Laman

Senin, 30 Desember 2013

contoh memori banding kasus Pidana

FARIDA & PARTNERS
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS
Office: Ruko Panjunan Blok D
Jalan Ahmad Yani No. 19 Kudus
Telp: 443324, 999987, 666678
Fax: (0291) 887776 – 444356
Email:
fkhilyati@yahoo.com
Memori Banding
Putusan Pengadilan Negeri Kudus
Tanggal 8 Desember 2011 No. 55.Pdt.G/2011/PN.Kds
Antara
Sutrisno Bin Muhdi : Pembanding
Alamat : Jalan Raya Kudus-Pati No. 99 Kudus
Kuasa Hukum : Farida & Partners
Melawan
Sokip Bin Hasan : Terbanding
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 15 Kudus
Kuasa Hukum : Najib & Friend associates
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Jalan Pahlawan No. 19 Semarang
Melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus
Jalan Sunan Muria No. 13 Kudus
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama                       : Farida Khilyati, S.H.
Pekerjaan                : Advokat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2011 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa hendak menandatangani dan mengajukan memori/risalah banding ini.
Dengan ini pembanding hendak mengajukan memori banding sebagai keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 8 Desember 2011 No. 55.Pdt.G/2011/PN.Kds yang amarnya berbunyi sebagi berikut:


  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan sita jaminan terhadap tanah di Jalan Raya Kudus-pati No. 99 Kudus
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar 100% (seratus persen) dari setiap pembayaran uang sewa sejak tahun ke-6 sampai tahun ke-15
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.00.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
Adapun keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa Pengadilan Negeri Kudus tidak dan/ atau belum memeriksa secara seksama surat jawaban pembanding dalam pokok perkara yang pada intinya,  bahwa tanah yang dimiliki oleh bapak Hasan sebagai pewaris belum dibagi-bagi kepada ahli waris secara sah.
  2. Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Kudus dalam putusannya yang menyatakan Bapak Sokip sebagai satu-satunya ahli waris dari bapak Hasan, dan mengabaikan ahli waris lain,  yang dianggap sah menurut hukum formil maupun hukum agama. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas sengketa tanah. Karena tanah yang di klaim Bapak Sokip dimiliki  juga oleh keluarga. Sedangkan keluarga Bapak Hasan selaku pemilik tanah,
  3. Bahwa Pengadilan Negeri Kudus telah keliru yang menyatakan sah terhadap Bapak sokip sebagai pemilik tanah yang sah, dan mengabaikan ahli waaris yang lain.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutus:
  1. Menerima dan mengabulkan memori banding untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tnggal 8 Desember 2011 No. 55.Pdt.G/2011/PN.Kds
  3. Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara.
    Atau kiranya Pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Kudus, 29 Desember 2011
Hormat kami,



Kuasa Hukum Pembanding
                                                                                                      Farida Khilyati, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar