Laman

Sabtu, 28 Desember 2013

Hukum Pidana Islam Sebagai Penebus & Pencegah





Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat.
Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah, telah disebutkan dalam Al-Qur’an:
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا كُتِبَ عَلَيكُمُ القِصاصُ فِي القَتلَى ۖ الحُرُّ بِالحُرِّ وَالعَبدُ بِالعَبدِ وَالأُنثىٰ بِالأُنثىٰ ۚ فَمَن عُفِيَ لَهُ مِن أَخيهِ شَيءٌ فَاتِّباعٌ بِالمَعروفِ وَأَداءٌ إِلَيهِ بِإِحسانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخفيفٌ مِن رَبِّكُم وَرَحمَةٌ ۗ فَمَنِ اعتَدىٰ بَعدَ ذٰلِكَ فَلَهُ عَذابٌ أَليمٌ
Artinya : Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”. (QS. al-Baqarah [2]: 179)
Yang dimaksud dengan “ada jaminan kehidupan” sebagai akibat pelaksanaan qishash adalah melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan sang terpidana. Sebab, bagi dia adalah kematian. Sedangkan bagi masyarakat yang menyaksikan penerapan hukuman tersebut—bagi orang-orang yang berakal—tentulah menjadi tidak berani membunuh, sebab konsekuensi membunuh adalah dibunuh. Demikian pula halnya dengan hukuman-hukuman lainnya, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kriminalitas yang merajalela.
Yang dimaksud dengan tindakan kriminal adalah suatu perbuatan yang dipandang tercela oleh syara’. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan tindakan kriminal, kecuali apabila telah ditetapkan melalui nash syara’ (al-Qur’an, hadits, dan apa-apa yang ditunjuk keduanya). Jika manusia melanggar perintah/larangan Allah, berarti dia telah melakukan perbuatan tercela, dan dianggap telah melakukan tindakan kriminal, shg harus dijatuhi hukuman atas kriminalitas yang dilakukannya. Sebab, tanpa pemberlakuan hukuman bagi para pelanggar, hukum tidak akan memiliki arti apa-apa. Suatu perintah tidak akan bernilai apa-apa jika tak ada balasan (hukuman) bagi pelanggar yang mengabaikan perintah tersebut.
Syariat Islam telah menjelaskan bahwa pelaku kriminalitas akan mendapatkan hukuman, baik hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat. Allah akan mengazab mereka di akhirat, dengan hukuman yang nyata, sebagaimana firmanNya:
وَالَّذينَ كَفَروا لَهُم نارُ جَهَنَّمَ لا يُقضىٰ عَلَيهِم فَيَموتوا وَلا يُخَفَّفُ عَنهُم مِن عَذابِها ۚ كَذٰلِكَ نَجزي كُلَّ كَفورٍ
Artinya :Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. (QS. Faathir [35]:36)

فَلَيسَ لَهُ اليَومَ هاهُنا حَميمٌ{35}وَلا طَعامٌ إِلّا مِن غِسلينٍ{36}لا يَأكُلُهُ إِلَّا الخاطِئونَ{37}

Artinya : Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikitpun (baginya) kecuali dari darah dan nanah. Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa. (QS. al-Haaqqah [69]: 35-37)

كَلّا ۖ إِنَّها لَظىٰ{15}نَزّاعَةً لِلشَّوىٰ{16}
Artinya : Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala. (QS. al-Ma’aarij [70]: 15-16)
Demikianlah, ada banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan dasyatnya siksaan Alah di akhirat, bagi orang-orang yang berdosa. Bagi yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh, tentulah akan merasa ngeri sehingga akan menganggap enteng semua hukuman di dunia.
Akan tetapi, sungguh Maha Pemurah lah Allah SWT. Bagi hambaNya yang beriman terhadap seluruh firman-firmanNya, Dia sediakan alternatif yang mampu “menebus” dosa-dosanya di akhirat, yakni berupa serangkaian hukum pidana di dunia. Allah telah menjelaskan dalam Qur’an dan Hadits, baik secara global maupun terperinci, hukum-hukum pidana bagi setiap pelaku kriminalitas. Seperti: mencuri, berzina, mabuk, merontokkan gigi orang lain, dan sebagainya. Allah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada Imam (khalifah: pemimpin tunggal atas seluruh kaum muslimin) dan wakil-wakilnya (para hakim), yaitu dengan menerapkan sangsi-sangsi yang telah ditetapkan oleh Negara Islam (Khilafah), baik berupa hudud, ta’zir, maupun kafarat (denda). Hukuman yang dijatuhkan ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap pelaku kejahatan.
Dalilnya, adalah apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak bermaksiat dalam kebaikan. Siapa saja yang menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya. Dan siapa saja yang melangggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah berkehendak, maka Dia akan memaafkannya.”
Oleh karena itu, tidak aneh jika kita jumpai dalam sejarah, kaum muslimin yang berbondong-bondong meminta hukuman dunia, walaupun hanya dia dan Allah sajalah yang mengetahui perbuatan dosa yang dilakukannya. Mereka rela menahan sakitnya cambuk, rajam (dihujani batu sebagai hukuman atas pezina yang telah menikah), potong tangan, maupun hukuman mati, demi mendapatkan keridloan Allah di akhirat. ***
Sumber: Bunga Rampai Pemikiran Islam, Muhammad Ismail, GIP, 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar