Laman

Sabtu, 03 Oktober 2015

Etika Profesi Hukum

Etika Profesi Hukum 
 A. Menurut Magnis Suseno (1991:15) menyebutkan :
ª          Fungsi utama etika yaitu : untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
ª    Etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis. 
      Dengan alasan :
1.    Kita hidup dalam pluralistik moral masyaralat sehingga kita binggung harus mengikuti moral yang mana.
2.    Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur ni9lai masyarakat yang akibatnya menantang pendangan moral tradisional.
3.    Adanya berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai [enuntun hidup.
4.    Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang disatu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka.
“Etika tidak dapat menggantikan agama dan agama sendiri memerlukan keterampilan etika agar dapat memberikan orientasi dan bukan sekedar indoktrinasi” (1991:5)
Perbedaan Etika dengan Agama
No.
Etika
Agama
1.     
Dengan pertimbangan nalar
Agama hanya terbuka bagi mereka yang mengakui wahyu yang disampaikan agama tersebut.
2.     
Terbuka bagi setiap orang dari semua agama.


Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Pendidikan profesional tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika profesional tidak lengkap”.
Ia memberikan contoh dibidang hukum bahwa ketrampilan teknis dibidang hukum yang mengabaikan tanggung jawab serta nilai – nilai dan ukuran etika yang seharusnya menjadi pedomannya, hanya akan menghasilkan tukan – tukang yang trampil belaka dibidang hukum dan profesinya.

Ø Etika Umum
:
Membahas prinsip – prinsip dasar dari moral.
Example
:
pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan tanggung jawab dan peranan suara hati.
Ø Etika Khusus
:
Penerapan dari prinsip – prinsip dasar moral pada masing – masing bidang kehidupan manusia.
Ø Etika Individual
:
Membuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri.
Ø Etika sosial
:
Membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Example
:
etika keluarga, etika politikm etika lingkungan hidup. Kritik ideologi – ideologi dan etika profesi.

PROFESI
B. Kieser dalam majalah basis tahun 1986 kaidah – kaidah pokok etika profesi adalah :
  a.  Profesi harus dipandang sebagai suatu pelayanan, karena itu maka bersifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
  b. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pasien/klien mengacu kepada kepentingan atau nilai – nilai luhur.
  c.   Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
  d. Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi.


Ciri – ciri profesi menurut Budi Susanto :
  a. Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
   b. Suatu teknis intelektual.
   c. Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
   d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  e.   Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  f.   Kemampuan memberikan kepemimpinan pada profesi sendiri.
  g. Asosiasi dari anggota – anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
  h. Pengakuan sebagai profesi.
  i.  Perhartian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  j.  Hubungan erat dengan profesi lain.
 
Keterangan :
Ä Profesi Pada Umumnya : Suatu pekerjaan yang dilakukan sebagi kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu kehlian yang khusus.
Prinsipnya :
1 .      Prinsip agar menjalankan profesinya agar bertanggung jawab.
2 .      Hormat terhadap hak – hak orang lain.
Ä Profesi yang luhur : profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan kepada manusia/masyarakat.
Uang bukanlah motivasi utamanaya melainkan adalah kesediaan untuk melayani sesamanya.
Example : rohaniawan, dokter, wartawan, hakim, advokat, polisi
Prinsipnya :
1.      Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu.
2.      Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Setiap profesi memiliki prinsip – prinsip yang wajib ditegakkan yang pada umumnya dicantumkan dalam kode etik profesi yang bersangkutan.
v Magnis Suseno et al (1991:75)
Untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya.
3 (tiga) ciri moralitas yang tinggi :
1.      Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
2.      Sadar akan kewajibannya.
3.      Memiliki idealisme yang tinggi.
v Profesi Hukum
Profesi Hukum : profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara.
Hal ini diatur dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara.
v Etika Profesi Hukum : Ilmu tentang kesusilaan tentang apa yang baik dan yang buruk yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara (hukum positif).

1.Hukum Publik
=
a.       Hukum Pidana Materiil
b.      Hukum Pidana Formil
ø  Hukum Positif :

2.Hukum Perdata Materiil
          Hukum Perdata Formil





3.Hukum Administrasi Negara



Subyek hukum berpredikat profesi hukum :
a.      Hakim
b.      Penasehat hukum (advokat,pengacara)
c.      Notaris
d.     Jaksa
e.      Polisi
Yang semuanya dilengkapi dengan etika profesi hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan kegiatannya.
v Tanggung jawab dan etika profesional (hukum)
Pendidikan ketrampilan teknis dibidang hukum yang mengabaikan segi tanggung jawab serta nilai – nilai dan ukuran etika yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya hanya akan menghasilkan tukang – tukang yang trampil belaka dibidang hukum dan profesinya.
Pendidikan ketrampilan teknis tenpa disertai pendidikan tanggung jawab profeisonal dan etika adalah berbahaya.
RESUME ARTIKEL ETIKA PROFESI HUKUM

*prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH. LL M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar