PERUBAHAN HUKUM PRIVAT KE HUKUM PUBLIK
(STUDI HUKUM PERBURUHAN)
PENDAHULUAN
Abad ke 19 merupakan tonggak penting bagi ciptaan-ciptaan besar dalam bidang hokum. Pada masa ini terdapat perbedaan antara hokum privat dan hokum public.dibidang hokum perdata ada kodifikasi prancis yang berupa kitab undang-undang yaitu code civil yang biasa disebut dengan "code napoleon" yang kemudian diberlakukan di belanda dan sampai di Indonesia.
Hokum digunakan untuk mengatur masyarakat supaya dapat hidup lebih teratur. Dan adapun menurut Satjipto Raharjo. Hokum memiliki berbagai fungsi yaitu:
1. Pembuatan norma-norma baik yang menentukan atau memberikan hak kepada seseorang maupun yang menentukan hubungan antara orang dan orang.
2. Penyelesaian perselisihan
3. Menjamin kelangsungan hidup masyarakat yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan.
Dan adapun hokum perburuhan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. pembuatan aturan-aturan yang menentukan hak dan kewajiban buruh serta pengusaha dan menentukan hubungan antara buruh dengan pengusaha.
2. menyelesaikan perselisiahan yang timbul akibat adanya hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha.
3. menjamin kelangsungan hidup masyarakat umum karena lapangan perburuhan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan soerjono soekanto dari sudut isi terdapat 3 macam kaedah hokum yaitu:
a) Kaedah yang berisi suruhan
b) Kaedah hokum yang berisi larangan
c) Kaedah hokum yang berisi kebolehan
Sedangkan kaedah hokum perburuhan apabila dilihat dari isi kaedah hokum nya maka terdiri dari kaedah hokum yang berisi perintah misalnya: kewajiban membayar upah oleh majikan kepada buruh. Kaedah yang berisi lrangan misalnya: larangan memperkerjakan anak dalam hubungan kerja. Serta kaedah hokum yang berisi kebolehan seperti menentukan lima hari kerja atau enam hari kerja dalam satu minggu dengan waktu kerja dalam satu minggu dengan waktu kerja 40 jam dalam satu minggu.
A. Sejarah Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hokum perburuhan merupakan bagian dari hokum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjanjian kerja. Namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hokum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.
Hokum perburuhan yang asalnya merupakan hokum privat, lambat laun didalamnya mulai terdapat campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perburuhan di Indonesia dengan mengelurkan berbagai peraturan perundangan. Hal ini mengakibatkan lambat laun sifat public semakin kelihatan dalam hokum perburuhan di Indonesia.
Hukum publik menurut Sudikno Mertokusumo adalah hokum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Hokum public adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar Negara dan mengatur pula bagaimana caranya Negara melaksanakan tugasnya. Hokum ini lansung dilaksanakan oleh penguasa karena lebih memperhatikan kepentingan umum.
Hokum perdata atau yang biasa disebut dengan hukum privat adalah hokum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluaga dan pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Adapun perbedaan antara hokum privat dan hokum public yaitu:
1. Hokum public salah satu pihaknya adalah penguasa eedangkan dalam hokum privat kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga.
2. Peraturan hokum public sifatnya memaksa sedangkan hokum privat bersifat melengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
3. Tujuan hukum public adalah melindungi kepentingan umum sedangkan hkum privat adalah melindungio kepentingaperorangan atau individu.
4. hokum public mengatur hubungan Negara dan individu dan hokum privat berhubungan dengan hukumhubungan hokum antar individu.
Pada awalnya hukum perburuhan lahir pada abad ke 19 akibat adanya revolusi Inggris. Sebelum adanya revolusi orang bekerja dengan menggunakan tenaga manusia.tetapi akibat adanya revolusi industri yang mengedepankan tenaga mesin menjadikan banyaknya pemutusan hubungan kerja kepada para tenaga kerja.
Akibat adanya revolusi yang terjadi di inggris sedikit banya menjadikan Indonesia sebagai negeri yang terjajah pada saat itu menjadikan undang-undang perburuhan mereka pun mengadopsi dari Negara yang menjajah mereka.
Menurt imam soepomo sejarah perburuhan di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 fase yakni:
1. Jaman perbudakan
Pada fase ini buruh dianggap seperti budak karena pada masa ini merupakan masa penjajahan yang dilakukan pemerintah belanda. Sehingga para budak tersebut tidak punya hak atas suatu apapun bahkan untuk hidup sekalipun.
2. Pekerjaan Rodi
Kerja rodi yang dikenal dengan kerja paksa juga salah satu kegiatan yang dilakukan para penjajah pada masa itu.
Adapun rodi digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:
a) Rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya yang dilakukan tanpa bayaran .
b) Rodi untuk kepentingan para pembesar di Indonesia
c) Rodi desa untuk kepentingan desa
3. Poenale Sanksi
Poenale sanksi memiliki tujuan untuk memberikan kekuasaan bagi majikan untuk berlaku tidak baik terhadap buruh serta menciptakan keadan perburuhan yang buruk.
B. Pengertian Hokum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan
3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Imam Soepomo
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan menerima upah.
Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu:
a) Hakekat secara yuridis.
b) Hakekat secara sosiologis.
Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.
C. Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuan pokok hokum perburuhan adalah Pelaksanaan keadilan social dalam bidang perburuhan dan pelaksanannya diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.
Menurut Senjung H. Manulang tujuan hokum perburuhan meliputi:
a) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
b) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari pengusaha misalnya dengan membuat perjanjian atau menciptakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa agar pengusahA tidak bertindak sewenag-wenang terhadap tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
D. Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hokum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1 Undang-Undang
2 peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3 Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukm apabila :
a) Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
b) Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
c) Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
E. Perubahan Dari Hukum Privat Ke Hukum Publik
· Tahap pertama tahun 1945-1949
Hukum perburuhan di Indonesia diatur dalam Bab VII A Buku III KUHPer dengan judul perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan terdiri dari tiga perjanjian yaitu:
a) Perjanjian kerja
b) Perjanjian pemborongan
c) Perjanjian untuk menunaikan jasa
Dan adapun syarat-syarat perjanjian kerja yaitu :
1. Terdapat pihak yang dibawah pimpinan orang lain
2. Melakukan pekerjaan
3. Waktu tertentu
4. Adanya Upah
Kemudian KUHPer mangatur tentang kewajiban majikan yakni:
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.
Dan sebaliknya buruh juga memiliki kewajiban yakni:
a) Melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuan yang sebaik-baiknya.
b) Melakukan pekerjaannya sendiri kecuali dengan ijin majikan dapat diganti dengan pihak ketiga.
c) Mentaati peraturan kerja dan tata tertib perusahaan
d) Buruh yang tinggal dengan majikan wajib mengikuti tatib majikan dalam rumah
e) Buruh wajib melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama, patut dilakukan tau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.
· Tahap kedua tahun 1950-1965
Pada tahun ini terbit UU No. I Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kerja. UU ini merupakan salah satu perundangan social yang dikeluarkan Negara dengan tujuan :
- Mengatur bidang perburuhan
- Menjamin pekerjaaan dan penghidupan yang layak bagi bagi WNI.
UU ini dianggap sebagai hokum public karena :
1. UU ini secara tegas menyatakan dirinya sebagai hokum public
2. UU memuat adanya sanksi pidana
3. pelaksanaan aturan diawasi oleh Negara
Pada tahun 1951 juga terbit sebuah Undang-undang yakni UU No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang penegasan perburuhan.yang terdiri dari pasal I dan pasal II.
· Tahap kedua tahun 1966-1998
Tercipta UU yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1969.UU ini memiliki muatan sebagi hokum public yang lebih besar dari pada hokum privat. Hal ini disebabkan karena:
1. sebagian unsure dalam UU ini mengatur tentang campur tangan pemerintah dalam lapangan perburuhan.
2. Adanya sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan dalam UU ini.
3. Pandangan pemerintah bahwa lapangan perburuhan bukan semata-mata mengatur kepentingan buruh dan majikan namun bidang perburuhan merupakan bidang yang menyangkut kepentingan dan ketertiban umum.
Pada tahun 1970 tercipta juga UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Menurut UU ini yang dimaksud dengan tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
UU keselamatan kerja memiliki muatan public lebih besar daripada privat. Hal ini dapat dilihat dari aspek administrasi yang tampak dari adanya pengaturan tentang lembaga-lembaga seperti pegawai pengawas, direktur, ahli keselamatan praja, Pembina serta keberadaan panitia Pembina keselamatan kerja dan kesehatan kerja.disamping itu adanya sanksi pidana dalam hokum ini bagi pelanggaran isi ketentuan UU ini.
Dilanjutkan pada tahun 1974 lahir dasar falsafah Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) yang mendasari semua kebijaksanaan dibidang perburuhan di Indonesia . Dalam perkembangannya HPP menjadi Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
HIP adalah hubungan antarapelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila dari pancasila dan UUD 1945 dan tumbuh serta berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia .
Tujuan HIP aalah terciptanya keharmonisan hubungan antara buruh pengusaha dan pemerintah.
Bidang pengupahan buruh pemerintah mengeluarkan PERPU No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah. Oleh karena sebagian pasal-pasal dari KUHPer yang mengatur upah sudah tidak berlaku, dengan adanya PP perlingan upah maka hokum perburuhan tidak dapat dikatakan memilik sifat Privasi.
Dibidang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) pemerintah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1992. Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Adapun ruang lingkup Jamsostek dalam UU ini yaitu:
1. Jaminan kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari tua
4. Jaminan Pemeliharaan kesehatan
Dengan demikian UU tentang Jamsostek memiliki sebagi hokum public yang menonjol. Hal ini nampak dari pihak-pihak yang diatur dalam UU tersebut, sifat memaksa dari UU Jamsostek, hubungan antara individu dan Negara, serta penegakan hokum yang terjadi dalam UU ini.
F. Faktor-faktor Penyebab perubahan sifat hokum perburuhan dari hokum privat ke hokum publik
Faktor-faktor penyebab berubahnya hokum perburuhan dari hokum privat ke hokum public:
1. Pembatasan terhadap kebebasan individu.
2. Perubahan pandangan pemerintah bahwa lapangan perburuhan merupakan bagian dari masyarakat numum secara keseluruhan.
3. Perubahan hokum sebaga akibat perubahan pemikiran manusia
4. Pandangan bahwa suatu hubungan hokum sebagai kesatuan yang relatif
G. Perselisihan Perburuhan dan penyelesaiannya
Perselisihan perburuhan menurut pasal 1 huruf c UU no. 22 tahun 1957 aadalah: pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh yang berhubungan dengan tidak adnya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.
Penyelesaian perburuhan diIndonesia diatur dalam UU No.22 tahun 1957 yang terdiri dari sembilan bagian dan 32 pasal serta penjelasan.
Adapun cara dan tingkat penyelesaian perselisihan perburuhan menurt UU ini adalah:
1) Pada tingkat pertama pihak-pihak yang berselisih harus berusaha menyelesikan kesulitan dalam lapangan perburuhan dengan jalan perundingan antara kedua belah pihak.
2) Apabila perundingan tidak menghasilkan kesapakatan, pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh jalan arbitrse yang diatur lebih lengkap dalam UU ini
3) Apabila arbitrase tidak dikehendaki para pihak dapat meminta perantaraan dari pegawai kementrian perburuhan yang khusus ditunjuk untuk itu.
4) Apabila meenurut pegawai daya upayanya tidak berhasil perantaraan selanjutnya diberikan kepada panitia daerah.
5) Apabila tidak dapat dicapai persetujuan maka panitia daerah berhak memberikan anjuran
6) Dalam hal-hal tertentu panitia berhak memberikan putusan yang berupa anjuran
7) Terhadap putusan panitia daerah yang bersifat mengikat selama 14 hari dapat dimintikan pemeriksaan ulang pada panitia pusat.
8) Putusan panitia pusat bersifat mengikatdan tidak bisa dimintakan banding
9) Jika suatu pihak hendak melakukan tindakan maka maksud ituharus diberitahukan dengan surat kepada pihak lawan dan panitia daerah.
10) Panitia daerah / pusat disusun berdasarkan atas asas tripartij terdiri dari wakil pemerintah,buruh dan majikan.
H. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara buruh dengan majikan atas dasar ijin panitia penyelesaian perselisihan perburuhan. Berhubungan dengan PHK pada tahun 1964 keluar UU No. 12 Tahun 1964.
Menurut UU No. 12 Tahun 1964 PHK dilarang :
a. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampui 12 bulan terus menerus.
b. Selama bururh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajibannya terhadap Negara yang ditetapkan oleh UU karena menjalan kan ibadah yang diperintahkan agamanya yang disetujui pemerintah.
Pelaksanaan PHK haruslah dirundingkan dahulu antar pengusaha dan buruh yang bersangkutan.apabila tidak tercapai mufakat maka pengusaha wajib melapor kepada P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan).
Adanya ijin PHK dari P4 di perusahaan maka wajib dilakukan sedangkan sebaliknya apabila PHK dilaksanakan tanpa seijin P4 maka PHK yang dilakukan batal karena hokum.
Perubahan hokum privat ke hokum public merupakan sebuah permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian,yakni apakahperubahan tersebut dibenarkan? Secara yuridis ada tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1. Pasal 23 AB menentukan bahwa tidak ada suatu tindakan atau perjanjian apapun yang menyangkut kesusilaan dapat meniadakan kekuatan UU. Sedangkan aturan kesusilaan adalah aturan-aturan hokum public.
2. Menurut Van der ven: peraturan-peraturan yang mengatur pemeliharaan kepentingan-kepentingan tertentu langsung oleh Negara bersifat sebagai hokum public seperti larangan kerja bagi anak, peraturan jaminan social, peraturan keselamatan kesehatan kerja.
3. Menurut Pitlo: Perlindungan bagi si lemah hanya akan mendapatkan hasil yang diharapkan jika diberikan dengan aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan peraturan perburuhan seperti UU kerja Tahun 1951sebagai politik social serta sebagai hokum public adalah dapat dibenarkan atas dasar pertimbangan:
1. sebagaimana diamanatkan pasal 27 ay. 2 UUD bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya Negara harus berusaha dan mendorong agar hak tersebut dapat diwujudkan dilapangan perburuhan.
2. pemerintah Indonesia menganggap bahwa lapangan perburuhan merupakan bagian dari kepentingan masyarakat dan ketertiban umum sehingga peraturan yang dikeluarkan bagi lapangan perburuhan merupakan hukm public. Dengan demikian pemerintah menganggap bahwa persoalan perburuhan tidak lagisemata-matamerupakan urusan parapihak yaitu buruh dan pengusaha tetapi suddah menjadi urusan masyarakat umum.
3. Buruh di Indonesia jumlahnya cukup besar sedangkan sebagian besar tidak memilik pendidikan dan ketrampilan yang memadai sehingga agar perlindungan terhadap pihak buruh yang lemah dalam hubungan perburuhan dapat berjalan dengan baik diperlukan berbagai peraturan yang memiliki sifat sebagi hokum public.
REFERENSI :
* Hari Supriyanto, SH.,M.Hum,Perubahan Hukum Privat Ke Hukum Publik (Studi Hukum Perburuhan),Universitas Atmajaya,Yogyakarta,2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar