Laman

Sabtu, 02 April 2011

Seni Fotografi Dalam Perpektif Hukum Islam


Seni Fotografi Dalam
Perpektif Hukum Islam
Latar belakang masalah


Kamera merupakan alat yang berfungsi untuk menangkap dan mengabadikan gambar/image. Kamera yang pertama kali disebut sebagai camera obscura, Camera obscura merupakan sebuah instrumen yang terdiri dari ruang gelap atau box, yang memantulkan cahaya melalui penggunaan 2 buah lensa konveks, kemudian meletakkan gambar objek eksternal tersebut pada sebuah kertas/film yang diletakkan pada pusat fokus dari lensa tersebut. Camera obscura pertama kali ditemukan oleh seorang ilmuwan muslim yang bernama Alhazen seperti yang dijelaskan pada bukunya yang berjudul Books of Optics (1015-1021).
Foto adalah hasil dari jepretan kamera. sejak saat itu kamera digunakan sebagai alat untuk mengabadikan sesuatu / moment yang berkesan (istimewa). Karena dirasa cepat dan hasilnya sesuai dengan kondisi saat pengambilan foto. Seni fotografi sekarang telah mewabah dan telah banyak ditekuni banyak orang. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi maka seni fotografi tak hanya sebuah pekerjaan, melainkan sebuah profesi yang mendatangkan (perestis) atau keuntungan yang besar. Dunia fotografi tak hanya mengambil sebuah foto dan di cetak, melainkan ada seni dan kepuasan tersendiri dalam sebuah pengambilan foto dan dalam proses editing.
Banyaknya kaum muslimin yang sekarang mendalami dunia fotografi membuat dan Tentunya ini menjadi masalah baru bagi dunia hokum islam, mengingat hadist – hadist Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang shahih, musnan dan sunnah yang menunjukkan haramnya menggambar segala sesuatu yang memiliki roh baik itu manusia dan yang lainnya.
Referensi
Ø www.wikipedia.com