Laman

Jumat, 25 Maret 2011

The Meaning of Hudud and Diat


PENGERTIAN HUDUD
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
Tindak pidana Hudud
Tindak pidana Hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam. Karena terkait erat dengan kepentingan publik. Namun tidak berarti kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali. Kejahatan hudud ini terkait dengan Hak Allah
Tindak pidana ini diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah. Ini berarti bahwa baik kuantitas maupun kualitas ditentukan dan ia tidak mengenal tingkatan serta harus dilaksanakan.
PENGERTIAN DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.
Macam-Macam Diat
Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja,sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.
Adapun diat untuk kasus pembunuhan yang disengaja, yang kemudian pihak keluarga si terbunuh memaaafkan dan menuntut diat, maka diat itu sesuai dengan tuntutan yang dengannya mereka berdamai. Adapun diat pembunuhan yang tidak disengaja atau yang mirip dengan yang disengaja, maka diat tersebut harus ditanggung oleh keluarga si pembunuh, yaitu keluarganya laki-laki yang sudah baligh dari pihak ayahnya, yang mampu lagi berakal sehat. Dan, masuk ke dalam kategori keluarga tersebut ialah yang buta, yang menderita penyakit berat dan yang pikun, bila mereka kaya. Dan tidak masuk ke dalam kelompok keluarga termaksud adalah perempuan, yangmiskin,yang belum baligh, yang gila dan yang berlainan agama dengan si pelakupembunuhan. Karena pada dasarnya permasalahan ini adalah untuk membantu meringankan si pembunuh, sedangkan mereka tidak termasuk yang berhak membantunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar