September 18, 2007 ·
Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan
september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini
- Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
- Donald Duck, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak
Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas
Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Jl, Z, No 15, Kota Depok,
Propinsi Jawa Barat dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut
- Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 123456788262
- Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak asjhtg2613162537
- Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Bakrie Tel dengan nomor 021-99266637
- Jetpam
- Kolam Ikan
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 September 2009.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
- Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 50.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
- Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah
Pasal 3
- Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
- Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
- Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
- Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat
Pasal 4
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
- Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
- Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.
Pasal 7
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 8
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan
sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan
oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah
pihak
Pasal 9
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran
warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua
selama masa perjanjian berlangsung
Pasal 10
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur
selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
ini dan akan diputuskan secara bersama
Pasal 11
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pihak Pertama
Joeriq Baguer
Pihak Kedua
Donald Duck
Saksi
Mickey Mouse
Goofy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar