KONTRA MEMORI BANDING
Dalam Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2010/PN.
Sungg
Antara
Amir, S.E., Mpd.------------------------------------------
Pembanding
Dahulu Penggugat Konvensi ; Tergugat Konvensi
Melawan
Sarah Tangke, S.E., -------------------------------------------
Terbanding
Dahulu Tergugat Konvensi ; Penggugat Konvensi
Dahulu Tergugat Konvensi ; Penggugat Konvensi
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Di Makassar
Dengan Hormat
Perkenankanlah saya Sarah Tangke, S.E. sebagai Terbanding (dahulu
Tergugat Konvensi; Penggugat Rekonvensi dalam Perkara Perdata No :
17/Pdt.G/2010/PN. Sung) mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding
yang diajukan oleh Pembanding.
Sebelumnya Terbanding menyampaikan bahwa Terbanding menerima
“Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding” dan “Relas Pemberitahuan dan
Penyerahan Memori Banding” pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2010.
Selanjutnya adapun isi dari Kontra Memori Banding ini adalah :
1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding.
2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding.
3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat
Pertama
Ad. 1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding
a) Bahwa terkait dengan tidak dipertimbangkannya saksi-saksi
Pembanding dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama,
maka pertanyaan yang terlebih dahulu harus dijawab adalah :
- Apakah saksi-saksi yang diajukan oleh
Pembanding di depan persidangan di tingkat pertama adalah saksi-saksi yang pernah
melihat secara langsung atau mendengar secara langsung pertengkaran yang
terjadi antara Pembanding dengan Terbanding..?
- Apakah keterangan-keterangan dari saksi-saksi
yang diajukan oleh pembanding bernilai sebagai alat bukti saksi atau hanya berupa Testimony
de Audituatau rekaan/pendapat..?
Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding (Penggugat)
adalah saksi-saksi yang keteranganya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti
karena tidak ada satupun saksi Pembanding (Penggugat) yang melihat ataupun
mendengar secara langsung bahwa antara Pembanding (Penggugat) dengan Terbanding
(Tergugat) pernah terjadi pertengkaran (Vide Kesimpulan Tergugat Konvensi
Bagian C Kesimpulan Fakta No. 2 Bullets ke tiga)
b) Bahwa
saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding yangnotabene setiap harinya
hidup bersama denganPembanding dan Terbanding (karena saksi-saksi
tersebut adalah adik Terbanding dan
anak-anak Terbanding yang
tinggal dalam satu rumah bersama Pembanding) sama sekali tidak pernah melihat ataupun
mendengar pertengkaran ataupun cecok yang terjadi antaraPembanding dengan Terbanding. (vide saksi
Sanduana, saksi Nurpratiwi, dan saksi Fatmawati).
c) Bahwa
terkait dengan alat bukti yang diajukan olehPembanding yakni Surat
Pernyataan Sarah Tangke (bukti P.2B), Terbanding telah membantahnya
dan Pembandingtidak mampu membuktikan keaslian surat maupun tanda tangan yang
ada pada surat tersebut.
Sesungguhnya pada kenyataannya Terbanding sama sekali tidak pernah
membuat ataupun menandatangani surat pernyataan tersebut. Sehingga Terbanding dapat memastikan bahwa
surat termasuk tanda tangan yang ada dalam surat tersebut adalah palsu dan
perbuatan demikian dapat diproses secara pidana.
Ad. 2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalik-Dalil Pembanding.
Selanjutnya pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah Apakah
Dalil-Dalil atau Fakta-Fakta yang dikemukakan oleh Pembanding (Penggugat) dalam
Gugagatannya terbukti secara sah dan meyakinkan..?
a) Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukan oleh oleh Pembanding atau
Penggugat dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh Terbanding
(Tergugat).
b) Bahwa Pembanding mendalilkan bahwa antara Pembanding dengan
Terbanding sering terjadi cekcok dan pertengkaran, namun tidak ada satu pun
keterangan saksi yang diajukan oleh Pembanding di depan persidangan yang
bernilai sebagai alat bukti saksi karena tidak ada satupun saksi yang melihat
langsung ataupun mendengar langsung bahwa antara Pembanding dengan Terbanding
terjadi cekcok atau perselisihan. Semua keterangan saksi yang diajukan oleh
Pembanding hanyalah berupa rekaan atau testimony de auditu belaka.
c) Bahwa terkait dengan alat bukti P.2B yang
diajukan oleh Pembanding di depan persidangan Tingkat Pertama. Maka :
SEKALI LAGI DENGAN INI TERBANDING MENEGASKAN DENGAN SESUNGGUHNYA
BAHWA TERBANDING TIDAK PERNAH MEMBUAT APALAGI MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN
TERSEBUT (BUKTI P.2B)
BAHWA TERBANDING SANGAT YAKIN SEYAKIN-YAKINNYA BAHWA ISI DAN
TANDA TANGAN DALAM SURAT PERNYATAAN YANG DIBERI KODE P.2B YANG DIAJUKAN OLEH
PEMBANDING DI DEPAN PERSIDANGAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT ADALAH PALSU.
d) Bahwa dalam menjatuhkan putusan dalam perkara perceraian maka
harus berpedoman pada Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, yang memuat pertanyaan
hukum sebagai berikut :
1. Apakah Terbanding melakukan perbuatan Zina, menjadi Pemabok,
atau Penjudi..?
Buktinya bahwa Terbanding tidak melakukan Zina, apalagi menjadi
pemabok ataupun penjudi. Justru fakta persidangan membuktikan bahwa Terbanding
adalah seorang istri yang bertanggung jawab, adalah seorang Ibu yang menyayangi
putra-putrinya. (vide kesimpulan Tergugat Konvensi)
2. Apakah Terbanding meninggalkan Pembading selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa alasan yang sah..?
Buktinya selama ini Terbanding berada di domisili hukumnya.
Apakah Terbanding mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
lebih setelah perkawinan berlangsung..?
Buktinya selama ini Terbanding tidak pernah berurusan dengan
kasus pidana.
3. Apakah Terbanding melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
yang membahayakan Pembanding..?
Buktinya Terbanding tidak pernah melakukan kekejaman ataupun
kekerasan. Juga bahwa selama ini Pembanding sehat-sehat saja dan tetap
menjalankan ativitasnya seperti biasa.
4. Apakah Terbanding mendapat cacat badan aau penyakit dengan akibat
Terbanding tidak dapat menjalankan kewajbannya sebagai seorang istri..?
Terbukti bahwa Terbanding sehat-sehat saja dan telah memberikan
Pembanding 4 (empat) orang anak.
5. Apakah antara Pembanding dan Terbanding terjadi cekcok atau
perselisihan secara terus menerus..?
Terbukti secara sah dan meyakinkan di depan persidangan bahwa
tidak ada satu alat bukti pun yang bernilai sebagai alat bukti yang menerangkan
bahwa antara Pembanding dengan Terbanding telah terjadi cekcok dan perselisihan
yang berlangsung terus menerus.
Justru alat bukti saksi-alat bukti saksi
yang diajukan oleh
Terbanding yakni saksi Sanduana, saksi Nurpratiwi dan saksi
Fatmawati yang ketiganya pada pokoknya menerangkan bahwa tidak pernah melihatPembanding dengan Terbanding bertengkar dan
berselisih.
- Saksi
Sanduana menerangkan “Keluarga kami hidup bahagia dan tidak pernah ada
cekcok”;
- Saksi
Nurpratiwi menerangkan :
“Soal cekcok, mama dengan bapak tidak
pernah terjadi cekcok. Yang wiwi tahu hanya salah paham biasa. Contohnya kalau
mama minta uang pembayaran listrik, air, aau telpon atau kebutuhan sehari-hari,
bapak tidak beri karena bapak tidak punya uang”.
“Saya tidak pernah melihat bapak dipukul
oleh mama, termasuk ketika makan mangga”
- Saksi
Fatmawati menerangkan :
“Selama ini saya tidak pernah melihat mama
dengan bapak cekcok”
“Terkait tuduhan pemukulan yang dilakukan
oleh mama terhadap bapak pakai helm, pada saat itu saya ada di antara mereka
karena pada saat itu kami sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pada
saat itu saya tidak melihat mama memukul bapak”.
“Terkait tudahan pemukulan mama terhadap
bapak pada saat makan mangga, itu juga tidak benar adanya”.
e) Bahwa
alat bukti surat yang diajukan Pembanding hanya berupa :
1. Bukti
P.1 adalah sekedar membuktikan tentang perkawinan antara Penggugat Konvensi
dengan Tergugat Konvensi.
2. Bukti
P.2B adalah suatu alat bukti surat yang menerangkan pernyataan dari Tergugat
Konvensi yang bersedia diceraikan oleh Penggugat Konvensi adalah suatu alat
bukti palsu, karena Tergugat Konvensi sama sekali tidak pernah membuat dan
menandatangani surat pernyataan tersebut.
3. Sementara
Bukti P.2B s/d bukti P.11 adalah bukti yang tidak berhubungan dengan
alasan-alasan perceraian tetapi hanya menyangkut harta gono-gini.
f) Bahwa
secara formal alat bukti saksi-alat bukti saksi yang keterangannya membantah
dalil Pembanding mengenai
perselisihan terus menerus antara Pembanding dengan Terbanding sekaligus menerangkan bahwa tidak ada
perselisihan diantara keduanya, adalah telah memenuhi batas minimal
pembuktiannya.
g) Bahwa
ternyata Pembanding tidak
dapat membuktikan adanya alasan-alasan yang dapat menyebabkan terjadinya
perceraian menurut ketentuan PP No. 9 Tahun 1975tersebut di atas.
h) Bahwa
dalam kehidupan rumah tangga masalah pertengkaran kecil adalah suatu hal yang
biasa terjadi, seperti halnya yang dialami oleh Pembanding dan Terbanding. Hal ini bukan merupakan alasan untuk
menjadikan perkawinan putus karena perceraian. Oleh karenanya biarkanlah Pembanding dengan
Terbandingmenyelesaiakn ketidakharmonisannya yang terjadi akhir-akhir ini, agar
keluarga ini dapat hidup damai, rukun dan bahagia sebagaimana yang dirumuskan
dan diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1974.
i) Bahwa
dalam perkawinan tersebut, Tuhan telah mengkaruniai Pembanding dengan Terbanding dengan 4 (empat) orang anak yang
kesemuanya belum menginjak masa dewasa. Jiwa mereka masih sangat labil untuk
menerima kenyataan apabila orang tuanya nanti berpisah. Mereka sangat
mendambakan keharmonisan kembali hubungan antara bapak dan mamanya.
j) Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, kesimpulan Terbanding dapat dikatakan sebagai berikut :
1. Gugatan
Penggugat Konvensi dan Permohonan Banding
pembanding tidak
beralasan dan tidak ada dasar hukumnya menurut undang-undang;
2. Penggugat
Konvensi (Pembanding) tidak
dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya dan dalil-dalil dalam permohonan bandingnya;
3. Tergugat
konvensi (Terbanding) menolak
putusnya perkawinan karena perceraian;
4. Gugatan Penggugat Konvensi dan permohonan Banding harus
ditolak seluruhnya.
Ad.3. Tentang Tepatnya Pertimbangan
Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
a) Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah
tepat pertimbangan hukumnya karena telah smelalui proses penemuan hukum (rechtsvinding)
yang benar dan tepat.
b) Bahwa hal demikian dapat terlihat dari proses
penemuan hukumnya yakni :
1. Bahwa diawali dengan mengidentifikasi fakta-fakta hukum Yakni
adanya dalil yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding) tentang
adanya perselisihan atau cekcok yang berlangsung terus menerus yang terjadi
antara Penggugat (Pembanding) dengan Tergugat (terbanding).
2. Selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat mengkualifikasikan
fakta hukum tersebut sebagai fakta hukum yang termasuk dalam perkara perdata
perceraian.
3. Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat
dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan diterapkan yakni HIR/RBg, UU
Perkawinan, dan PP No. 9 Tahun 1975 serta dengan tepat telah menentukan
sumber-sumber hukum materil yakni nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai filosofis.
4. Bahwa oleh karena Tergugat (Terbanding) telah membantah seluruh
dalil Penggugat (pembanding) maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR
beban pembuktian dijatuhkan kepada Penggugat (pembanding).
5. Bahwa oleh karena di depan persidangan Penggugat (Pembanding)
telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, sehingga
ketentuan-ketentuan tentang alasan perceraian tidak dapat diterapkan ke dalam
fakta in konkrito yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding)
maka Majelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis,
sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni
Menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Penggugat
(Pembanding).
c). bahwa metode penemuan hukum (rechtsvinding)
dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakim
telah tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dan
doktrin-doktrin para pakar (vide Rechtsvinding karya J.A.
Pontier terjemahan B.Arief Sidharta).
TENTANG DALANG TUNTUTAN PERCERAIAN
· Bahwa
sesungguhnya Terbanding sampai
sekarang tidak habis pikir kenapa Pembanding bersikeras untuk membubarkan rumah
tangganya.
· Bahwa
kalaupun dengan alasan perbedaan agama yang disinggung oleh Pembanding yang juga
disinggung oleh beberapa saksi yang diajukan oleh Pembanding, Terbandingkemudian mempertanyakan kenapa baru
sekarang dipermasalahkan? Kenapa bukan sejak awal? Lagi pula, di awal
pernikahan kami, Pembanding lah yang meyakinkan Terbanding bahwa
perbedaan agama bukan lah menjadi penghalang untuk bersatu dalam mahligai rumah
tangga.
· Bahwa
juga dalam tuntutan perceraiannya, Pembandingmendalilkan dalam rumah tangga
kami sering terjadi pertengkaran yang tidak dapat akur lagi, padahal pada fakta
persidangan terungkap bahwa rumah tangga kami baik-baik saja. Pembanding apabila berada di rumah atau kumpul
bersama anggota keluarga lainnya selalu memperlihatkan sikapnya sebagai suami
atau ayah yang baik.
· Bahwa
saat ini rumah tangga Pembanding dengan
Terbanding telah
dikaruniai 4 (empat) orang anak yang saat ini kesemuanya tengah dalam tahap
pertumbuhan. Sehingga apabila dihadapkan pada kondisi broken home,
maka akan sangat besar dampak psikologis dan pasti berimbas pada mental tumbuh
mereka.
· Bahwa
sekali lagi, tuntutan perceraian yang dilayangkan oleh Pembanding terbukti sangat
mengada-ada dan emosional.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan
ini Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
1. Menolak permohonan banding dari Pembanding
untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Sungguminasa tanggal 01 November 2010 No : 17/Pdt.G/2010/PN. Sungg.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada
Pembanding.
Sungguminasa, 08 Desember 2010
Terbanding
Sarah Tangke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar