HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131 "Indische Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4. orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adapt.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d. Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu:
a. Hukum tentang seseorang
b. Hukum tentang kekeluargaan
c. Hukum kekayaan
d. Hukum warisan
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :
Buku I : Perihal orang
Buku II : Perihal Benda
Buku III : Perihal perikatan
Buku IV : Perihal Pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga boleh melakukan bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.
Menurut BW orang dikatakan maih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.
Didalam BW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum. Ada juga badan-badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum (recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.
Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicili begitu pula dengan badan hukum yang harus mempunyai tempat tertentu.
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Syarat-syarat sah perkawinan:
1. Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu: 18 bagi laki-laki dan 15 bagi perempuan.
2. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
3. untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama
4. tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak
5. untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.
Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu:
a. Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.
b. Pengumuman oleh pegawai tersebut
Kepada beberapa orangoleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan dilangsungkannya pernikahan yaitu:
a. kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin
b. kepada orang tua kedua belah pihak
c. kepada jaksa
Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapat melangsungkan pernikihan ialah:
1) Surat kelahiran masing-masing pihak.
2) Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua
3) Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibutuhkan.
4) Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama
5) Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang menyatakan telah dilansungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak.
6) Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.
Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan. Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga. Sehingga perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian.
Perceraian adalah: penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Alasan perceraian ada empat macam:
a. Zina (overspel)
b. Ditnggalkan dengan sengaja
c. Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
d. Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa.
Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan:
a. Salah satu pihak mendapat cacat badan /penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
b. Antara suami istri terus mnerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata.tetapi harus didahului dengan meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk menggugat.
Anak sah adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Pembuktian keturunan harus dilakukan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai pencatatan sipil
Seorang anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan naturiljk kind . ia dapat diakui atau tidak diakui oleh orangtuanya.
Seorang anak yang sah sampai pda waktuia mencapai usia dewasa atau kawin berada dibawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua terikat dalam hubungan perkawinan.
Kekuasaan orang tua terutam berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah,pakaian dan perumahan.
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusanbenda atau kekayaan anak terseburt diatur oleh undang-undang.
Anak yang berda dibawah perwalian adlah adlah:
a. Anak sah kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua.
b. Anak sah orang tuanya telah bercerai
c. Anak yang lahir di luar perkawinan
Pada umumnya dalam tiap perwalian hanya ad a seorang wali saja kecuali apabila seorang wali ibu kawin lagi.
Seorang yang oleh hakim diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu kecuali jika ia seorang istri yang kawin atau jika ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu.
Ada golongan orang yang tidak dapat diangkat menjadi wali yaitu:
a) Orang yang sakit ingatan
b) Orang yang belum dewasa
c) Orang yang dibawah curetele
d) Orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua
e) Pengangkatan sebagai wali itu untukanak yang menyebabkan pencabutan tersebut
f) Anggota balai harta peninggalan
Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada dibawah pengawasanya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab tentang kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan buruk.
Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh dibawah pengampuan.
Benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Benda disini beraryi obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum.
Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam:
a) benda yang dapat diganti dan yang tak dapat diganti
b) benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c) benda yang dapat di bagi dan yang tidak dapat di bagi
d) benda yang bergerak dan yang tidak bergerak
Pembagian diatas yang paling penting adalah pembagian yang terakhir sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Suatu benda tergolong sebagi benda yang tidak bergerak pertama karena sifatnya kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerakkarena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan.
Suatu hak kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Dalam hukum barat hak terbagi atas dua macam yakni:
1. Bezit
Yaitu suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Untuk bezit diharuskan adanya dua unsur yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
2. Eigendom
Adalah hak yang paling sempurna atas benda. Seseorang yang memiliki hak atas suatu benda memiliki wewenag untuk berbuat apa saja terhadap benda tersebut.
Menurut pasal 584 BW eigendom hanyalah dapat diperoleh melalui: 1. pengambilan
2. Natreking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam.
3. Lewat waktu
4 Pewarisan
5. penyerhan berdasarkan suatu titel pemindahan hak yanh berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Hak- hak kebendaan diatas benda orang lain yaitu suatu beban yang diletakkan diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Ada beberapa hak yang berkaitan dengan hak kebendaan ini yakni:
a. Hak opstal
adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain.
b. Hak erfpacht
adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun.
c. Vruchtgebruik
adalah suatu hak kebendaanuntuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain seolah benda itu kepunyaan sendiri dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaanya semula.
d. pandrecht
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itulebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
e. Hypotheek
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.
Menurut UU ada dua cara untuk mendapatkan warisan yakni:
1. sebagai ahli waris
2. ditunjuk dalam surat wasiat.
Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Suatu wasiat dapat diberikan kepada seseorang yang bukan ahli waris dan adapun benda yang dapat diberikan kepadanya yaitu:
a. satu atau beberapa benda tertentu.
b. seluruh benda dari satu macam jenis
c. hak atas sebagian seluruh warisan.
d. hak untuk mengambil satu atau beberpa benda tertentu.
Menurut bentuknya ada tiga macam wasiat yakni:
1. openbaar testament yaitu wasiat yang dibuat oleh notaries.
2. olographis testament yaitu wasiat yang ditulis langsung oleh pewasiat.
3. testament tertutup atau rahasia yaitu dibuat sendiri oleh pewasiat tapi tidak harus dia sendiri yang menulisnya.
Fidei commis adalah suatu pemnberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila siwaris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament(wasiat)
Legitieme portie adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adlah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah:
1. menyerhkan suatu barang
2. melakukan suatu perbuatan.
3. tidak melakukan suatu perbuatan
Macam perikatan:
1. Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
2. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana
b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya
3. perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
4. perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5. perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. perikatan dengan penetapan hukuman
7. perikatan yang lahir dari undang-undang
Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:
1) yang lahir dari undang-undang saja
2) yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang
Perikatan yang lahir dari undang-undang adlah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu
8. Perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat berikut:
a. perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b. kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian
c. suatu hal tertentu yang diperjanjikan
d. suatu sebab yang halal
perikatan bisa berakhir apabila:
1. karena pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat.
3. pembaharuan hutang
4. kompensasi atau perhitungan timbale balik
5. pencampuran hutang
6. pembebebasan hutang
7. hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
8. pembatalan perjanjian
9. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10. lewat waktu.
Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni:
1. Perjanjian jual beli
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya.
2. Perjanjian sewa menyewa
Ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu tertentu.
Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni:
1. membayar uang sewa pada waktunya.
2. memelihar barang yang disewa
3. Pemberian atau hibah
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan Cuma-Cuma dengan secara mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya.
4. Persekutuan
Yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh
5. Penyuruhan
Yakni perjanjian dimana pihak yang satu memberikan perintah kepada pihak yang lain untuk melakukan perbuatan hukum.
6. perjanjian pinjam
Perjanjian ini terbagiatasdua macam:
1. perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: mobil atau sepeda.
2. Perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: uang, beras
7. Penanggungan hutang
Adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak menyanggupi pada pihak lainnya bahwa iamenanggung pembayaran suatu hutang apabila siberhutang tidakmenepati janjinya.
8. Perjanjian perdamaian
Merupakan suatu perjanjian dimana dua pihak membuat suatu perdamaian untuk menyingkiri atau mengakhiri suatu perkara dalam perjanjian mana masing-masing melepaskan sementara hak-hak atas tuntutannya.
9. Perjanjian kerja
Pembuktian merupakan hukum acara yang pada dasrnya hanya mengatur tentang hal-hal yang termasuk dalam hukum materiil. Tetapi memang ada pendapat yang menyebut bahwa hukum acara dapat dibagi dalam hukum formil dan materiil.
Menurut UU ada lima macam alat pembuktian yakni:
a. Surat-Surat
b. Kesaksian
c. Persangkaan
ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dalam hukum pembuktian ada dua macam hukum persangkaan yakni: persangkaan yang ditetapkan oleh UU sendiri, dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim
d. Pengakuan
e. Sumpah
menurut UU ada dua macam sumpah: sumpah yang menentukan dan sumpah tambahan.
"Sumpah yang menentukan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh satu pihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa hakim.
"Sumpah tambahan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara.
Referensi:
- Prof.Subekti,SH, "Pokok-pokok Hukum Perdata" PT. Intermasa,Jakarta,2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar