsi ini akan terus berkembang mengikuti kekayaan pengetahuanya tentang dunia luar dan proses belajar yang dialaminya sehingga pada saatnya seseorang akan berkemampuan melakukan peramalan atau prediksi. Perkembangan kognitif seseorang menurut Pieget (Sarlito, 1991 : 81) mengikuti tahap-tahap sebagai berikut:
1.                  Tahap I (pertama) : Masa sensor motor (0,0 – 2,5 tahun)
Masa ketika bayi mempergunakan sistem penginderaan dan aktivitas motorik untuk mengenal lingkunganya. Bayi memberikan reaksi motorik atas rangsangan-rangsangan yang diterima berupa refleks.
2.                  Tahap II (kedua) : Masa pra operasional (2,0 – 7,0 tahun)
Kemampuan untuk menggunakan simbol  yang mewakili suatu konsep. Kemampuan simbolik ini memungkinkan anak akan melakukan tindakan-tidakan yang berkaitan dengan hal-hal yang telah lewat. Misalnya melihat dokter berpraktek maka akan dapat bermain “dokter-dokteran”
3.                  Tahap III (ketiga) : Masa konkreto prerasional (7,0 – 11,0 tahun)
Masa ini seorang anak sudah dapat melakukan berbagai macam tugas yang konkret. Anak telah mulai mengembangkan tiga macam operasi berfikir yaitu : Identifikas (mengenali sesuatu), Negasi (mengingkari sesuatu), Reprokasi (mencari hubungan timbal balik antara beberapa hal).
4.                  Tahap IV(keempat) : Masa operasional (11,0 – dewasa)
Usia remaja dan seterusnya seseorang sudah mampu berfikir abstrak dan hipotesis. Pada tahap ini seseorang akan bisa memperkirakan apa yang mungkin terjadi.

Emosi
Rasa dan perasaan merupakan salah satu potensi yang khusus dimiliki oleh manusia. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangan manusia banyak hal yang dibutuhkanya. Kebutuhan tersebut ialah kebutuhan Jasmani dan kebutuhan Rohani. Kebutuhan tersebut ada yang bersifat prima dan sekunder. Jika kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan baik maka ia akan “senang” dan “puas”. Sebaliknya apabila tidak dapat dipenuhi akan merasa “kecewa” dan “sedih”.  Emosi merupakan gejala perasaan disertai dengan perubahan atau perilaku fisik, seperti marah ditunjukan dengan teriakan atau gembira akan meloncat-loncat atau tertawa lebar dan sebagainya.

Sosial
Sejalan dengan pertumbuhan badanya, bayi yang telah menjadi anak dan seterusnya menjadi orang dewasa akan mengenal lingkungan lebih luas, mengenal banyak manusia. Perkenalan dengan orang lain dimulai dengan mengenal ibunya, kemudian mengenal ayah dan saudara-saudaranya dan akhirnya mengenal manusia diluar keluarganya. Akhirnya manusia akan mengenal kehidupan bersama, kemudian bermasyarakat saling bantu membantu.

Bahasa
Fungsi bahasa adalah sebagai alat komunikasi. Setiap orang senantiasa berkomunikasi dengan dunia sekitarnya. Sejak bayi manusia telah berkomunikasi dengan dunia luar. Pengertian bahasa sebagai alat komunikasi dapat diartikan sebagai tanda, gerak dan suara untuk menyampaikan isi pikiran kepada orang lain.

Bakat khusus
Bakat merupakan kemampuan tertentu atau khusus yang dimiliki oleh seorang individu yang hanya dengan rangsangan atau sedikit latihan kemampuan itu dapat berkembang dengan baik. Definisi yang dikemukakan oleh Guilford (Sumadi : 1984) bakat mencakup 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi perseptual, dimensi psikomotot, dan dimensi intelektual. Ketiga dimensi itu mencakup dalam pengeinderaan, ketepatan dan kecepatan menangkap makna, kecepatan dan ketepatan bertindak serta kemampuan berfikir inteligen. Seseorang yang memiliki bakat akan cepat dapat diamati, sebab kemampuan yang dimiliki akan berkembang dengan pesat dan menonjol. Bakat khusu merupakan salah satu kemampuan untuk bidang tertentu seperti dalam bidang seni, olah raga atau keterampilan.

Sikap, Nilai dan Moral
Tujuan akhir dari proses belajar dikelompokan menjadi tiga sasaran yaitu penguasaan pengetahuan (kognitif), penguasaan nilai dan sikap (afektif) dan penguasaan psikomotorik. Semakin berkembang fisik dan psikis, seorang anak mulai dikenali terhadap nilai-nilai, ditunjukan hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh, yang harus dilakukan dan yang dilarang. Menurut Piaget pada awalnya penilaian perilaku dan tindakan masih bersifat “paksaan” dan anak belum mengetahui maknanya, akan tetapi seiring perkembangan inteleknya berangsur-angsur anak mulai mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku di dalam keluarga.


DAFTAR PUSTAKA


Sunarto, Prof. Dr. H., Perkembangan Peserta Didik, Jakarta : PT. Rineka Cipta Jakarta., 2006.
Sarwono, Sarlito Wirawan, Psikologi Remaja, Jakarta : Rajawali Press, 1989
Suryabrata, Sumadi, Psikologi Pendidikan, Jakarta : Penerbit Rajawali, 1984
Wolfolk, A.E and Nicolich, L.M. Educational Psychology for Teachers, New Jersey : Prentice Hall Inc. 1984
Lindgren, Henry Clay., Educational Psychology in The Classroom (6 edition)., New York : Oxfor University Press, 1980
Oxendine, Joseph B., Psychology Of Motor Learning. New Jersey : Prentice Hall Inc., 1984