Laman

Minggu, 27 Maret 2011

Fiqih Jinayah


A. PENDAHULUAN
Hukum pidana menurut syari’at Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syari’at islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syari’at islam merupakan bagian ibadah kepada Allah SWT. Namun dalam kenyataanya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana ketentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Syariat Islam telah menjelaskan bahwa pelaku kriminalitas akan mendapatkan hukuman, baik hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat. Allah akan mengazab mereka di akhirat, dengan hukuman yang nyata, sebagaimana dalam firmanNya:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَ لَا يُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا كَذَلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ )فاطر:36(
Artinya : Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. (QS. Faathir :36)
Yang dimaksud dengan tindakan kriminal adalah suatu perbuatan yang dipandang tercela oleh syara’. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan tindakan kriminal, kecuali apabila telah ditetapkan melalui nash syara’ (al-Qur’an, hadits, dan apa-apa yang ditunjuk keduanya). Jika manusia melanggar perintah/larangan Allah, berarti dia telah melakukan perbuatan tercela, dan dianggap telah melakukan tindakan kriminal, sehingga harus dijatuhi hukuman atas kriminalitas yang dilakukannya. Sebab, tanpa pemberlakuan hukuman bagi para pelanggar, hukum tidak akan memiliki arti apa-apa. Suatu perintah tidak akan bernilai apa-apa jika tak ada balasan (hukuman) bagi pelanggar yang mengabaikan perintah tersebut.
B. PERMASALAHAN
1. .Apa Pengertian Ta’zir dan Hudud?
2. Bagaimanakah Mengupayakan Untuk Memberlakukan Hukum Islam di Indonesia?
C. PEMBAHASAN
Pengertian Ta’zir dan Hudud
Ta’zir
Ta'zir adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiatan—melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban syariat—yang tidak termasuk hudud dan jinayat. Contohnya adalah melakukan kasus korupsi, memperlihatkan aurat di tempat umum, berjudi, dan sebagainya.
Dalam konteks perjudian, tidak ada perselisihan di kalangan ulama, bahwa judi diharamkan oleh Allah SWT, antara lain berdasarkan firman Allah SWT dalam AI-Qur'an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)) المائدة(90-91:
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)(91). (QS AI-Maidah : 90-91).
Namun demikian, AI-Qur'an dan Hadis Nabi SAW. tidak menyebutkan sanksi bagi para penjudi sehingga sanksi mereka adalah ta'zir.
Penetapan kadar sanksi ta'zir asalnya merupakan hak bagi Khalifah (pemimpin) berdasarkan ijtihadnya atau mengambil salah satu hasil ijtihad dari para mujtahid. Penetapan sanksi ini mengacu pada keadilan hudud dan jinayat; bentuknya diambil dari salah satu bentuk hukuman yang telah ditetapkan dalam Islam.
Sanksi ta'zir sangat bergantung pada besarnya pelanggaran dengan tetap memperhatikan kadar sanksi hudud dan jinayat, yaitu mulai dari hukum penjara, cambuk, diasingkan (nafyu), diisolasi dari komunikasi dengan masyarakat (hijr), disalib, didenda (gharamah), dihancurkan harta/barangnya yang tak berguna seperti peralatan judi dll (itlaf al-m^l), dinasihati (al-wa'zhu), dibatasi haknya atas harta (hurmanj, ditayangkan pelakunya (tasyhir) hingga dihukum mati (alqatlu).
Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
Tindak pidana Hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam. Karena terkait erat dengan kepentingan publik. Namun tidak berarti kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali. Kejahatan hudud ini terkait dengan Hak Allah
Tindak pidana ini diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah. Ini berarti bahwa baik kuantitas maupun kualitas ditentukan dan ia tidak mengenal tingkatan serta harus dilaksanakan.
Hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat bagi suatu tindak kemaksiatan tertentu; ia tidak bisa dikurangi, ditambah, atau diganti; tidak pula pelakunya dapat diberi pengampunan. Pezina ghayra muhshan (bujang/belum kawin), misalnya, harus dihukum cambuk 100 kali berdasarkan firman Allah SWT berikut:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2) )سورة النور(2:
Artinya : Pezina wanita dan laki-laki, cambuklah masing-masing dengan 100 kali cambukan, dan janganlah kalian menaruh belas kasihan kepada keduanya dalam menjalankan agama Allah. (QS An-Nur : 2).
Demikian pula pencuri; ia harus dipotong tangannya jika nilai harta yang dicurinya telah melampaui kadar tertentu (yakni 1/4 dinar berdasarkan Hadis Nabi saw. [1 dinar = 4,25 gram emas] sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
).سورة المائدة(38:
Artinya : Pencuri laki-laki dan pencuri wanita, potonglah masing-masing tangannya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS AI-Maidah : 38).
Beberapa tindakan kemaksiatan lain yang terkategori ke dalam bab hudud dan wajib dikenai sanksi had adalah: liwath (homoseksual), qadzaf (menuduh berzina), minum khamr, pembegalan, bughat (memberontak terhadap Khatifah yang sah), dan murtad.
Upaya Untuk Memberlakukan Hukum Islam di Indonesia.
Pelaksanaan hukum islam tidak mengharuskan terwujudnya sebuah negara bernama negara Islam. Tapi yang penting negara itu mengesahkan hukum islam sebagaimana yang telah Allah SWT perintahkan. Meski negara itu tidak berembel-embel Islam.
Buktinya, di Aceh umat Islam dapat menikmati terlaksananya hukum hudud, mulai dari potong tangan hingga merajam pezina. Padahal Aceh merupakan bagian dari NKRI.
Peran Lembaga Legislasi
Daerah lain di Indonesia juga bisa menerapkan hukum hudud ini, kalau memang ingin mengupayakan. Jalurnya tentu lewat DPRD. Dan karena DPRD itu pilihan rakyat, ujung-ujungnya rakyat itulah yang menentukan apakah wilayahnya akan diberlakukan hukum hudud atau tidak.
Rakyat bertanggung-jawab di hadapan Allah SWT ketika memilih wakilnya untuk dikirim ke DPR. Apakah wakilnya itu mau memperjuangkan hukum hudud atau tidak, tentu menjadi sebuah pertanggung-jawaban tersendiri nanti di yaumil kiyamah. Kalau anggota legislatif yang dipilihnya sudah ketahuan punya sikap tidak peduli dengan hukum hudud, tapi masih dipilih juga, silahkan jawab sendiri pertanyaan Allah nanti.
Maka wajib bagi umat Islam untuk memilih wakil rakyat yang mau memperjuangkan hukum hudud, apa pun partai yang mengusungnya. Dan haram memilih wakil rakyat yang tidak mau tahu dengan urusan yang satu ini, meski partainya bernuansa Islam. Sebab yang menjadi ukuran bukan aroma dan warna ke-Islaman, melainkan platform perjuangan serta implementasi dari visinya.
Peran Media
Tapi di sisi lain, perjuangan untuk menegakkan syariat Islam tidak mungkin hanya lewat parlemen. Yang paling utama justru lewat penyebaran ide dan pembentukan opini umat. Sehingga peran itu berada di pundak para da''i lewat media dakwahnya. Salah satu yang terpenting adalah media massa.
Namun teramat disayangkan, ternyata media massa milik umat ini sangat minim, baik dari sisi kuantitas apalagi kualitas. Jumlahnya bisa dihitung dengan jari, itu pun jari sebelah tangan. Jangan tanya kualitasnya, nafasnya saja sudah Senin Kemis. Bahkan tidak sedikit yang sudah lama gulung tikar. Alih-alih bisa menerangi umat, bahkan menghidupkan diri sendiri pun tidak mampu.
Maka penyebaran ide tentang pentingnya hukum Islam dan penerapannya menjadi sangat tersendat. Karena begitu banyak potensi umat yang belum lagi tersalurkan di jalur media massa. Umat ini masih lebih asyik bagaimana membangun fisik masjid ketimbang membangun opini dan menyebarkan pikrah lewat jaringan media.
D. KESIMPULAN
Ta'zir adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiatan—melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban syariat—yang tidak termasuk hudud dan jinayat. Contohnya adalah melakukan kasus korupsi, memperlihatkan aurat di tempat umum, berjudi, dan sebagainya.
Penetapan kadar sanksi ta'zir asalnya merupakan hak bagi Khalifah (pemimpin) berdasarkan ijtihadnya atau mengambil salah satu hasil ijtihad dari para mujtahid.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
Untuk bisa merajam pezina, kita tidak harus mengubah dulu negara kita menjadi negara Islam, yang penting DPR mengesahkan hukum itu. Tapi DPR butuh dukungan dari rakyat yang mendesak diberlakukannya hukum hudud. Rakyat tidak mungkin tiba-tiba menuntut diberlakukan hukum hudud, kalau tidak pernah diarahkan, dibina, dibentuk opininya oleh media massa Islam. Mendirikan media massa yang menyuarakan Islam.
E. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaiakan kurang lebihnya mohon di maafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika ada kesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan kami ke depan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa menambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.
F. REFERENSI
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1190865699
http://www.slideshare.net/lukmanul/presentasi-fiqh-13-hudud-2795556
http://westernholic.blogspot.com/2009_11_01_archive.html
http://www.islamdownload.site90.net/ADAKAH%20YANG%20LEBIH%20BAIK%20DARI%20HUKUM%20ISLAM.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar