ª Fungsi utama etika yaitu : untuk membantu kita
mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang
membingungkan.
ª Etika adalah pemikiran sistematis tentang
moralitas dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu
pengertian yang lebih mendasar dan kritis.
Dengan alasan :
Dengan alasan :
1.
Kita hidup
dalam pluralistik moral masyaralat sehingga kita binggung harus mengikuti moral
yang mana.
2.
Modernisasi
membawa perubahan besar dalam struktur ni9lai masyarakat yang akibatnya
menantang pendangan moral tradisional.
3.
Adanya
berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai [enuntun hidup.
4.
Etika juga
diperlukan oleh kaum agama yang disatu pihak menemukan dasar kemantapan mereka
dalam iman kepercayaan mereka.
“Etika tidak dapat menggantikan agama dan agama
sendiri memerlukan keterampilan etika agar dapat memberikan orientasi dan bukan
sekedar indoktrinasi” (1991:5)
Perbedaan Etika dengan Agama
No.
|
Etika
|
Agama
|
1.
|
Dengan
pertimbangan nalar
|
Agama hanya
terbuka bagi mereka yang mengakui wahyu yang disampaikan agama tersebut.
|
2.
|
Terbuka bagi
setiap orang dari semua agama.
|
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
“Pendidikan profesional tanpa pendidikan
mengenai tanggung jawab dan etika profesional tidak lengkap”.
Ia
memberikan contoh dibidang hukum bahwa ketrampilan teknis dibidang hukum yang
mengabaikan tanggung jawab serta nilai – nilai dan ukuran etika yang seharusnya
menjadi pedomannya, hanya akan menghasilkan tukan – tukang yang trampil belaka
dibidang hukum dan profesinya.
Ø Etika Umum
|
:
|
Membahas prinsip – prinsip dasar dari moral.
|
Example
|
:
|
pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan tanggung jawab dan
peranan suara hati.
|
Ø Etika Khusus
|
:
|
Penerapan dari prinsip – prinsip dasar moral pada masing – masing
bidang kehidupan manusia.
|
Ø Etika Individual
|
:
|
Membuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri.
|
Ø Etika sosial
|
:
|
Membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
|
Example
|
:
|
etika keluarga, etika politikm etika lingkungan hidup. Kritik
ideologi – ideologi dan etika profesi.
|
PROFESI
B. Kieser dalam majalah basis tahun 1986 kaidah – kaidah pokok etika profesi adalah :
a. Profesi harus
dipandang sebagai suatu pelayanan, karena itu maka bersifat tanpa pamrih
menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
b. Pelayanan
profesional dalam mendahulukan kepentingan pasien/klien mengacu kepada
kepentingan atau nilai – nilai luhur.
c. Pengembangan
profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
d. Agar
persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin
mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi.
Ciri – ciri profesi menurut Budi Susanto :
a. Suatu bidang
yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan
diperluas.
b. Suatu teknis
intelektual.
c. Penerapan
praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
d. Suatu periode
panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
e.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f. Kemampuan
memberikan kepemimpinan pada profesi sendiri.
g. Asosiasi dari
anggota – anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
h. Pengakuan
sebagai profesi.
i. Perhartian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
j. Hubungan erat
dengan profesi lain.
Keterangan :
Ä Profesi Pada Umumnya : Suatu pekerjaan yang
dilakukan sebagi kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu kehlian yang khusus.
Prinsipnya :
1 .
Prinsip agar
menjalankan profesinya agar bertanggung jawab.
2 .
Hormat
terhadap hak – hak orang lain.
Ä Profesi yang luhur : profesi yang pada hakikatnya
merupakan suatu pelayanan kepada manusia/masyarakat.
Uang bukanlah motivasi utamanaya melainkan
adalah kesediaan untuk melayani sesamanya.
Example
: rohaniawan, dokter, wartawan, hakim, advokat, polisi
Prinsipnya :
1.
Mendahulukan
kepentingan orang yang dibantu.
2.
Mengabdi pada
tuntutan luhur profesi.
Setiap profesi memiliki prinsip – prinsip yang wajib ditegakkan yang
pada umumnya dicantumkan dalam kode etik profesi yang bersangkutan.
v Magnis Suseno et al (1991:75)
Untuk
melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik dituntut moralitas yang tinggi
dari pelakunya.
3 (tiga) ciri moralitas yang tinggi :
1.
Berani
berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
2.
Sadar akan
kewajibannya.
3.
Memiliki
idealisme yang tinggi.
v Profesi Hukum
Profesi
Hukum : profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam
suatu pemerintahan suatu negara.
Hal
ini diatur dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis – Garis Besar
Haluan Negara.
v Etika Profesi Hukum : Ilmu tentang kesusilaan
tentang apa yang baik dan yang buruk yang patut dikerjakan seseorang dalam
jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara
(hukum positif).
1.Hukum Publik
|
=
|
a.
Hukum
Pidana Materiil
b.
Hukum
Pidana Formil
|
||
ø Hukum Positif :
|
2.Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Formil
|
|||
3.Hukum Administrasi Negara
|
Subyek
hukum berpredikat profesi hukum :
a.
Hakim
b.
Penasehat
hukum (advokat,pengacara)
c.
Notaris
d.
Jaksa
e.
Polisi
Yang
semuanya dilengkapi dengan etika profesi hukum agar dapat melaksanakan fungsi
dan kegiatannya.
v Tanggung jawab dan etika profesional (hukum)
Pendidikan ketrampilan teknis dibidang hukum yang mengabaikan segi
tanggung jawab serta nilai – nilai dan ukuran etika yang menjadi pedoman dalam
menjalankan profesinya hanya akan menghasilkan tukang – tukang yang trampil
belaka dibidang hukum dan profesinya.
Pendidikan ketrampilan teknis tenpa disertai pendidikan tanggung jawab
profeisonal dan etika adalah berbahaya.
RESUME ARTIKEL ETIKA PROFESI HUKUM
*prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH. LL M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar