A. Pendahuluan
Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga
kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan
Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi protesi yang diakui
kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode
Etik bagi para anggotanya.
Jabatan notaris adalah merupakan jabatan
kepercayaan. Undang-undang telah memberi kewenangan kepada para Notaris
yang begitu besar untuk membuat alat bukti yang otentik, karenanya
ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris begitu ketatnya dan penuh dengan
sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tanpa mengurangi
kemungkinan diterapkannya sanksi pemberhentian sementara sampai ke pemecatan.
Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur
tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan
sesama rekan notaris. pada Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan
penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu profesi dimana seseorang dapat
menyelesaikan masalah-masalah hukurn yang dihadapinya yaitu salah satunya
dengan menghadap kepada seorang Netarts.
Notaris adalah suatu protesi kepercayaan dan berlainan dengan
profesi pengacara, dimana Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak memihak.
Oleh karena itu dalam jabatannya kepada yang bersangkutan dipercaya untuk
rnernbuat alat bukti yang mempunyai kekuatan otentik. Dengan demikian,
peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang jabatan Notaris telah dibuat
sedemikian ketatnya sehingga dapat menjamin tentang otentisitasme akta-akta
yang dibuat dihadapannya. Untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,
maka Asosiasi Profesi Notaris seperti lkatan Notaris Indonesia membuat Kode
Etik yang berlaku terhadap para anggotanya.[1]
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah itu Profesi Notaris?
2.
Bagaimana Kode etik Notaris itu?
C. Pembahasan
Profesi Notaris
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya pejabat umum
dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentk yang
juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Lembaga Notaris timbul karena adanya
kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan hidup sesama individu yang
membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan keperdataan di antara
mereka".[2]
Notaris
adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.[3]
Akta
Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh
Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk
itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan
suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full
evident) tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya apabila
seseorang mengajukan akta resmi kepada Hakim sebagai bukti, Hakim
harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa
yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan
penambahan pembuktian.
Apa yang
diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang
diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar
oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta,
identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
Dari
uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik
dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik
formil maupun materiil.
Syarat
Formil yaitu:
1. Dibuat
oleh Pejabat yang berwenang;
2. Ditempat
dimana Pejabat tersebut berkedudukan
3. Ditanda
tangani oleh para pihak yang hadir pada tanggal yang tersebut di dalam akta
Syarat
Materiil yaitu:
Isi atau
materi dari akta tersebut adalah benar
- Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
Legalisasi
adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak
diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris
dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.
Membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang
telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan
tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA
pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).[5]
Kode etik Notaris
Notaris
dalam menjalankan jabatannya selain mengacu kepada Undang-Undang Jabatan
Notaris, juga harus bersikap sesuai dengan etika profesinya. Etika profesi
adalah seikap etis yang dituntut untuk dipenuhi oleh profesional dalam
mengemban profesinya. Etika profesi berbeda-beda menurut bidang keahliannya
yang diakui dafam masyarakat. Etika profesi diwujudkan secara formal ke dalam
suatu kode etik. "Kode " adalah segala yang tertulis dan disepakati
kekuatan hukumnya oleh kelompok masyarakat tertentu sehingga kode etik dalam
hal ini adalah hukum yang berlaku bagi anggota masyarakat profesi tertentu
dalam menjalankan profesinya .
Para
Notaris yang berpraktek di Indonesia bergabung dalam suatu perhimpunan
organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan kelanjutan dari
De Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging, yang dahulu didirikan di
Batavia pada tanggal 1 Juli 1908 yang mendapat pengesahan sebagai badan hukum
dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908
Nomor 9. Nama Belanda kemudian diganti atau diu bah menjadi Ikatan Notaris
Indonesia yang hingga sekarang merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi
di Indonesia.[6]
Kemudian
mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Mentri kehakiman RI
pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1011.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor
1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana
dimaksud dalam UUJN nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundagkan
dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117. Menurut Pasal 1 angka (5) UUJN,
menyebutkan bahwa Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris
yang terbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.[7]
Notaris
dengan organisasi profesi jabatannya menjabarkan etika profesi tersebut kedalam
Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris menurut organisasi profesi jabatan Notaris
Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 28 Januari
2005 yang diadakan di Bandung, diatur dalam Pasal 1 angka (2) adalah sebagai
berikut :[8]
Seluruh
kaedah moral yang ditentukan oteh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang
selanjutnya disebut "Perkumpulan" berdasar keputusan Kongres
Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan dialur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur ten tang hal itu dan yang berlaku bagi setiap wajib ditaati oteh setieo dan
semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk
didalamnya Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris
Pengganti Khusus.
Melaksanakan
tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan
Notaris. Kode etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan
untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan
suatu profesi yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat
mereka dalam mempraktekkannya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah
tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi
maupun pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.[9]
Pembahasan
mengenai Kode etik tidak terlepas dari Undang-Undang
Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari
kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya
kode etik maupun Undang-Undang
Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
Kode etik
notaris menurut Abdul kadir
Muhammad dalam bukunya Etika Profesi Hukum menyebutkan
bahwa kode etik notaris meliputi :[10]
a. Etika Kepribadian Notaris, sebagai
pejabat umum mupun sebagai profesional
b. Etika melakukan tugas jabatan
c. Etika pelayanan terhadap klien
d. Etika hubungan sesama rekan Notaris
D. Kesimpulan
Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap
jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku
profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah merupakan
penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris ,
mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.
Yang tercantum dalam kode etik notaris yang dibuat oleh
organisasi INI yang merupakan satu-satunya
organisasi notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh
notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris.
E.
Penutup
Demikian makalah yang dapat
kami sampaiakan kurang lebihnya mohon dimaafkan, kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan, jika ada kesalahan mohon di ingatkan dan
dibenarkan, sebagai perbaikan kami ke depan. Semoga apa yang tertera disini
bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa menambah wawasan kita semua
dalam kompeterensi terkait.
F. Daftar Pustaka
Abdul kadir Muhammad, Etika
Profesi Hukum, Citra Aditya 8akti, Bandung,1997
GHS Lukman Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga,
Jakarta, 1999.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta, 1993.
Komar Andasasmita, Masalah Hukum Perdata Nasional Indonesia, Alumni, Bandung, 1983
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf
Publishing, Yogyakarta, 1995
Undang undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris
[6] Komar Andasasmita, Masalah Hukum Perdata Nasional Indonesia,
Alumni, Bandung, 1983, hlm 54
[7] Ibid. hlm 55
[8] Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta, 1993.hlm 32
[9] Liliana Tedjosaputro, Etika
Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum
Pidana, Bigraf Publishing,
Yogyakarta, 1995,
him 29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar