Laman

Rabu, 30 Maret 2011

Jenis-Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan


A. Jenis-Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Adapun rumusan dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut :
Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.[18]
Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya : seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan sebagai berikut :
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. [19]
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :
  1. Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
  2. Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.
“Dengan sengaja” artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.
Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Berkenaan dengan “nyawa orang lain” maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuhan. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi masalah, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.[20]
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.[21]
b. Pembunuhan Dengan Pemberatan
Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”[22]
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Misalnya :
A hendak membunuh B; tetapi karena B dikawal oleh P maka A lebih dahulu menembak P, baru kemudian membunuh B.
Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain; pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempermudah terlaksananya kejahatan lain itu.
Misalnya : C hendak membongkar sebuah bank. Karena bank tersebut ada penjaganya, maka C lebih dahulu membunuh penjaganya.
Kata “didahului” dimaksudkan didahului kejahatan lainnya atau menjamin agar pelaku kejahatan tetap dapat menguasai barang-barang yang diperoleh dari kejahatan.
Misalnya : D melarikan barang yang dirampok. Untuk menyelamatkan barang yang dirampok tersebut, maka D menembak polisi yang mengejarnya.
Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif : 1) dengan sengaja
2) Dengan maksud
b. Unsur obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain
2) Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
3) Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
4) Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
5) Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
Unsur subyektif yang kedua “dengan maksud” harus diartikan sebagai maksud pribadi dari pelaku; yakni maksud untuk mencapai salah satu tujuan itu (unsur obyektif), dan untuk dapat dipidanakannya pelaku, seperti dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, maksud pribadi itu tidak perlu telah terwujud/selesai, tetapi unsur ini harus didakwakan oleh Penuntut Umum dan harus dibuktikan di depan sidang pengadilan.
Sedang unsur obyektif yang kedua, “tindak pidana” dalam rumusan Pasal 339 KUHP, maka termasuk pula dalam pengertiannya yaitu semua jenis tindak pidana yang (oleh UU) telah ditetapkan sebagai pelanggaran-pelanggaran dan bukan semata-mata jenis-jenis tindak pidana yang diklasifikasikan dalam kejahatan-kejahatan. Sedang yang dimaksud dengan “lain-lain peserta” adalah mereka yang disebutkan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni mereka yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang menggerakkan/membujuk mereka untuk melakukan tindak pidana yang bersangkutan (uitlokker), dan mereka yang membantu/turut serta melaksanakan tindak pidana tersebut (medepleger).
Jika unsur-unsur subyektif atau obyektif yang menyebabkan pembunuhan itu terbukti di Pengadilan, maka hal itu memberatkan tindak pidana itu, sehingga ancaman hukumannya pun lebih berat dari pembunuhan biasa, yaitu dengan hukuman seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun. Dan jika unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan, maka dapat memperingan atau bahkan menghilangkan hukuman.
c. Pembunuhan Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”[23]
Mengenai arti kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP. Lain halnya dengan KUHP swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan : Barangsiapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja.
Dalam Memorie van toelicting swb (MvT) mendefinisikan bahwa pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui.[24]
Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam wet. (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil).
Sedangkan menurut pengertian lain, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur – unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).[25]
Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
  1. Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
  2. Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
d. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)
Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
“Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”[26]
Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.
Jadi Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP.
e. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)
Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya karena takut diketahui orang bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.[27]
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alatalatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya.
f. Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri
Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.[28]
Pasal 344 ini membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa).
Contoh dari pelaksanaan Pasal 344 KUHP adalah jika dalam sebuah pendakian (ekspedisi), dimana kalau salah seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak ada harapan untuk meneruskan pendakian mencapai puncak gunung, sedangkan ia tidak suka membebani kawan-kawannya dalam mencapai tujuan maka dalam hal ini mungkin ia minta dibunuh saja.
g. Penganjuran Agar Bunuh Diri
Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.[29]
Yang dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.



[18]R. Sugandi, SH, op. cit, hlm. 357.
[19]Ibid. hlm. 359
[20]Ibid., hlm. 35.
[21]M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, cet. ke-2, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986, hlm. 122.
[22]R. Sugandi, SH, op. cit, hlm.358.
I Ibid., hlm. 359.
[24] Prof. Moeljanto, S.H, Asas – Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm. 171
[25] Ibid, hlm, 172.
[26] R. Sugandi, SH, op. cit., hlm.147.
[27] Ibid, hlm. 360
[28] Ibid, hlm. 360
[29] Ibid, hlm. 360

8 komentar:

  1. Jika ada orang yg mengancam saya akan dibunuh lewat via telpon dan saya merekam nya apakah itu bisa menjadi barang bukti yang kuat untuk memenjarakan dia

    BalasHapus
  2. Jika ada orang yg mengancam saya akan dibunuh lewat via telpon dan saya merekam nya apakah itu bisa menjadi barang bukti yang kuat untuk memenjarakan dia

    BalasHapus
  3. Bisa mas.
    Rekaman bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat,dari pihak kepolisian juga ada alat yang bisa mendeteksi frekuensi suara,
    Dan untuk penuntutan dan pemidanaan,anda harus mengetahui siapa yang anda tuntut,dalam hal ini orang yang suaranya anda rekam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika ad orang yg mngjak mlkukan penganiayaan.tpi orng itu hnya diam saja dan tmnx yg mlkukan pnganiayaan hngga mnybabkn kmtian.ap orng yg ngikut sja tidak mlkukan apa_apa akan di kenakan hukuman juga

      Hapus
  4. Artikel bagus mas,coba di analisa lagi lebih mendalam masalah pembunuhan di dalam lingkup rumah tangga berkaitan dengan uu penghapusan kekerasan rumah tangga,serta penerapan hukuman bagi pelaku aborsi dikaitkan dengan uu kesehatan

    BalasHapus
  5. Bgimna mas jika ad seseorang,dia cuman ngikut ajah dan diam d tmpat tetapi tmannya yg melakukan suatu kjhtan hngga mnybabkan kmtia .ap orng yg ngikut itu akan di pnjrakan juga.brpa lama.

    BalasHapus
  6. Jika begini mas istri saya di ganggu sama tetangga mau ngajak zina sama istri saya istri saya nolak. Dan istri saya membilang sama kalau dia di ganggu. Dan ibarat saya berantam sama dia dan sampai membuat meninggal dunia apakah saya kenak tuch mas. Mohon penjelasan nya mas

    BalasHapus
  7. Dapatkan Bonus Angpao Tanpa Deposit Edisi Imlek 2021... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    BalasHapus