Kasus Pencurian Sapi
(Studi Kasus di desa Mindahan Batealit Jepara)
A. Pendahuluan
Suatu perilaku dikenakan ancaman pidana hanya apabila perilaku itu dipandang dapat mengancam keseimbangan dalam masyarakat. Mungkin suatu prilaku yang dipandang “tidak baik” atau “bahkan buruk” dalam masyarakat. Pencurian atau maling merupakan suatu tindak pidana yang membawa sanksi hukum pada siapapun pelakunya. Tindakan semacam ini merugikan dan meresahkan masyarakat.
Pembahasan tentang pencurian dikategorikan menjadi dua, yaitu tidakan itu sendiri, dan sanksi hukumnya. Tindakan kejahatan itu dalam hukum islam disebut sebagai al-ahkam al-ashliyah (ajaran pokok), yaitu hukum asal yang harus dipertahankan dalam bentuk larangan yang harus ditaati oleh umat islam.
Tidakan pencurian merupakan kejahatan yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an. Dalam Al-Qur,an ditegaskan :
وَالسّارِقُ وَالسّارِقَةُ فَاقطَعوا أَيدِيَهُما جَزاءً بِما كَسَبا نَكالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزيزٌ حَكيمٌ
وَالسّارِقُ وَالسّارِقَةُ فَاقطَعوا أَيدِيَهُما جَزاءً بِما كَسَبا نَكالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزيزٌ حَكيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Maidah :38)[1]
Menurut Abdul Qadir’Awdah mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi – sembunyi. Yang di maksud mengambil harta orang lain secara sembunyi – sembunyi ialah mengambil tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya. [2]
Pencurian baru diancam hukuman had jika memenuhi beberapa unsur. Unsur – unsur itu adalah tidakan mengambil secara sembunyi – sembunyi, unsur bebda yang diambil berupa harta, unsur benda yang diambil adalah hak orang lain, dan unsur kesengajaan berbuat kejahatan.
B. Permasalahan
Bagaimanakah penyelesaian kasus pencurian sapi (Studi Kasus di desa Mindahan Batealit Jepara)
C. Pembahasan
Pada awal juni 2008 di desa penulis (Mindahan Batealit Jepara) terjadi kasus pencurian seekor sapi yang dikandangkan oleh pemiliknya. Korban bernama Gufron yang beralamat Mindahan Batealit Jepara Rt. 06/Rw. II. Rumah korban terletak di daerah pedesaan yang jarak rumah satu dengan yang lain lumayan jauh. Kejadian itu terjadi kira – kira pada waktu warga tertidur lelap yakni antara jam 24:00 – 02:00. Karena pada jam 22:00 an pak gufron masih bangun untuk mengecek keadaan sapinya dan dalam keadaan masih ada. Akan tetapi pada jam 03:00 pada waktu pak gufron selesai menunaikan sholat tahajud dan mengecek keadaan sapinya di kandang didapatinya sudah tidak ada di dalam kandang. Keadaan itu membuat panic pak gufron dan keesokan harinya pak gufron melaporkan kejadian itu ke Rt setempat.
Selang beberapa bulan warga yang meronda mencurigai seseorang yang berprilaku mencurigakan pada jam 12 malam disekitar rumahnya pak soleh. Warga terus mengintai gerak gerik orang itu. Akan tetapi karena kodisinya gelap dengan penerangan seadaanya maka pengintaian tersebut kurang maksimal. Jadinya orang mencurigakan itu tidak terjadi tertangkap oleh warga. Sejak kejadian itulah tingkat keamanan di desa Mindahan Batealit Jepara lebih di tingkatkan.
Kondisi desa penulis lumayan ramai pada jam – jam tertentu. Pada siang hari banyak orang yang lalu lalang untuk pergi bekerja, sekolah, belanja kepasar ataupun hanya untuk mengantar anaknya sekolah. Akan tetapi setelah lewat jam 10 malam kondisi desa cenderung sepi. Paling hanya orang ronda dan pemuda yang nongkrong diwarung kopi.
Pada kasus ini memang tidak ada pihak yang patut disalahkan. Karena ini termasuk musibah yang tidak diinginkan oleh siapapun. Penulis rasa pelaku kejahatan ini sudah paham betul seluk – beluk Desa Mindahan Batealit Jepara. Karena tidak mungkin jika pelaku baru masuk Desa Mindahan Batealit Jepara sudah berani melakukan aksinya. Dikarena Desa Mindahan Batealit Jepara yang penulis tempati memiliki jalan yang berliku dan kebanyakan masih hutan. Desa Mindahan Batealit Jepara memang sering dilewati oleh bayak orang asing. Mulai dari anak sekolah, orang kerja, pemulung, santri pondok, dll. Mungkin karena banyaknya orang asing yang lewat maka warga tidak mengetahui atau tidak bisa membedakan antara orang yang berniat jahat dan yang bukan.
Seharusnya warga lebih waspada dan peka terhadap orang asing yang lewat maupun menginap. Tentunya warga tahu bedanya antara orang yang berniat jahat dan yang bukan. Maka oleh karena itu hendaknya komunikasi antar warga lebih ditingkatkan. Desa Mindahan Batealit Jepara yang penulis tempati ronda memang selalu diadakan setiap malam. Akan tetapi dilihat dari letak geografis daerah Mindahan Batealit Jepara yang berupa pegunungan maka pengawasan akan rumah warga sangatlah kurang, mengingat wilayah desa Mindahan Batealit Jepara yang begitu luas.
Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat.
Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah, telah disebutkan dalam Al-Qur’an:
وَلَكُم فِي القِصاصِ حَياةٌ يا أُولِي الأَلبابِ لَعَلَّكُم تَتَّقونَ
Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah [2]: 179)
Sungguh Maha Pemurah lah Allah SWT. Bagi hambaNya yang beriman terhadap seluruh firman – firmanNya, Dia sediakan alternatif yang mampu “menebus” dosa-dosanya di akhirat, yakni berupa serangkaian hukum pidana di dunia. Allah telah menjelaskan dalam Qur’an dan Hadits, baik secara global maupun terperinci, hukum-hukum pidana bagi setiap pelaku kriminalitas. Seperti: mencuri, berzina, mabuk, merontokkan gigi orang lain, dan sebagainya. Allah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada Imam (khalifah: pemimpin tunggal atas seluruh kaum muslimin) dan wakil-wakilnya (para hakim), yaitu dengan menerapkan sangsi-sangsi yang telah ditetapkan oleh Negara Islam (Khilafah), baik berupa hudud, ta’zir, maupun kafarat (denda). Hukuman yang dijatuhkan ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap pelaku kejahatan[3]
D. Kesimpulan
Disinilah pentingnya rasa tenggang rasa dan kepedulian terhadap sesama dibutuhkan. Mengingat daerah Mindahan Batealit Jepara yang masih pedesaan dan kurang penerangannya.
Syariat Islam telah menjelaskan bahwa pelaku kriminalitas akan mendapatkan hukuman, baik hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat. Allah akan mengazab mereka di akhirat, dengan hukuman yang nyata, sebagaimana firmanNya:
Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. (QS. Faathir [35]:36)
Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikitpun (baginya) kecuali dari darah dan nanah. Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa. (QS. al-Haaqqah [69]: 35-37)
Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala. (QS. al-Ma’aarij [70]: 15-16)
E. Penutup
Demikian makalah yang dengan kasus yang terjadi di desa penulis yang dapat kami sampaiakan, kurang lebihnya mohon di maafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika ada kesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan kami ke depan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa menambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.
F. Referensi
v Muhammad Ismail, Bunga Rampai Pemikiran Islam, GIP, Jakarta, 1995
v Prof Dr. Zakiah Darajat, "Ilmu Fiqh JILID II", Dana Bhakti Waqaf,Yogyakarta ,1995
v Departemen Agama Republic Indonesia , Al Qur’an nul karim dan terjemahannya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar