Laman

Sabtu, 28 Desember 2013

Fleksibilitas Hukum Qisas



Pendahuluan
Hukum merupakan petunjuk mengenai tingkah laku dan juga sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban. Hukum dapat dianggap sebagai perangkat kerja sistem sosial yang melakukan tugasnya dengan menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengatur hubungan antarmanusia.1
Keadilan harus selalu dilibatkan dalam hubungan satu manusia dengan manusia lainnya. Sebagai makhluk sosial, interaksi antarmanusia tidak dapat dimungkiri lagi. Dalam kehidupan bermasyarakat seseorang dapat menjadi “pemangsa” bagi orang lain sehingga masyarakat dengan sistem sosial tertentu harus memberikan aturan pada para anggotanya yang mengatur tentang hubungan antarsesama. Menurut Herbert Spencer, setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan yang sama dari lain orang.2
Hukuman adalah sebuah cara untuk menjadikan seorang yang melakukan pelanggaran berhenti dan tidak lagi mengulanginya. Selain itu juga menjadi pelajaran kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran itu. Setiap peradaban pasti memiliki bentuk hukum dan jenis hukuman tersendiri. Dan masing-masing bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah digariskan.3
Salah satu bentuk hukuman yang diperintahkan oleh Allah yang harus dilaksanakan oleh ummat Islam adalah Hukum qisas. Hukum ini pada esensinya memberi hak kepada orang yang dirugikan untuk membalas kepada yang merugikannya dengan kadar yang seimbang (setara). Kata qishash dapat berarti pembalasan; pembunuhan dibalas pembunuhan, melukai dibalas dengan melukai, pemenggalan dibalas pemenggalan.
Pemberlakuan hukuman qisas adalah sesuatu yang selalu mengundang kontroversi. Terutama jika dianggap bahwa hukum qisas itu sama dengan hukuman mati. Hal tersebut tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam sendiri, tetapi juga di kalangan non muslim. Kontroversi ini terjadi pula di sejumlah negara Eropa yang telah membatalkan hukuman mati.4 Hukuman mati memang mengerikan. Dalam hukuman mati ini, manusia seolah-olah mengambil peran sebagai Tuhan dengan menjadi penentu hidup atau mati seseorang. Setiap manusia sebenarnya memiliki hak untuk hidup sehingga pemberlakuan hukuman mati banyak yang menentang.5
Perdebatan panjang mengenai pemberlakuan pidana mati ini sebenarnya bertitik tolak pada permasalahan keadilan rasa kemanusiaan dan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan lagi. Alasan para pakar yang menentang adanya penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alasan kemanusiaan dan penjatuhan pidana mati tidak akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi angka kejahatan. Namun bagi mereka yang sepakat dengan pemberlakuan pidana mati di Indonesia adalah semata-mata karena rasa keadilan dan ketentraman yang ada di dalam masyarakat. Masyaraakat menginginkan keadilan, dimana bagi seorang pembunuh sepantasnnya di bunuh pula. Ini terbukti dengan adanya idiom didalam masyarakat yang mengatakan ‘Hutang budi dibayar budi dan hutang nyawa dibayar nyawa‘.6
Apa dan bagaimanakah hukum qisas itu. bagaimana hukum qisas itu menurut para ulama? dan Benarkah hukuman qisas itu adalah hukuman yang kejam? pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab dalam tulisan berikut ini.
Hakikat Qisas
Qisas berasal dari kata “qashasha” yang berarti memotong, atau berasal dari kata “aqasha” yang berati mengikuti, yakni mengikuti perbuatan penjahat untuk pembalasan yang sama dari perbuatannya.7 Sedangkan qisas secara bahasa berarti adil atau persamaan. Dari kata ini terdapat qisas (gunting) karena kedua sisinya adalah selalu sama. Juga qisas dalam makna kisah karena kisah itu sama dengan yang diceritakan.8
Sedangkan qisas dalam pengertian syar’i adalah membunuh orang yang melakukan pembunuhan sebaba hanya hukuman inilah yang setimpal berdasarkan ketentuan syar‘i terhadap pelaku pembunuhan.9
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa qisas ialah akibat yang sama yang dikenakan pada seseorang yang menghilangkan nyawa atau melukai atau menghilangkan anggota badan orang lain seperti apa yang telah diperbuatnya. Maka dapat dikatakan bahwa hukuman qisas itu ada dua macam yatiu qisas jiwa yakni hukuman bunuh untuk tingkat pembunuhan dan hukuman qisas untuk anggota badan yakni khusus untuk anggota badan yang terpotong atau dilukai.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa hukuman qisas itu adalah hukuman yang menseimbangkan antara perbuatan dan pembelaan sehingga dapat menjamin keselamatan jiwa dan kesempurnaan anggota badan manusia, ini menunjukkann bahwa hukuman itu sendiri mempunyai sifat keadilan dan kesempurnaan karena telah memberi keseimbangan pada setiap pelaku, bila membunuh ia dibunuh, bila melukai maka juga dilukai, sehingga semua orang merasa puas dengan ketentuan qisas tersebut.
Pelaksanaan hukuman qisas, para fuqaha sudah sepakat bahwa wali korban boleh mengambil dari dua hal yaitu qisas atau pemberian ampunan. Kemudian mereka berselisih pendapat dalam hal pemindahan dari hukuman qisas kepada hukuman diyat atau selain diyat. Diyat merupakan salah satu hak wali korban tanpa ada pilihan dalam hal itu bagi orang yang dikenai qisas tidak bisa ditetapkan melainkan kesepakatan kedua belah pihak. Maka tidak lain bagi korban adalah qisas atau memberikan ampunan.
Menurut Iman Malik wali korban hanya diharuskan mengambil qisas atau mengambil diyat secara suka rela.10 Menurut Iman Syafi’i Iman Ahmad, Abu Tsaur bahwa wali korban boleh memilih mengambil qisas atau diyat, baik orang yang membunuh rela atau tidak.11
Dari kedua pendapat ini menurut Imam Malik harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak pelaku dan keluarga korban, sedangkan Imam Syafi’i dan sebagian ulama lain, wali korban boleh memilih antara qisas atau diyat dengan pihak pelaku setuju atau tidak. Bila dilihat dari kedua pendapat ini boleh diselesaikan dengan jalan bila wali korban memberikan pemaafan dan membayar diyat itu diyat ringan tanpa persetujuan pelaku. Tapi bila diyat itu berat, harus ada persetujuan pelaku karena dalam ketentuan diyat harus bisa ditanggung oleh pelaku.
Dalam pelaksanaan qisas harus memenuhi tiga syarat.
1.      Orang yang bakal qisas harus berakal sehat dan balig. Seandainya harus berhak qisas itu anak kecil atau orang gila maka tidak seorang pun yang menggantikannya untuk dijatuhi hukuman qisas.
2.      Para wali korban bersepakat untuk menetapkan hukuman qisas dan tidak boleh sebagian di antara mereka saja yang menginginkannya, apabila di antara sebagian tidak ada harus ditunggi sampai kedatangannya.
3.      Qisas terhadap pelaku kejahatan tidak diperbolehkan merebut sampai kepada orang lain.12
Pada prinsipnya hukuman qisas itu adalah menghukum pelaku jarimah qisas dengan modus operandi yang sama karena qisas itu sendiri menuntut kesamaan kecuali kalau dengan modus operandi yang sama akan menyebabkan terhukum dalam waktu yang lama. Maka dengan demikian pedang baginya tentu akan lebih tepat. Allah tegaskan dalam QS. al-Baqarah (2) 194 yang artinya “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu”. Allah tegaskan lagi dalam QS. al-Nahl (16) : 126, “Jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan siksaan yang ditimapakan kepadamu.
Qisas itu adalah hak hakim. Menurut al-Qurtubi, yang dimaksud adalah pelaksanaan hukuman qisas merupakan kewajiban hakim tetapi yang menentukan adalah hak keluarga. Jadi pada pelaksanaan hukuman qisas itu tetap dilakukan oleh hakim tetapi yang meminta melakukan atau tidak dilakukan adalah hak wali korban. Mengenai pelaksanaan hukuman qisas timbul perbedaan pendapat di antara ulama apakah sifap pelaksanaan qisas sama seperti yang dilakukan oleh pelaku jarimah qisas misalnya menebas leher dengan parang sipelaku juga ditebas lehernya dengan parang dan apakah cukup dengan menghilangka nyawa saja, pendapat ini dianut oleh Iman Syafi’i dan Imam Malik. Menurut mereka barangsiapa membunuh orang lain dengan batu maka ia dibunuh dengan batu, bila ia membunuh dengan parang maka pelaku juga dibunuh dengan parang.13
Ketentuan hukuman qisas menjadi hukuman pokok atas jarimah qisas, namun pada keadaan tertentu hukuman qisas itu bisa gugur dengan alasan-alasan tertentu.
1.      Amnesti oleh seluruh atau sebagian wali korban dengan syarat bahwa pemberi amesti itu adalah sudah balig dan tamyiz karena amesti merupakan tindakan yang otentik yang tidak bisa dilakukannya oleh anak kecil dan orang gila.
2.      Matinya pelaku kejahatan atau tidak adanya organ tubuh pelaku kejahatan yang akan diqisas, kalau orang yang akan menjamin qisas telah mati lebih dahulu, maka gugurlah qisas atasnya karena tidak bisa terselenggarakan pada saat itu yang diwajibkan membayar diyat yang diambil dari harta peninggalannya lalu diberikan kepada wali siterbunuh. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.14
Sedangkan menurut Imam Malik wali tidak berhak menuntut diyat karena hak mereka hanya jiwa.15
Dari kedua pendapat ini karena perbedaan atas jiwa dan tanggung jawab sehingga mereka disuruh memilih di antara jiwa atau tanggung jawab. Jadi bila salah satunya tidak dapat dipenuhi maka wajib yang lainnya terpenuhi.
Secara garis besar orang-orang yang memberikan pemaafan adalah mereka yang menanggung jiwa, menurut Imam Malik adalah golongan ashabah, sedangkan fuqaha lainnya adalah setiap orang yang mewaris karena fuqaha telah sepakat bahwa apabila korban mempunyai anak-anak yang telah dewasa kemudian salah seorang dari mereka memberikan pemaafan, maka qisas menajdi batal dan yang ditetapkan adalah diyat.
Para ulama juga berselisih pendapat tentang orang yang dibunuh dengan sengaja yakni apabila ia memaafkan sebelum meninggal, bisakah ia diputuskan para walinya, begitu pula orang yang dibunuh dengan tidak sengaja manakala korban memaafkan dari dia.
Untuk menjawab perbedaan pendapat ini dapat kita lihat pada firman Allah dalam QS. al-Nisa’ (4) : 92,
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
Terjemahnya:
barangsiapa membunuh seorang mu’min karena kesalahan, hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada walinya siterbunuh kecuali jika keluarga terbunuh bersedekah.
Diyat itu ada dua macam yaitu diyat berat dan diyat ringan. Dari pemabgian diyat ini menurut Imam Syafi’i diyat ringan diberikan kepada pembunuhan tidak sengaja dan diyat berat diberikan kepada pembunuhan sengaja. Menurut Imam Malik dalam pembayaran diyat itu tidak boleh utang dan cicil tetapi harus tunai dan ia pertegas lagi jangan ditunda. Menurut Imam Malik jika diyat itu ditetapkan damai itu tidak ada artinya, jika pembunuhan itu pembunuhan sengaja maka diyatnya 25 ekor unta betina bin Makhadh, 25 ekor unta betina labun, 25 ekor unta siqaq dan 25 ekor unta jadza’ah.16 Mengenai pembayaran diyat, di antara sebagian pendapat ulama diyat itu bisa dibayar oleh sipelaku dan juga boleh keluarga pelaku. Bagi pendapat yang menyatakan diyat tidak boleh dibayar oleh keluarga pelaku berdasarkan firman Allah surat Fathir ayat 18, artinya” orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Alasan yang lain dengan pelaku membayar diyat sendiri memberikan pelajaran baginya agar ia merasakan beratnya diyat dan habisnya harta. Karena membayar diyat demikian memberikan kesadaran baginya untuk tidak lagi melakukan kejahatan yang sama. Bagi pendapat yang menyatakan boleh kelaurga pelaku bisa membauar diyat bila pelaku sudah meninggal lebih dahulu dan kalau keluarga korban bisa menuntut diyat maka kelaurga pelaku juga bisa membayar diyat.
Jarimah yang menimbulkan qisas dalam pelaksanaan qisas berpangkal pada pembicaraan tentang sifat-sifat beserta korban maka haruslah terjadi qisas, begitu pula tidak semua pembunuhan atau jarimah yang terjadi dan tidak pula karena semua orang membunuh melainkan dari orang yang membunuh tertentu. Karena yang dicari dalam soal ini adalah keadilan.
Para fuqaha sudah sepakat bahwa pembunuhan yang dikenakan qisas harus memiliki syarat-syarat: si pelaku harus berakal sehat, dewasa, bebas kemauan, dan menghendaki kematian serta melaksanakan sendiri.17
Para ulama sepakat bahwa tindak pidana pembunuhan adalah salah satu dari tujuh macam dosa besar baik pembunuhan oleh orang lain maupun oleh keluarganya, begitu pentingnyajarimah-jarimah ini sehingga mencegah setiap orang muslim menumpahkan darah sesama muslim
Jarimah qisas itu para ulama membagi pada tiga bagian yaitu pembunuhan sengaja yakni pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu dengan mempersiapkan alat yang biasa digunakan untuk membunuh. Pembunuhan tidak sengaja yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan lebih dahulu untuk membunuh. Pembunuhan semi sengaja yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan dan akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku.18
Pembunuhan sengaja ialah pembunuhan yang dengan sengaja dilakukan. Perbuatannya sedang ia tahu bahwa perbuatan itu dilarang, kesengajaan pada pembunuhan mempunyai arti khusus yaitu sengaja mengerjakan perbuatan yang dilarang dan akibatnya dikehendaki pula.
Sedangkan jarimah tidak sengaja yaitu melakukan perbuatan yang dilarang akan tetapi perbuatan tersebut jarimah sebagai akibat kekeliruannya. Kekeliruan itu ada terbagi dua.
1.      Pembuat dengan sengaja melakukan perbuatan yang dibuat jarimah tetapi jarimah ini sama sekali tidak diniatkan. Kekeliruan ini adakalanya terdapat pada perbuatan itu sendiri, seperti orang yang melemparkan batu ke jalan, akan tetapi mengena orang lain yang secara kebetulan lewat di jalan dan mengenanya.
2.      Pembuat tidak sengaja yaitu pembuat dan jarimah yang terjadi sebagai akibat kelalaiannya, misalnya orang yang sedang tidur di atas ranjang tingkat kemudian ia jatuh dan kena orang yang ada di bawahnya dan mati.19
Pembunuhan semi sengaja yaitu pembunuhan yang sama sekali tidak disengaja terjadi kematian atas suatu perbuatan yang pada dasarnya tidak dikehendaki kematian atas suatu perbuatan jarimah.
Memang untuk menentukan jarimah-jarimah yang dikenakan qisas itu amat terbatas, namun bila kita lihat cara pembunuhannya maka kita akan menemukan banyak cara pembunuhan yang dikenakan qisas.
Pembunuhan dengan sengaja dan berencana membunuh dan dilakukan dengan alat yang biasa mematikan seperti parang, senjata api, pisau dan alat-alat yang menurut ukuran umum dapat mematikan seseorang. Dalam pembunuhan seperti ini sepenuhnya diberikan hukuman qisas. Namun pembunuhan karena tersalah, yaitu pembunuh melakukan suatu perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, malainkan hanya kekeliruan atau dengan tidak sengajanya perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti seorang pemburu yang bermaksud menembak binatang buruannya tetapi tanpa disengaja tembakannya mengena seseorang yang sedang lewat dan orang tersebut meninggal. Hal ini sama dengan seorang ibu mungkin tidak hati-hati ia melempar dengan benda keras dengan maksud mengusir seekor binatan tiba-tiba benda itu ken anaknya sendiri dan mati. Maka fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang semacam adalah tidak sengaja.
Fleksibilitas Hukum Qisas
Disyari’atkan qisas walaupun pada lahirnya menetapkan hukuman bunuh bagi pembunuh, tetapi pada hakekatnya dia memberikan kehidupan bagi masyarakat, dan dari sini pula ulama sepakat untuk menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh banyak orang harus juga diqisas. Walaupun mungkin yang dihilangkan itu satu nyawa saja, tetapi bila dilihat dari segi perbuatannya maka harus diqisas.
Memang terkadang terjadi qisas itu sangat membahayakan, dan membiarkan tidak melakukan hukuman qisas itu adalah lebih baik. Misalnya seorang pembunuh saudaranya karena dalam keadaan kalap, sehingga melakukan pembunuhan sedangkan pelakunya adalah orang yang membiayainya dalam penghidupan. Jika dilakukan hukuman qisas kepadanya, tentu ahlul bait akan kehilangan orang yang membiayai mereka, jika pelaku adalah orang lain yang bukan dari keluarga sendiri sebaiknya ahli waris tidak usah menuntut hukuman qisas, demi memotong bahaya dan mendapatkan hukuman diyat.20
Dalam kasus seperti ini ahli waris boleh memilih antara memberi maaf atau mengambil diyat atau memberi maaf sama sekali tanpa diyat.21 Dalam aturan Islam, jika seseorang terbunuh atau dibunuh, maka keluarga korban diberi kesempatan mengemukakan pendapat dengan dua opsi atau pilihan, damai atau qisas. Kalau damai, maka si pembunuh harus membayar ganti rugi. Kalau qisas, maka pengadilan harus memutuskan hukuman mati terhadap si pelaku itu, karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Jika dipilih berdamai, maka biaya damai itu menurut aturan Islam, si pelaku harus membayar 100 ekor unta. Kalau sekarang harga unta itu, sekitar Rp 500 juta (satu ekor unta harganya Rp5 juta). Kalau yang dibunuh tadi meninggalkan seorang istri dan empat anak, maka dengan uang Rp 500 juta itu, Insya Allah akan dapat membiayai kehidupan keluarga si-korban. Sedangkan kalau dia memilih qisas (hukuman mati) maka keluarga yang membunuh tidak akan dendam, sebab yang memutus hukuman mati, bukan keluarga, tapi hakim yang adil, sehingga tidak akan terjadi dendam.22
Dalam pidana qisas-diyat terkandung unsur perlindungan hukum terhadap korban, pelaku tindak pidana, dan masyarakat. Pelaku tindak pidana akan dikenahi pidana mati, tetapi hal ini disepakati terlebih dahulu oleh pihak keluarga korban, namun apabila pembunuh atau penganiaya dimaafkan oleh keluarga korban maka dia akan bebas dari pidana mati tetapi sebagai gantinya dia harus membayar diyat (ganti rugi), yang diberikan pada pihak keluarga korban. Hal inilah mengapa penjatuhan pidana qishos-diyat yang ada dalam konsep hukum pidana Islam dikatakan lebih manusiawi dan lebih adil.23
Coba bandingkan jika dalam kasus tersebut digunakan KUHP, pelaku divonis 15 sampai 20 tahun, karena pembunuhan direncanakan atau berkomplot. Lalu si pelaku misalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara , sementara keluarga korban (istri dan anak-anaknya) akan sengsara hidupnya, karena tidak pernah diajak bicara, atau tidak pernah dimintai pendapatnya oleh pemerintah, Maka ketika mereka menjadi susah, tidak kuat lagi bayar kontrakan rumah. Keluarga korban menjadi telantar tidur di kolong jembatan, dan menjadi anak-anak liar. sementara ibunya kecewa, putus asa dan tidak menutup kemungkinan si ibu nekad bunuh diri. Akibat lain si anak jadi liar, berandal, jadi preman, penodong, dan sebagainya, dan tak tertutup kemungkinan akan dendam.
Pada zaman modern ini ada orang mengatakan bahwa hukuman qisas itu sama dengan hukuman karma ini sangat disayangkan kalau pendapat orang-orang Islam seperti itu ini menunjukkan bahwa mereka sama sekali belum memaham hukuman qisas dengan baik. Mereka telah lupa terhadap suatu hal yang mempunyai nilai edukatif jika diteliti secara saksama dan kita perhatikan hukuman yang edukatif itu maka kita akan ketahui bahwa hal ini baru bisa dilaksanakan jika seluruh umat manusia sudah mempunyai kemajuan dalam peradaban umat manusia. Bukan ditujukan kepada satu kabilah terhadap kabila lain atau dari orang yang mampu kepada orang yang tidak mampu. Bila kita lihat dan cermat dapat diketahui bahwa salah satu dari tujuan hukuman qisas adalah dapat mencegah kejahatan dan memelihara ketentraman masyarakat. Sebagai akibat dari hukuman qisas itu adalah gugurnya hak Allah dan hak hamba. Dengan demikian bagi pelaku kejahatan terlepas dari siksaan api neraka di akhirat kelak asal ia bertobat lebih dahulu.24
Dasar penjatuan hukuman pada masa sekarang adalah rasa keadilan dan perlindungan masyarakat. Rasa keadilan menghendaki agar suatu hukuman harus selesai sesuai dengan besarnya kesalahan membunuh tanpa melihat keadaannya yang membahayakan dan ini adalah hukuman dalam arti yang sebenarnya. Melindungi masyarakat agar besarnya hukuman disesuaikan dengan keadaan pembunuh yang berbahaya kecenderungan kepada pembunuhan tanpa melihat besarnya jarimah, dan ini adalah tindakan pemeliharaan dan pengampunan. Sehingga yang menjadi tujuan pokok hukuman qisas itu adalah pencegahan, pengajaran serta pendidikan.
Untuk menentukan suatu sandaran hukum atas suatu perbuatan jarimah ia berdasarkan nash-nash syara’ yang menjadi pedoman dan petunjuk bagi semua perintah dan larangan termasuk di dalamnya adalah pembunuhan dan penganiayaan. Hukuman qisas merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah, yang dapat diberlakukan atas setiap pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja itu dijatuhi hukuman qisas atau diyat.
Untuk melaksanakan suatu hukuman hakimlah mempunyai kekuasaan atas dasar ia ambil sebagai pedoman dalam memutuskan suatu perkara. Oleh sebab itu kekuasaan hakim itu terbatas pada penjatuhan hukuman yang telah ditetapkan, apabila perbuatan yang dituduhkan sengaja malakukan qisas, sedangkan pihak si korban memaafkan sipembunuh dengan alasan yang sah, maka hakim harus menjatuhkan hukuman diyat atas si pembunuh, selama sikorban memaafkan pula dari diyat maka hakim bisa menjatuhkan hukuman ta’zir. Dengan demikian hukuman qisas itu adalah hukuman yang bisa dilihat dari segi dasarnya sangat menakutkan dan mengerikan, akan tetapi pada tahap pelaksanaannya tergantung pada keluarga si korban.
Penutup
Hukuman qisas merupakan hukuman pokok yang dikenakan pada pelaku jarimah qisas yakni pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja, hukuman qisas menurut pakar merupakan menghilangkan jiwa pelaku, pelukaan pada angota badan, atau penganiayaan atas diri seseorang, hukuman-hukuman dapat diterapkan dapat dilihat dari jarimahnya masing-masing. Kalau membunuh sipelaku dapat dibunuh, kalau melukai si pelaku dapat dilukai sehingga hukuman qisas dapat dikatakan hukuman seimbang atau mengikuti jejak si pelaku jarimah.
Hukuman qisas merupakan hukuman pokok atas jarimah qisas tetapi bukan berarti hukuman qisas itu merupakan satu-satunya hukuman yang harus dan mutlak dilaksanakan. Hukuman Qisas dapat diganti dengan hukuman alternatif yaitu hukuman diyat, hal ini diterapkan bila ada permintaan dari pihak korban, baik korban sendiri atau pun kelaurga korban.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Noehaiyah Hafez. Pidana Mati Menurut Islam Cet. II; Surabaya: Al-Ikhlash, 1982.
Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlussunnah Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
Ishak, KH. Fakhrurrozy, Dibanding KUHP Hukum Islam Lebih Efektif, dalam www.HarianTerbit.com, 19 Juni 2004
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Cet. I; Jakarta: Pustaka Aman, [t.th].
al-Maragi, Ahmad Mustafa, Tafsir Al-Maragi, Juz. II Cet. I; Kairo: Darul Arbiyah, 1925.
Sabiq, Sayyid Fiqh Sunnah, Bandung: Al-Ma’arif, [t.th].
Shiddieqy, M. Ikhsan, Bagaimana Hukuman Mati di Indonesia, dalam www.PikiranRakyat.com Senin16 Agustus 2004
Shihab, Quraish, Diktat Tafsir, Ujung Pandang: 1980.
Sutrisno, Edy. Mengintegrasikan Konsep Qishos-Diyat ke dalam Pasal-pasal Pembunuhan dalam Hukum Pidana, dalam http://library.gunadarma.ac.id , 12 – 11 – 2002
Syariah Consulting Centre, “Hukum Pidana Islam Kejam?” dalam www.SyariahOnline.com
1 M. Ikhsan Shiddieqy, “Bagaimana Hukuman Mati di Indonesia”, dalam www.PikiranRakyat.com Senin16 Agustus 2004
2 Ibid.
3 Syariah Consulting Centre, “Hukum Pidana Islam Kejam?” dalam www.SyariahOnline.com
4 M. Ikhsan Shiddieqy, loc.cit.
5 Ibid.
6 Edy Sutrisno, “Mengintegrasikan Konsep Qishos-Diyat ke dalam Pasal-pasal Pembunuhan dalam Hukum Pidana”, dalam http://library.gunadarma.ac.id , 12 – 11 – 2002
7 Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlussunnah (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1970), h. 10
8Ibid.
9Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir Al-Maragi, Juz. II (Cet. I; Kairo: Darul Arbiyah, 1925), h. 109.
10 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Cet. I; Jakarta: Pustaka Aman, [t.th]), h. 146.
11Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz. 10 (Bandung: Al-Ma’arif, [t.th]), h. 61-62.
12Haliman, op. cit., h. 283.
13Ibnu Rusyd, op. cit., h. 66.
14 Ibid., h. 67.
15 Sayyid Sabiq, op. cit., 171.
16 Ibid.
17 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Diterjemahkan oleh A. Hanafi dengan judul Bidayatul Mujtahid, jilid 10 (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1970), h. 81.
18 Ibid., h. 15.
19Ibid.
20M. Qurais Shihab, Diktat Tafsir, (Ujung Pandang: 1980), h, 9.
21Ahmad Mustafa Al-Maragi, op. cit., h. 110.
22 KH. Fakhrurrozy Ishak, “Dibanding KUHP Hukum Islam Lebih Efektif”, dalam www.HarianTerbit.com , 19 Juni 2004
23 Edy Sutrisno, loc. cit.
24Noehaiyah Hafez Anshori, Pidana Mati Menurut Islam (Cet. II; Surabaya: Al-Ikhlash, 1982), h. 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar