Laman

Rabu, 30 Maret 2011

Kasus Hamil Diluar Nikah


Kasus Hamil Diluar Nikah
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
MataKuliah : Teknologi Keberagamaan
Dosen Pengampu : Drs. Makmun Mu’min M.Ag
Stain 2

A. Pendahuluan
Masa transisi merupakan masa menuju ke proses pendewasaan, dimana usianya berkisar antara 20 sampai 35 tahun atau yang biasa disebut dengan usia pembelajaran proses kematangan manusia, dimana terjadi juga perubahan pada dirinya baik secara fisik, psikis, maupun secara sosial (Hurlock, 1973). Pada masa transisi tersebut kemungkinan dapat menimbulkan masa krisis, yang ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang. Pada kondisi tertentu perilaku menyimpang tersebut akan menjadi perilaku yang mengganggu (Ekowarni, 1993). Melihat kondisi tersebut apabila didukung oleh lingkungan yang kurang kondusif dan sifat keperibadian yang kurang baik akan menjadi pemicu timbulnya berbagai penyimpangan perilaku dan perbuatan-perbuatan negatif yang melanggar aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
pembelajaran proses kematangan manusia dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan. Dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan kedalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku[1]. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya system sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Bentuk perilaku menyimpang sangat beragam mulai dari perbuatan yang amoral dan anti sosial tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Bentuk kenakalan remaja tersebut seperti: kabur dari rumah, membawa senjata tajam, dan kebut-kebutan di jalan, sampai pada perbuatan yang sudah menjurus pada perbuatan kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum seperti; pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, seks bebas, pemakaian obat-obatan terlarang, dan tindak kekerasan lainnya yang sering diberitakan media-media masa.
B. Permasalahan
Bagaimanakah hukum islam dalam menyikapi kasus wanita Hamil Diluar Nikah?
C. Pembahasan
Ketika manusia dalam keadaan khilaf atau hilang kesadarannya yang tidak bisa lagi mengendalikan hawa nafsu dan juga tidak dapat menguasai jiwanya, maka tergelincirlah kedalam kesesatan yang mengakibatkan dirinya menjadi manusia yang tidak terpuji.[2] Dengan itu manusia perlu kewaspadaan dan antisipasi dengan dasar – dasar ilmu keagamaan. Sehingga jiwanya tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang merugikan masyarakat dan bisa merusak moral dan akidah. Bahwa manusia kodrat illahi yang tercipta sebagai makhluk yang paling sempurna. Yang dilahirkan didunia dalam keadaan fitroh.
Dampak dari kurangnya pendidikan yang mudah dipengaruhi oleh beberapa seperti mabuk – mabukan, judi, ngedruks, ngeseks bebas dan banyak lagi tindak maksiat yang lain[3]. Maka terjadilah hal – hal yang negative yang bisa mencemarkan nama baik keluarga dan lingkungan sekitar, seperti yang dialami oleh pujiati, 22 th (bukan nama yang sebenarnya/samaran) sebagai pihak korban hamil di luar nikah yang pada akhirnya si joko, 26 th (bukan nama yang sebenarnya/samaran) pihak pelaku yang tidak mau bertanggung jawab sehingga melarikan diri dari perbuatan tersebut.
Pihak korban menuntut dengan cara kekeluargaan supaya tidak tau aibnya yang menyebar luas pada keluarga, lingkungan, dan sekitarnya. Tetapi yang dihawatirkan bagi si korban dengan menanggung mental dan cacimaki dari orang-orang yang tidak suka pada dirinya sebelum diketahui oleh keluarga atau lingkungan sekitar maka si puji atau si korban merasa ketakutan dan tidak mau mengutarakan masalah hamilnya pada keluarga.
Pada awalnya si joko bekerja disekitar rumah pujiati (korban). Karena seringnya bertemu dengan si korban maka si joko mencoba merayu korban. Pada lain waktu si joko menelfon si korban untuk diajak main ke pati. Di pati otak bejat si joko mulai merencanakan untuk mengajak “ BBS” (Bobok – Bobok Special) di salah satu hotel di daerah Margoyoso Pati. Karena pada waktu melakukan “itu” mereka tidak menggunakan penggaman akhirnya si korban hamil anaknya joko.
Akhirnya orang tua pujiati pun mengetahui bahwa anaknya telah mengandung. Pihak keluarga pujiati meminta joko untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi joko yang bukan asli warga kudus malah melarikan diri ke Kalimantan. Bagi pujiati Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Karena joko kabur ke luar pulau, maka pihak keluarga pujiati pun berinisiatif untuk mencarikan suami untuknya dengan istilah tukon mantu. Pihak dari pujiati mencari seorang laki – laki untuk di jadikan suami untuk anaknya dan akhirnya mereka pun melangsungkan pernikahan.
Tentunya hal ini dilarang dalam islam karena menurut jumhur ulama mengatakan bahwa menikahkan pasangan zina harus dengan orang yang menzinahi tersebut. jika si perempuan hamil, maka tidak boleh dinikahi. tapi menjadi boleh saat yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili.
Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan hadits dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafadz.
Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain)”.
Dan Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa syara’ (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah. Hanya saja Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.
Masalah hamil di luar niakah menurut imam ahmad dan imam malik, tidak sah menikahi perempuan yang sedang hamil terkecuali setelah melahirkan. hal ini atas dasar hadis :
"لا توطأ حامل حتى تضع" رواه أبو داود والحاكم وصححه
Artinya : Perempuan yang hamil tidak boleh di jima' sampai melahirkan ( diriwayatkan oleh abu dawud dan hakim serta sudah di shahihkan). dan hadis yang lain :
ن سعيد بن المسيب: أن رجلاً تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى,فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما
Artinya : Dari sa'id bin musayyab ; seorang laki-laki menikahi perempuan. dan ternyata ia menemukan perempuan tersebut sedang hamil. maka ia mengangkat permasalahan tersebut pada nabi, dan nabi menceraikan keduanya.
Namun kalau menurut hanafi dan syafi'i, boleh menikahi mereka, karena air mani orang yang berzina tidak bisa menjadikan nasab. hal ini didasarkan hadis pada shahih muslim ;
الولد للفراش وللعاهر الحجر
dari hadis diatas, menghasilkan dua hokum :
1. Seorang perempuan jika sudah menikah, kemudian zina, maka nasab anak dinisbatkan pada ayah yang syar'i (shahib al-firasy)
2. Serta orang yang sudah menikah kemudia berzina (al-'ahir), maka hukumnya rajam.[4]
D. Kesimpulan
Dampak dari kurangnya pendidikan yang mudah dipengaruhi oleh beberapa seperti mabuk – mabukan, judi, ngedruks, ngeseks bebas dan banyak lagi tindak maksiat yang lain.
Masalah hamil di luar nikah menurut imam ahmad dan imam malik, tidak sah menikahi perempuan yang sedang hamil terkecuali setelah melahirkan.
Dari pemakaran makalah datas dapat ditarik kesimpulan maka,;
1. Jika yang menikahi bukan orang yang menghamili (berzina), maka tidak boleh jima'; menurut madzhab hanafi, namun boleh menikah
2. jika yang perempuan tersebut masih hamil, maka tidak boleh dinikahi ; menurut madzhab hanbali dan maliki
3. jika yang menikahi adalah yang menghamili, maka nikah tetap sah dan tetap dibolehkan jima'; menurut madzhab hanafi
Anjuran untuk memperbaharui akad, karena melihat realita di indonesia yang kebanyakan pengikut madzhab syafi'i. menikah saat hamil ( walaupun menurut syafi'i tidak sah), hanya untuk meutupi aib perempuan yang sedang hamil di mata masyarakatnya.
Jika seorang wanita atau isteri mengalah untuk hamil lagi karena tekanan demi keamanan rumah tangga tetapi dikemudian hari anak diasuh dengan setengah hati akan berakibat buruk bagi seorang anak, untuk itu jika mengalah menerima dengan berlapang dada, walaupun manusia sangat sedikit yang mampu berlapang dada.[5]
E. Penutup
Demikian makalah yang berkaitan di desa penulis yang dapat kami sampaiakan, kurang lebihnya mohon di maafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika ada kesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan kami ke depan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa menambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.
F. Referensi
ª Abdul Majid mahmud mathub, ”Panduan Hukum Keluarga Sakinah", Era intermedia, Solo, 2003
ª Prof Dr. Zakiah Darajat, "Ilmu Fiqh JILID II", Dana Bhakti Waqaf,Yogyakarta,1995
ª Yusuf Qardlowi, "Halal Haram Dalam Islam, Era Intermedia", Solo, 2007
ª Zaenuddin SHI, ”Dasar-Dasar Fiqh Munakahat Islam", PT. King Aging Giri, Demak, 2006
ª Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam http://www.almanhaj.or.id/content/2254/slash/0
ª DUDUNG.Net



[1] Zaenuddin SHI, ”Dasar-Dasar Fiqh Munakahat Islam", PT. King Aging Giri, Demak, 2006, hal 22
[2] Zaenuddin SHI, ”Dasar-Dasar Fiqh Munakahat Islam", PT. King Aging Giri, Demak, 2006
[3] Abdul Majid mahmud mathub, ”Panduan Hukum Keluarga Sakinah", Era intermedia, Solo, 2003, hal, 24
[4] Zaenuddin SHI, ”Dasar-Dasar Fiqh Munakahat Islam", PT. King Aging Giri, Demak, 2006, hal, 36
[5] Abdul Majid mahmud mathub, ”Panduan Hukum Keluarga Sakinah", Era intermedia, Solo, 2003

2 komentar: