A. Pendahuluan
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak
B. Permasalahan
1. Apakah upaya hukum biasa dan luar biasa?
2. Apa sajakah macam upaya hukum?
C. Pembahasan
1. Upaya hukum biasa dan luar biasa
KUHP membedakan upaya hukum menjadi upaya hukum biasa dan luar biasa. Uapay hukum biasa merupakan bab XVII sedangkan upaya hukum luar biasa bab XVIII.
A. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa terdiri dari tiga bagian (akan tetapi didalam KUHP hanya diatur mengenai banding dan kasasi), yaitu :
a. Verzet
Verzet adalah perlawanan terhadap putusan diluar hadirnya terdakwa (putusan verstek) yang hanya menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa. Verzet diajukan ke pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam waktu dan hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa. Akibat diajukannya verzet maka putusan verstek dianggap gugur.
Pengadilan yang menerima verzet harus menentukan hari sidang. Apabila verzet telah diajukan dan putusannya tetap berupa perampasan kemerdekaan terdakwa, maka terhadap putusan tersebut dapat diajukan banding.
Pengadilan yang menerima verzet harus menentukan hari sidang. Apabila verzet telah diajukan dan putusannya tetap berupa perampasan kemerdekaan terdakwa, maka terhadap putusan tersebut dapat diajukan banding.
b. Pemeriksaan Tingkat Banding
Pada pasal 233 ayat (1) KUHAP di telah dan dihubungkan dengan pasal 67 KUHAP, maka dapat disimpulkan bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum dengan beberapa kekecualian. Putusan pengadilan yang bisa diajukan banding adalah :
• Putusan yang bersifat pemidanaan.
• Putusan yang bersifat pemidanaan.
• Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
• Putusan dalam perkara cepat yang menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa.
• Putusan pengadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidik atau penuntutan.
Upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana upaya hukum biasa tidak dimungkinkan lagi dilakukan. Upaya hukum luar biasa terdiri dari: a. Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung, dapat diajukan atas semua keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, kecuali terhadap putusan MA (dalam tingkat kasasi). Kasasi demi kepentingan hukum didasarkan pada pasal 259 KUHAP; b. Peninjauan Kembali. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Alasan mengajukan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yaitu: a. terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b. apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
2. Macam Upaya Hukum
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.
1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.
2. Upaya hukum luar biasa
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial
1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.
2. Upaya hukum luar biasa
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial
Ad.1.a. Upaya Hukum Biasa: Perlawanan/Verzet
Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir. Syarat verzet adalah (pasal 129 ayat (1) HIR):
1. keluarnya putusan verstek
2. jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari; dan
3. verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.
Ad.1.b. Upaya Hukum Biasa: Banding
Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947). Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Ad.1.c. Upaya Hukum Biasa: Kasasi
Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
1. tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
2. salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Ad.2.a. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan huikum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004]
Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, yaitu:
a. Ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemuksn;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UU no 14/1985).
Ad.2.b Upaya Hukum Luar Biasa: Denderverze
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.
Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh sebab itu dikatakan luar biasa). Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.
D. Kesimpulan
KUHP membedakan upaya hukum menjadi upaya hukum biasa dan luar biasa. Uapay hukum biasa merupakan bab XVII sedangkan upaya hukum luar biasa bab XVIII. Upaya hukum biasa terdiri dari tiga bagian (akan tetapi didalam KUHP hanya diatur mengenai banding dan kasasi).
Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR
b. Banding
Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan
c. Kasasi
Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding
Upaya Hukum Luar Biasa: Denderverzet
Upaya Hukum Luar Biasa: Denderverzet
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.
E. Penutup
Demikian makalah yang dapat penulis sampaikan kurang lebihnya mohon di maafkan, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan, jika ada kesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan penulis ke depan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa menambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.
F. Daftar Pustaka
X Upaya-Hukum-Dalam-Hukum-Acara-Perdata.html
X Prof.Subekti,SH, "Pokok-pokok Hukum Perdata" PT. Intermasa,Jakarta ,2003
X Makalah-politik-Hukum-kss-korupsi.html
ijin copas bro, thanks ni fb ane: rifkhithebest@gmail.com
BalasHapusUkeyy..!!
BalasHapusMoga bermanfaat..!!