Laman

Selasa, 31 Desember 2013

Beberapa Masalah Seputar Perceraian



  • Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Jika seorang wanita ditalak, dia lebih berhak untuk mengurusi anaknya dari pada suaminya selama wanita tersebut belum menikah lagi. Jika dia menikah, maka suaminya yang lebih berhak untuk mengurusinya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَالَمْ تَنْكِـحِي .
Kamu lebih berhak untuk (mengurus) anak itu selama kamu belum menikah.” [Hadits hasan. Riwayat Abu Dawud (no. 2276) dan Ahmad (II/182)]
Adapun seorang anak yang tidak lagi membutuhkan asuhan, maka anak tersebut diberi pilihan untuk mengikuti bapaknya atau ibunya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang wanita yang datang kepadanya untuk mengadu masalah rebutan anak dengan suaminya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anaknya,
يَاغُلاَمُ، هَـذَا أَبُوكَ وَهَـذِهِ أُمُّكَ، فَخُـذْ بِيَدِ أَيِّهِـمَا شِئْتَ، فَأَخَذَ بِيَدِ أُمَّهِ، فَانْـطَلَقَـتْ بِهِ .
Wahai anak laki-laki, ini adalah bapakmu dan ini adalah ibumu, maka ambillah tangan salah satu dari keduanya yang kamu inginkan.”
Lalu dia (anak itu) mengambil tangan ibunya, kemudian ibunya membawanya pergi. [Hadits hasan. Riwayat Abu Dawud (no. 2277), Tirmidzi (no. 1357), An-Nasa'i (VI/185), dan Ibnu Majah (no. 2351)]
Sedangkan anak yang lahir dari seorang wanita yang melakukan li’aan, maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya (yakni nasabnya). Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَجُلاَ رَمَى امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَتَلاَعَنَا، كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى، ثُمَّ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَ عِنَيْنِ .
Bahwasanya pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang laki-laki yang menuduh istrinya berzina. Dia tidak mengakui anak yang lahir dari istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan keduanya untuk melakukan li’aan sebagaimana firman Allah Ta’ala. Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya dan beliau memisahkan pasangan suami istri tersebut.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4748) dan Muslim (no. 1494)]
Anak yang dilahirkan di luar nikah dinisbahkan kepada ibunya. Karena anak tersebut bukan keturunan bapaknya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْوَلَدُ لِلْفِرَاش وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَر
“Anak itu milik suami. Sementara orang yang berzina mendapatkan penyesalan” (Muttafaq ‘alaihi)
  • Nafkah dan Tempat Tinggal untuk Wanita yang Ditalak
Ada empat keadaan wanita yang ditalak, terkait dengan hak nafkah dan tempat tinggal:
Pertama, wanita yang ditalak dengan talak raj-’i (talak yang masih memungkinkan untuk rujuk)
Pada keadaan ini, wanita berhak mendapatkan tempat tinggal dari suaminya selama menjalani masa ‘iddahnya. Allah berfirman :
يَأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُم ۖ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَنْ يَأتِيْنَ بِفَـحِـشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ
Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu ‘iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka melakukan perbuatan yang keji dengan jelas..” (Qs. Ath-Thalaaq: 1)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,
إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .
Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.” [Hadits shahih. Riwayat An-Nasa'i (VI/144)]
Kedua, wanita yang telah ditalak dengan talak ba-’in (setelah tiga kali talak)
Dalam keadaan ini, wanita tidak lagi berhak untuk mendapatkah nafkah juga tempat tinggal atas suaminya.
Dalilnya, kejadian yang dialami Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha yang telah ditalak dengan talak ba-’in kubra oleh suaminya, Abu ‘Amr bin Hafsh. Kemudian ia (Fathimah) berkata,
فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي السُّـكْنَى وَالنَّفَقَةِ، فَلَمْ يَجْعَلْ لِيْ سُـكْنَى وَلاَ نَفَقَةً وَأَمَرَنِيْ أَنْ أَعْتَدَّ فِيْ بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ .
Lalu aku mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tempat tinggal dan nafkah, beliau tidak menjadikan bagiku hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan nafkah, dan memerintahkanku agar melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 1480)]
[Lihat Ensiklopedi Larangan (III/95-96)]
Ketiga, wanita yang ditalak dalam kondisi hamil
Mereka berhak mendapatkan nafkah hingga melahirkan, Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كُنَّ أُوْلَتِ حَمْلٍ فَأَنْـفِـقُـوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَـعْـنَ حَمْلَهُـنَّۚ
“…dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya..” (Qs. Ath-Thalaaq: 6)
Keempat, wanita yang dipisahkan dengan suami karena li’aan
Mereka tidak berhak mendapatkan nafkah maupun tempat tinggal. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/435)]
  • Mut’ah untuk Wanita yang Ditalak
Al-Mut’ah adalah harta yang diserahkan kepada wanita yang ditalak. Harta tersebut dapat berupa pakaian, uang, perhiasan, pembantu, atau yang lainnya. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan ekonomi suami.
Al-Mut’ah merupakan hak untuk setiap wanita yang ditalak, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَلِلْمُـطَلَّقَـتِ مَتَعٌ بِالْمَعْـرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّـقِـيْنَ ۝
Dan bagi wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah: 241)
Allah juga berfirman :
وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَـدَرُهُ، وَعَلَى الْمُـقْـتَرِ قَـدَرُهُ، مَتَعًا بِالْمَعْـرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ۝
..Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Qs. Al-Baqarah: 236)
Ketentuan ini berlaku bagi wanita yang sudah dicampuri maupun bagi wanita yang belum dicampuri ketika ditalak. Khusus bagi wanita yang ditalak sebelum dicampuri maka ada dua rincian hukum:
a. Maharnya telah ditentukan dalam akad nikah. Wanita berhak mendapatkan setengah dari mahar yang diucapkan dalam akad nikah.
b. Maharnya belum ditentukan ketika akad nikah, maka dia mendapatkan mut’ah dengan kadar yang tidak ditentukan.
[Lihat Al-Mughni (X/139 - Al-Kitaabul 'Arabi), Al-Haawi (XIII/101), dan Ibnu 'Abidin (III/111)]
Sebuah Renungan Untuk Suami dan Istri
Pernikahan adalah sebuah ikatan kuat antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak dapat dianggap remeh. Oleh karena itu, Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar, lengkap dan menyeluruh. Dan melalui pintu pernikahan, diharapkan setiap keluarga dapat membina suatu hubungan yang sakinah, mawaddah warahmah.
Di dalam perjalanannya seringkali pasangan suami istri menemui berbagai ujian dan cobaan yang fungsinya adalah sebagai proses pendewasaan bagi keduanya. Namun, tidak jarang kita temui juga beberapa biduk rumah tangga yang terpaksa terhenti di tengah jalan karena dua sebab umum, yaitu kematian dan perceraian.
Perpisahan yang disebabkan oleh kematian adalah suatu kejadian yang sifatnya pasti akan dialami oleh setiap makhluk yang bernyawa dan tidak ada yang dapat menghindarinya. Adapun perpisahan yang disebabkan oleh perceraian merupakan suatu permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus, agar setiap pasangan suami istri memahami betul bahwa sekalipun Islam mensyari’atkan terjadinya perceraian, namun sesungguhnya Islam sangat menginginkan terwujudnya keluarga muslim yang harmonis dan penuh dengan kebahagiaan.
Meski demikian, tidak jarang terjadi perselisihan antara pasangan suami istri di dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Dan apabila segala upaya telah dikerahkan demi langgengnya ikatan pernikahan, namun bara perselisihan di antara keduanya tidak dapat padam juga, maka dalam keadaan seperti ini seseorang dituntut untuk mengambil tindakan lain yang lebih kuat, yaitu talak (cerai).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang kedudukan hadits yang populer di telinga kita yang berbunyi,
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ .
Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak,” maka beliau berkata, “Hadits tersebut dha’if (lemah) dan makna hadits tidak dapat diterima oleh akal, sebab tidak mungkin ada perbuatan atau sesuatu yang halal akan tetapi dibenci oleh Allah Ta’ala. Namun, secara umum Allah Ta’ala tidak menyukai seseorang yang mentalak istrinya, oleh sebab itu hukum asal talak adalah makruh. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai talak adalah dalam firman-Nya mengenai orang yang meng-ilaa’ istrinya,
لِلَّذِيْنَ يُؤْ لُونَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُـرٍ ۖ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَـفُـورٌرَّحِيْمٌ ۝ وَإِنْ عَـزَمُوا الطَّلَـقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيمٌ ۝
Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan lamanya. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 226-227)
Allah Ta’ala berfiman tentang seseorang yang kembali kepada istrinya setelah melakukan ilaa’, ‘Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Dan pada waktu mereka berniat untuk tetap memilih jalan talak, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’ Dan ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai orang-orang yang memilih jalan talak daripada kembali menyambung tali pernikahan.” [Lihat Duruus wa Fataawaa Al-Haram Al-Makki Syaikh 'Utsaimin (III/260) dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (II/189-190)]
Sesungguhnya bagi seseorang yang memperhatikan hukum-hukum mengenai masalah perceraian, maka ia akan memahami bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keabadian jalinan kasih sayang antara suami dan istri. Sebagai bukti akan hal itu, Islam tidak menjadikan talak terjadi hanya dalam satu kali, di mana ketika perceraian telah dilakukan, maka tidak ada lagi ikatan pernikahan dan keduanya tidak boleh untuk menyambungnya kembali. Demikianlah Allah menetapkan syari’at-Nya atas setiap hamba-Nya. [Lihat Panduan Keluarga Sakinah (hal. 299-300) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 627-628)]
Demikianlah pembahasan ringkas mengenai perpisahan yang terjadi di antara suami dan istri. Semoga menjadi suatu pembelajaran dan bahan renungan tersendiri bagi setiap pasangan suami istri yang sedang dilanda prahara dalam rumah tangganya dan berniat untuk berpisah.
Wallahu a’lam wal musta’an.
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
arsip artikel talak:
http://muslimah.or.id/keluarga/talak-bagian-1-hukum-talak.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-3-sebab-talak-nusyuz.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-4-sebab-talak-khulu.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-5-sebab-talak-ilaa.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-6-sebab-talak-liaan.html
http://muslimah.or.id/fikih/takal-bagian-7-sebab-talak-zhihar.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-8-iddah.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-9-ketika-maut-memisahkan.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-10-beberapa-masalah-seputar-perceraian.html
Maraji’:
  • Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
  • Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
  • Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
  • Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
  • Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
  • Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
  • Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
  • Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
  • Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
  • Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
  • ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar