Laman

Selasa, 31 Desember 2013

Draf Masa'il tentang Aborsi



1.      Latar Belakang Masalah.
Untuk mendukung program nasional keluarga berencana dewasa ini penanganan kegagalan KB dilaksanakan dengan menangani keluarga yang tidak bisa melahirkan dan penanganan kelahiran yang tidak diharapkan. Khususnya penanganan kelahiran yang tidak diharapkan sudah ada rumah sakit yang melayani pengguguran kandungan.
Pengguguran kandungan atau abortus merupakan cara baru yang dipraktikkan secara terbuka dalam rangka mensukseskan program KB. Karena itu, mungkin sekali abortus akan menghadapi banyak masalah yang perlu diperhatikan, terutama kalau dilihat dari segi hukum.
2.      Metodologi
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(QS.17/al – Isra’:31)[1]
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).”
Dengan beberapa penjelasan ayat diatas tidak ada satupun ayat didalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat – ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat – ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan.

C. INDIKASI YANG DAPAT DIJADIKAN ALASAN UNTUK MENGAKHIRI KEHAMILAN
Dalam beberapa kajian, tidakan menstrual regulation dapat termotifasi oleh beberapa faktor, antara lain :
1.      Karena indikasi sosial, misalnya status sosial (ekonomi yang rendah), tingkat pendidikan ibu     
yang rendah, dan akibat perkosaan.
2.      Karena indikasi medis, pengguguran dilakukan kalau kehamilan dapat membawa maut bagi wanita (ibunya sang janin), antara lain dalam keadaan : menderita penyakit jantung, terjangkitnya penyakit paru – paru, menderita penyakit ginjal dan hipertensi, diabetes mellitus, dan lain – lain.
3.      Indikasi psychiatris, dimana kehamilan akan memberatkan penyakit jiwa yang diderita oleh ibu, antara lain : depresi, usaha bunuh diri, dan lain – lain.
4.      Karena kelainan congenital atau karena indikasi eugenetik, yakni karena faktor teratogenik, seperti penyakit virus, obat – obatan atau irradiasi.[2]
Dari alasan yang telah dikemukakan di atas ini tentunya masih mengundang kontroversi. Bila alsan aborsi karena kondisi keadaan sang ibu yang tidak memungkinkan tidak banyak orang yang memperdebatkan. Bahkan dokter tidak berkeberatan melakukan tindakan ini tanpa harus ketakutan terancam pidana. Kenyataanya, sedikit sekali perempuan yang datang mencari pelanyanan aborsi dengan alasan kesehatannya atau kondisi bayi dalam kandungan. Sebagian besar mereka datang dengan alasan psiko – sosial.




[2] Dr. H. Hendi Suhendi, fiqh muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,hlm. 333

Tidak ada komentar:

Posting Komentar