SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama :Bacardi bin Brandy
Umur :32 th
Pekerjaan :karyawan perusahaan kertas di Kudus
Alamat :prambatan lor Rt.01/Rw.I kaliwungu
Kudus.
Yang dalam hal ini memilih tempat
kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini.menerangkan bahwa
dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
- Muhammad Syahrial Labbaik, S.HI M.H
- Muhammad Thoriq. S.HI.
- Dadang Sudadang. S.HI
Advokat pengacara dan penasehat
hukum pada KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
M. Syahrial. L, S.HI DAN REKAN. Beralamat JL. Jendral sudirman No.
01 kotak pos 354 telp. (0291) 440698 KUDUS
59322.----------------------------------------------
-------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------
Untuk dan atas
nama serta guna kepentingan si pemberi kuasa tersebut di atas, mendampingi
terdakwa dalam gugatan perkara pidana pembunuhan berencana sebagai mana
yang diatur dalam pasal 340 KUHP. di Pengadilan Negeri Kudus,
Untuk itu pemberi kuasa di beri
kuasa di beri wewenang untuk membela hak-hak serta mengurus
kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap kepada Pengadilan Negeri
Kudus. Instansi-intansi pemerintah sipil atau militer, menghadiri semua
persidangan, meminta dan mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, mengajukan
keterangan-keterangan, jawaban-jawaban, sangahan-sangahan, mengajukan
perlawanan, meminta salinan putusan. Mengusahakan perdamaian baik di luar
maupun di dalam pengadilan begitu pula pemegang kuasa diberi wewenang untuk
membuat segala macam surat
dan menandataginya dan selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun yang
menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi
kuasa--------------------
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan
kepada orang lain dengan hak subtitusi
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani
oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa di atas materi yang cukup di:
Kudus, 13 juni 2008
Pemegang kuasa tersebut Pemberi
kuasa tersebut
- Muhammad Syahrial Labbaik, S.HI MH
- Muhammad Thoriq, S.HI
- Dadang Sudadang, S.HI
Bacardi bin
Brandy
Materai
..............………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar